<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ungkapkriminal.com</title>
	<atom:link href="https://ungkapkriminal.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ungkapkriminal.com/</link>
	<description>Diandalkan dan ditargetkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 14:49:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://ungkapkriminal.com/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo3-32x32.png</url>
	<title>Ungkapkriminal.com</title>
	<link>https://ungkapkriminal.com/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TELAH DATANG SUATU ZAMAN, KORUPTOR MEMAKI KORUPTOR: SEBENARNYA SIAPA YANG SEDANG DI JADIKAN TUMBAL?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/koruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/koruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 04:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS || Filsafat Hukum, Politik dan Hukum, Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Asas Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kebangsaan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor Memaki Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik dan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Ilustrasi editorial menampilkan dua sosok yang saling menuding dalam simbolisasi pertarungan narasi korupsi di ruang publik. Visual ini menggambarkan ironi ketika tuduhan korupsi digunakan sebagai senjata politik, sementara kebenaran hukum masih menuntut pembuktian melalui fakta, bukti, dan proses peradilan yang adil. Di tengah pertarungan kepentingan dan pencitraan, rakyat menjadi pihak yang paling terdampak oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan, proyek fiktif, mark up anggaran, serta hilangnya kepercayaan terhadap institusi negara. Ilustrasi ini merupakan representasi konseptual mengenai pentingnya supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu dalam negara hukum demokratis.</p>
<p>Foto/Ilustrasi: Dokumentasi visual editorial UngkapKriminal.com<br />
Sumber: Tim Kreatif UngkapKriminal.com<br />
Hak Cipta: © 2026 UngkapKriminal.com – Seluruh hak dilindungi undang-undang. Tidak dimaksudkan untuk merepresentasikan individu tertentu dan semata-mata digunakan sebagai ilustrasi kepentingan jurnalistik, edukasi publik, serta analisis hukum dan kebijakan publik.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/koruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi/">TELAH DATANG SUATU ZAMAN, KORUPTOR MEMAKI KORUPTOR: SEBENARNYA SIAPA YANG SEDANG DI JADIKAN TUMBAL?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ketika Tuduhan Korupsi Menjadi Senjata Politik dan Kebenaran Dituntut untuk Dibuktikan</p>



<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Rubrik: Editorial | Filsafat Hukum | Politik dan Hukum | Antikorupsi | Kebangsaan</p>



<p>&#8220;Di Antara Kekuasaan dan Kebenaran, Hukum Harus Tetap Berdiri untuk Rakyat.&#8221;</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>PENGANTAR REDAKSI</p>



<p>Republik ini dibangun di atas fondasi hukum, bukan desas-desus. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, sementara tuduhan merupakan perkara serius yang wajib diuji melalui mekanisme hukum yang sah, adil, dan transparan.</p>



<p>Namun dalam dinamika politik modern, masyarakat kerap menyaksikan fenomena yang paradoksal. Mereka yang pernah terseret kontroversi, tuduhan, atau dugaan penyimpangan justru tampil paling lantang menuduh pihak lain sebagai koruptor.</p>



<p>Fenomena tersebut melahirkan pertanyaan filosofis yang penting:</p>



<p>Apakah suara yang lantang itu lahir dari komitmen terhadap integritas publik, atau sekadar pertarungan kepentingan yang menjadikan isu korupsi sebagai instrumen perebutan pengaruh dan kekuasaan?</p>



<p>Editorial ini tidak ditulis untuk membela individu, kelompok, organisasi, maupun institusi tertentu.</p>



<p>Tulisan ini hadir untuk mengajak publik kembali kepada prinsip dasar negara hukum, yaitu bahwa kebenaran harus berdiri di atas fakta, bukti, dan keadilan, bukan sekadar persepsi, propaganda, atau kekuatan opini.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>PEMBUKA</p>



<p>Ada ironi yang terus berulang dalam perjalanan bangsa-bangsa.</p>



<p>Ketika korupsi semakin diakui sebagai musuh bersama, semakin banyak pihak yang berlomba menampilkan diri sebagai pejuang antikorupsi.</p>



