
Raja Ampat Tambang Nikel Terancam – Izin Terbit Sejak 2017 Era Jokowi
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com | By Setiawan – Bogor, 8 Juni 2025
Ekonom senior dan tokoh antikorupsi, Faisal Basri, kembali mengguncang publik dengan pernyataan tegas terkait keberadaan sindikat mafia tambang yang diduga menyusup ke dalam proyek tambang nikel di kawasan konservasi dunia, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh PT Gag Nikel—anak usaha dari raksasa BUMN PT Aneka Tambang (Antam)—adalah bagian dari skema perampokan sumber daya alam secara legal oleh elite tertentu yang berkelindan dengan kekuasaan.
Dokumen resmi menunjukkan bahwa izin pertambangan PT Gag Nikel terdaftar dalam Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang mulai berlaku efektif sejak 10 November 2017, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Luas konsesi mencapai 13.136 hektare, termasuk area yang dikategorikan sebagai zona ekologis sensitif di wilayah Raja Ampat.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menegaskan bahwa pembukaan wilayah tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang telah lama diakui dunia internasional sebagai pusat biodiversitas bumi.
Hingga laporan ini dirilis, Presiden terpilih 2024–2029, Prabowo Subianto, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengungkapan Faisal Basri. Dalam visi-misinya selama masa kampanye, Prabowo menegaskan pentingnya kedaulatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari agenda nasionalisme hijau. Kini, publik menanti langkah nyata dari Prabowo: membela hutan Raja Ampat atau membiarkan kekuatan tambang oligarki lama terus menjarah.
Belum tampak tindakan hukum berarti terkait dugaan pelanggaran perizinan dan potensi korupsi dalam proyek ini. Namun tekanan publik yang menguat mendorong institusi hukum untuk segera bertindak.
Tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Sumber internal menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah mengkaji kemungkinan pelanggaran administratif hingga pidana dalam penerbitan izin tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan Faisal Basri dan mengevaluasi legalitas izin tambang yang menyasar kawasan lindung. KPK akan bertindak jika ditemukan indikasi gratifikasi atau konflik kepentingan.
Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi. Namun Divisi Humas menyatakan bahwa segala bentuk perusakan lingkungan dan eksploitasi yang melanggar hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak TNI juga belum menyampaikan pernyataan terbuka. Seorang pengamat militer dari LIPI menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan unsur militer dalam pengamanan tambang ilegal, hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif Papua. Ia adalah paru-paru laut dunia yang menyimpan 75 persen spesies terumbu karang global dan telah lama menjadi destinasi ekowisata internasional. Perusakan kawasan ini bukan hanya persoalan nasional, melainkan ancaman terhadap lingkungan hidup global.
Dalam pernyataannya, Faisal Basri menegaskan:
“Daya rusak rezim Jokowi terhadap lingkungan lebih parah dari penjajah Belanda 350 tahun! Di zaman VOC, mereka masih menyisakan hutan, tapi kini hancur demi konsesi tambang.”
Dasar hukum yang relevan untuk menindak kasus ini meliputi:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 25) dan Prinsip-Prinsip Rio 1992 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menyerukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pemberantasan mafia tambang sebagai bagian dari agenda restorasi nasional. Penindakan tegas terhadap kejahatan sumber daya alam bukan sekadar perkara hukum administratif, tetapi menyangkut martabat bangsa dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Kami juga menyerukan dilakukannya audit nasional independen terhadap seluruh izin tambang yang diterbitkan sepanjang era 2014–2024, dengan prioritas pada wilayah ekosistem sensitif seperti Papua, Kalimantan, dan wilayah adat lainnya.
Penutup: Ayat dan Hadis sebagai Cermin Hati Nurani Bangsa
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Makna: Larangan keras untuk merusak tatanan lingkungan yang telah diciptakan seimbang dan penuh keberkahan.“Sesungguhnya dunia itu hijau dan indah. Allah menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi, dan Dia akan melihat bagaimana kamu berbuat.”
(HR. Muslim)
Makna: Manusia ditugaskan bukan untuk merusak, melainkan untuk menjaga, melindungi, dan memakmurkan bumi dengan tanggung jawab spiritual.
Redaksi UngkapKriminal.com menerima sanggahan, klarifikasi, dan masukan resmi dari semua pihak terkait.
Silakan hubungi kami melalui:
📧 redaksi@ungkapkriminal.com | 📩 redaksiungkapkriminal@gmail.com
📱 WhatsApp: +62 812 7095 8776 / +62 822 8352 1121
More Stories
🔥 SUNARKO: GENG SOLO SIAPKAN DANA 2,6 T UNTUK AMANKAN IJAZAH
Jawaban Dari Istana: Presiden Prabowo Arahkan Inpres Tuntaskan Permasalahan Infrastruktur Daerah
Prabowo: Pangkat Jenderal Bukan Kebanggaan, Tapi Tanggung Jawab Siap Mati untuk Rakyat