
Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Letjen TNI (Purn) Sunarko, mantan Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus), melontarkan kritik keras dan tajam terhadap Menko Marves Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dalam wawancara eksklusif bersama Refly Harun. Ia menyebut Luhut sebagai “pembohong, penjilat, dan rakus”, menyusul respons Luhut yang meremehkan Tuntutan 8 Purnawirawan yang menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan keras ini muncul dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada awal Mei 2025. Video tersebut dengan cepat viral di media sosial, memicu pro-kontra luas di kalangan publik dan elite militer.
Letjen TNI (Purn) Sunarko: Eks Danjen Kopassus yang dikenal vokal dalam membela integritas TNI dan demokrasi.
Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tokoh senior militer yang kini aktif dalam pemerintahan.
Purnawirawan TNI: Kelompok yang menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah, termasuk poin kontroversial tentang pemakzulan Gibran.
Perseteruan terbuka antar jenderal purnawirawan ini mencerminkan kegelisahan serius dalam tubuh militer pensiunan terhadap arah demokrasi Indonesia. Pernyataan Luhut yang menyebut tuntutan rekan-rekan purnawirawan sebagai “kampungan” dinilai merendahkan kehormatan kolektif para veteran TNI.
Sunarko menyatakan:
“Luhut itu pembohong publik! Dia tahu aturan dilanggar tapi tetap membela. Itu bukan sikap kesatria, itu penjilat kekuasaan. Rakus!”
Tuntutan 8 Purnawirawan muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap kemunduran demokrasi, khususnya atas keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam membuka jalan bagi Gibran, putra Presiden Jokowi, maju sebagai wakil presiden. Salah satu tuntutan mereka adalah pemakzulan Gibran karena diduga cacat konstitusional dalam proses pencalonannya.
Luhut, saat ditanya Awak media tuntutan itu, menjawab:
“Gibran itu sudah sah secara konstitusional. Apa itu makzulkan Gibran? Lucu. Kampungan!”
Pernyataan inilah yang memantik respons keras dari Sunarko dalam podcast Refly Harun. Ia menilai pernyataan Luhut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat demokrasi dan pengabaian terhadap etika militer.
Pendapat Pakar
Dr. Damien Kingsbury, analis militer asal Australia, menilai bahwa konflik ini adalah gejala dari “militerisasi politik sipil yang tidak sehat.”
Sementara itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar (ahli hukum tata negara) menegaskan:
“Tuntutan purnawirawan bisa saja dilihat sebagai bentuk kontrol sosial. Bila disikapi sinis oleh pejabat, itu justru mengabaikan prinsip check and balance.”
Landasan Hukum & HAM
Pasal 7A UUD 1945: Pemakzulan Wapres dimungkinkan bila terbukti melanggar hukum atau etika berat.
Pasal 28E UUD 1945: Setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, termasuk purnawirawan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Meski Sunarko menyebut Luhut sebagai “pembohong dan penjilat”, redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa tudingan ini merupakan opini pribadi narasumber, belum diuji secara hukum, dan harus dipandang dalam semangat demokrasi yang menjunjung tinggi hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi UngkapKriminal.com masih berupaya menghubungi pihak Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan guna memperoleh klarifikasi atau tanggapan langsung atas tudingan dari Letjen (Purn) Sunarko, sebagai bentuk komitmen kami terhadap prinsip keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Konflik ini bukan sekadar adu gengsi antar purnawirawan. Ia mencerminkan kegelisahan mendalam tentang masa depan demokrasi Indonesia. Dalam sorotan mata publik dan sejarah, setiap perwira tinggi tidak hanya mewarisi bintang di pundak, tapi juga tanggung jawab moral menjaga martabat bangsa.
Penutup:
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan katakanlah yang benar walaupun itu pahit.”
(HR. Ahmad)
Dan dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
UngkapKriminal.com – Bersama Anda, Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan.
More Stories
“TIM RAGA Bengkalis: Antara Stabilitas Sosial dan Etika Keadilan Prosedural”
ARTIKEL PENGHULU
Diamnya Pemerintah Desa Parit Kebumen Soal Klarifikasi Dana CSR dan APBDes, Kini Terjawab,”Tapi Cukupkah?