<p>Sebagian berbicara atas nama moralitas.</p>



<p>Sebagian berbicara atas nama hukum.</p>



<p>Sebagian berbicara atas nama rakyat.</p>



<p>Namun tidak jarang suara paling keras justru datang dari mereka yang juga pernah dipertanyakan integritasnya.</p>



<p>Di ruang politik, tuduhan dapat berubah menjadi senjata.</p>



<p>Di ruang kekuasaan, citra dapat berubah menjadi panggung.</p>



<p>Dan di tengah pertarungan narasi tersebut, rakyat sering kali kesulitan membedakan antara perjuangan keadilan dan pertarungan kepentingan.</p>



<p>Maka filsafat hukum mengajukan pertanyaan mendasar:</p>



<p>Apakah kebenaran ditentukan oleh siapa yang berbicara?</p>



<p>Ataukah kebenaran harus dibuktikan melalui fakta, bukti, dan proses hukum yang objektif?</p>



<p>Negara hukum tidak dibangun dari prasangka.</p>



<p>Demokrasi tidak tumbuh dari fitnah.</p>



<p>Keadilan tidak lahir dari suara yang paling keras.</p>



<p>Keadilan lahir ketika hukum berdiri tegak di atas kebenaran.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>BREAKING HEADLINE</p>



<p>Di tengah derasnya arus informasi dan kontestasi politik, masyarakat terus disuguhi fenomena saling tuduh.</p>



<p>Satu pihak menuduh pihak lain melakukan korupsi.</p>



<p>Pihak yang dituduh membalas dengan tuduhan serupa.</p>



<p>Ruang publik berubah menjadi arena pertarungan persepsi.</p>



<p>Akibatnya, rakyat menghadapi satu pertanyaan yang sederhana namun sangat mendasar:</p>



<p>Ketika koruptor memaki koruptor, sebenarnya siapa yang sedang korupsi?</p>



<p>Pertanyaan ini bukan sekadar sindiran.</p>



<p>Pertanyaan ini adalah refleksi atas kebutuhan bangsa terhadap transparansi, akuntabilitas, integritas, dan penegakan hukum yang bebas dari kepentingan politik.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>FILSAFAT HUKUM: ANTARA MORALITAS, KEKUASAAN, DAN KEBENARAN</p>



<p>Dalam sejarah pemikiran hukum, keadilan selalu ditempatkan sebagai tujuan tertinggi.</p>



<p>Aristoteles mengajarkan bahwa negara dibentuk untuk mewujudkan kebaikan bersama.</p>



<p>Montesquieu memperingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan.</p>



<p>H.L.A. Hart menjelaskan bahwa legitimasi hukum bergantung pada aturan dan prosedur yang sah.</p>



<p>Dari ketiga pandangan tersebut lahir satu kesimpulan penting:</p>



<p>Tuduhan bukan pembuktian.</p>



<p>Opini bukan putusan.</p>



<p>Dan kekuasaan bukan ukuran kebenaran.</p>



<p>Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA</p>



<p>UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:</p>



<p>Pasal 1 Ayat (3)</p>



<p>&#8220;Negara Indonesia adalah negara hukum.&#8221;</p>



<p>Artinya seluruh tindakan penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum.</p>



<p>Pasal 28D Ayat (1)</p>



<p>&#8220;Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.&#8221;</p>



<p>Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.</p>



<p>Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.</p>



<p>Namun tidak boleh pula ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan opini.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>ASAS PRADUGA TAK BERSALAH</p>



<p>Peradaban hukum modern dibangun di atas prinsip universal:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</li>



<li>Tuduhan harus dibuktikan.</li>



<li>Hak pembelaan wajib dihormati.</li>



<li>Proses hukum harus berjalan secara adil.</li>



<li>Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa maupun opini publik.</li>
</ol>



<p>Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas.</p>



<p>Namun ketegasan tidak boleh mengorbankan keadilan.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>KORUPSI: KEJAHATAN TERHADAP RAKYAT</p>



<p>Korupsi bukan sekadar kehilangan uang negara.</p>



<p>Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.</p>



<p>Korupsi berarti:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hilangnya pelayanan publik.</li>



