Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Emas di Ujung Tipu Daya: Operasi Pemalsuan 1,8 Kg Emas Oplosan di Jantung Ekonomi Duri Terbongkar”

Keterangan Foto: Dalam konferensi pers resmi di halaman Polres Bengkalis, jajaran kepolisian memamerkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pemalsuan emas oleh pelaku MI di TOKO MAS SAMUDRA, Duri. Tampak dalam foto, Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K. (kiri) dan Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media. Di meja depan mereka, terlihat tumpukan perhiasan emas palsu, uang tunai, alat kimia sepuhan, serta dokumen transaksi hasil operasi penindakan. (Sumber: Dokumentasi Resmi Humas Polres Bengkalis. Identitas tambahan disamarkan demi menjaga etika jurnalistik)

Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
By – Dery Yusuf
Keadilan Global
Kamis, Juli 31 – 2025

Duri Bengkalis – Riau:
Sebuah praktik pemalsuan emas skala besar berhasil diungkap oleh Tim Resmob 125 Polres Bengkalis. Tersangka utama, MI (48 tahun), telah menjalankan bisnis toko emas Samudra dengan metode kimia untuk menyulap perhiasan perak menjadi tampak seperti emas 22 karat. Praktik ini dilakukan sejak 2021 hingga akhirnya terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025.

Modus ini dijalankan di TOKO MAS SAMUDRA, sebuah toko emas di jantung perdagangan Kota Duri, tepatnya di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka utama: MI, pria berusia 48 tahun, pemilik toko emas.
Hingga saat ini, belum terungkap apakah ada pihak lain yang turut serta atau mengetahui praktik kriminal tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan distribusi dan keterlibatan pihak lain.

(MI) memulai bisnis toko emasnya sejak tahun 2015. Namun, praktik kriminal pemalsuan dimulai sejak tahun 2021. Modusnya adalah melapisi perak menggunakan reaksi kimia sederhana, yakni:

Perhiasan perak dimasukkan ke gelas berisi air AQUA DM dan serpihan emas 0,3 mg

Kemudian diberi aliran listrik dari adaptor hingga lapisan luar menyerupai emas

Tiap 0,3 mg serpihan emas bisa digunakan untuk menyulap 5–10 perhiasan perak

Perhiasan hasil oplosan dijual sebagai “emas murni 22 karat” seharga Rp600.000/gram

Diduga kuat, motif utamanya adalah keuntungan finansial besar dengan biaya operasional rendah. MI mengeksploitasi ketidaktahuan konsumen awam soal validitas logam mulia. Fakta ini juga mengungkap lemahnya pengawasan dan edukasi konsumen terhadap produk logam mulia di pasar rakyat.

 Barang Bukti yang Mengejutkan

Penyidik menyita lebih dari 1,8 kilogram perhiasan palsu berikut alat dan bahan pemalsu, di antaranya:

25 liontin, 57 kalung, 142 gelang, 327 cincin, 64 anting: total 1,792.87 gram

2 botol air keras, 2 jirigen air AQUA DM, gelas sepuhan

Alat listrik, timbangan digital, QRIS toko, kwitansi transaksi

Uang tunai Rp7,92 juta dan struk bank

⚖️ Pasal Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan fakta awal, pelaku dijerat dengan:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau barang, ancaman hukuman 6 tahun penjara

Pasal 378 KUHP: Penipuan, ancaman 4 tahun penjara

Selain itu, perbuatan ini dapat merugikan konsumen dan melanggar:

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal tambahan tentang penggelapan

     Analisis Pakar Internasional

Dr. Amara El-Fouly, pakar forensik logam mulia dari University of Cambridge, menyatakan:

“Pemalsuan logam mulia yang menggunakan metode plating kimia ini tergolong fraud tingkat menengah, namun dampaknya bisa sangat destruktif terhadap kepercayaan pasar dan konsumen lokal. Edukasi konsumen dan sertifikasi logam harus diperketat di negara-negara berkembang.”

Prof. H. Nasir Mahmud, SH., LLM, ahli hukum pidana dan perlindungan konsumen dari UI menambahkan:

“Kejahatan ini tak hanya merugikan perorangan, tapi juga mempermainkan sistem nilai jual emas nasional. Negara perlu bertindak lebih tegas, termasuk terhadap pengawasan pasar tradisional yang rawan manipulasi.”

    Catatan Intelektual Redaksi

Kasus ini membuka borok laten di pasar logam mulia rakyat: minimnya edukasi konsumen, lemahnya pengawasan, dan celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku bisnis nakal. Investigasi ini bukan hanya soal menjatuhkan seseorang, tapi membangunkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa kejujuran adalah fondasi ekonomi yang berkelanjutan.

UngkapKriminal.com menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan distribusi lintas daerah, keterlibatan jaringan, serta kerugian riil konsumen.

📜 Penutup – Pesan Etika dan Spiritual

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil (tidak benar)…”
(QS. Al-Baqarah: 188)

“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim)

Perdagangan adalah jalan rezeki, bukan jalur penipuan. Dan emas sejati—seperti integritas—tak bisa dipalsukan.

Untuk penyebaran informasi valid, baca selengkapnya di:
https://UngkapKriminal.com
#EmasPalsu #InvestigasiDuri #BreakingNews #JihadKalam #AntiPenipuan #LogamMulia