
Dalil Al-Qur’an
“Barangsiapa yang menyelamatkan satu jiwa, maka seakan-akan ia telah menyelamatkan seluruh manusia.”
— (QS. Al-Maidah: 32)Hadis Rasulullah SAW:
“Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim maupun dizalimi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh Tim
Redaksi :
UNGKAPKRIMINAL.COM: Papua Barat,
Dalam medan berat penuh rintangan, semangat penyelamatan tak pernah padam. Sabtu, 26 April 2025, operasi pencarian terhadap Iptu Tomi Samuel Marbun di wilayah hutan lebat Papua Barat, dalam misi Operasi Alpha Bravo (AB) Moskona 2025, kembali diwarnai peristiwa genting. Salah satu personel SAR Korbrimob Polri, Bharatu Komang Ngurah, diserang kawanan lebah hutan hingga kritis.
Ketika personel menyalurkan logistik kepada tim pencarian di antara Kali Cempedak dan lokasi hilangnya Iptu Tomi, Bharatu Komang tersengat secara brutal oleh lebah hutan Papua yang terkenal agresif.
Bharatu Komang Ngurah dari tim SAR Korbrimob Polri langsung menjadi prioritas penyelamatan. Kaposko Operasi AB Moskona 2025, Kombes Pol. Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim SAR segera melakukan tindakan evakuasi darurat.
Insiden ini terjadi di tengah hutan belantara antara Kali Cempedak dan titik hilangnya Iptu Tomi, Papua Barat, pada Sabtu, 26 April 2025.
Medan berat dan sungai deras menghambat jalur evakuasi. Bahkan, helikopter tidak bisa mendarat karena rapatnya tajuk pohon dan kondisi cuaca ekstrem.
“Melalui perjuangan penuh risiko, tim SAR menggendong Bharatu Komang melintasi arus sungai dan hutan lebat, memastikan ia segera mendapat perawatan medis yang layak. “Kami lakukan penanganan cepat. Kondisinya sempat kritis, tapi berkat kerja sama semua pihak, Bharatu Komang berhasil diselamatkan,” ujar Kombes Pol. Teguh.
Landasan Hukum Nasional dan Internasional
Konstitusi Indonesia:
UUD 1945 Pasal 28G ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan ancaman apapun.”
Undang-Undang Nasional:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia:
Menegaskan tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam operasi penyelamatan.
Hukum Internasional:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 3:
“Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan dirinya.”
Analisa Ahli
Dr. (H.C.) Farhan Saputra, S.H., M.Hum., pakar hukum kemanusiaan, menyatakan:
“Evakuasi dalam situasi ekstrem seperti ini tidak hanya menjadi tugas institusi negara, tapi juga cermin penghormatan terhadap hak hidup yang dijunjung tinggi dalam hukum nasional maupun internasional.”
Fakta tambahan:
Dalam banyak operasi SAR di daerah ekstrem, protokol keselamatan personel menjadi prioritas utama, sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internasional dalam misi kemanusiaan.
Perisai Hukum Media Ungkapkriminal.com
Sebagai media yang berpegang teguh pada prinsip kebenaran, Ungkapkriminal.com dilindungi oleh:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.”
Dengan demikian, setiap publikasi kami bertujuan menegakkan nilai keadilan, membela kebenaran, dan melindungi keselamatan jiwa setiap insan.
Editor: Tim Redaksi Ungkapkriminal.com
Penulis: Muhammad Junedy
Koresponden: Ungkap Kriminal Papua Barat
More Stories
“Jambore Karhutla 2025: Titik Nol Kolaborasi Menuju Riau Bebas Asap”
Kaesang, Putra Jokowi, Lawan Tegas Tri Sutrisno: “Segalanya Tunduk pada Konstitusi”
Mencari Terang di Balik Polemik Ijazah Jokowi: Ada Apa dengan Peran Pratikno di UGM?