<li>Rusaknya pembangunan.</li>



<li>Menurunnya kualitas pendidikan.</li>



<li>Terhambatnya pelayanan kesehatan.</li>



<li>Berkurangnya kesempatan rakyat memperoleh kesejahteraan.</li>
</ul>



<p>Di balik setiap rupiah yang hilang terdapat hak masyarakat yang dirampas.</p>



<p>Karena itu korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara.</p>



<p>Korupsi adalah kejahatan terhadap masa depan rakyat.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>FAKTA EMPIRIS DAN REALITAS NASIONAL</p>



<p>Berbagai laporan nasional dan internasional menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi.</p>



<p>Dampaknya tidak hanya terlihat dalam angka kerugian negara.</p>



<p>Dampak sesungguhnya terlihat pada kualitas hidup masyarakat yang terhambat akibat penyalahgunaan kekuasaan.</p>



<p>Ketika anggaran bocor karena korupsi:</p>



<p>Sekolah tidak dibangun.</p>



<p>Jalan tidak diperbaiki.</p>



<p>Rumah sakit kekurangan fasilitas.</p>



<p>Kesempatan kerja berkurang.</p>



<p>Dan kepercayaan publik terhadap negara semakin menurun.</p>



<p>Korupsi pada akhirnya selalu dibayar oleh rakyat.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>DIMENSI SOSIOLOGI POLITIK:<br>KETIKA ISU KORUPSI MENJADI SENJATA KEKUASAAN</p>



<p>Dalam politik modern, isu korupsi memiliki kekuatan besar membentuk opini publik.</p>



<p>Karena itu tidak jarang tuduhan korupsi digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan legitimasi lawan politik.</p>



<p>Fenomena ini menghadirkan paradoks.</p>



<p>Di satu sisi, kritik terhadap dugaan penyimpangan merupakan bagian penting dari demokrasi.</p>



<p>Namun di sisi lain, ketika tuduhan disampaikan tanpa pembuktian yang memadai, ruang publik berubah menjadi arena penghakiman.</p>



<p>Akibatnya masyarakat terjebak dalam polarisasi, saling curiga, dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.</p>



<p>Korupsi tidak lagi dipandang sebagai persoalan hukum yang harus dibuktikan.</p>



<p>Korupsi berubah menjadi alat pertarungan narasi.</p>



<p>Padahal negara hukum menuntut pemisahan yang tegas antara opini, propaganda, dan fakta.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>PERSPEKTIF INTERNASIONAL</p>



<p>Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) menekankan pentingnya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Pencegahan korupsi.</li>



<li>Transparansi pemerintahan.</li>



<li>Akuntabilitas publik.</li>



<li>Independensi penegakan hukum.</li>



<li>Perlindungan hak asasi manusia.</li>



<li>Kerja sama internasional.</li>
</ul>



<p>Pesan yang disampaikan sangat jelas:</p>



<p>Pemberantasan korupsi harus kuat secara hukum dan bermartabat secara moral.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>DIMENSI PROFETIK</p>



<p>Al-Qur&#8217;an Surah Al-Baqarah Ayat 188:</p>



<p>&#8220;Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.&#8221;</p>



<p>Ayat ini menegaskan bahwa penyalahgunaan harta publik merupakan bentuk kezaliman yang merusak keadilan sosial.</p>



<p>Hadis Nabi Muhammad SAW:</p>



<p>&#8220;Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.&#8221;</p>



<p>(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)</p>



<p>Pesannya sederhana namun tegas:</p>



<p>Integritas adalah amanah.</p>



<p>Korupsi adalah pengkhianatan.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>ANALISIS KEBANGSAAN</p>



<p>Indonesia adalah bangsa besar yang kaya sumber daya alam, budaya, dan potensi manusia.</p>



<p>Namun kekayaan tersebut tidak akan menghasilkan kesejahteraan apabila tata kelola negara terus dirusak oleh praktik korupsi.</p>



<p>Perang melawan korupsi bukan sekadar agenda hukum.</p>



<p>Perang melawan korupsi adalah perjuangan mempertahankan masa depan bangsa.</p>



<p>Bangsa yang kuat bukan bangsa yang paling banyak berbicara tentang integritas.</p>



<p>Bangsa yang kuat adalah bangsa yang berani menegakkan integritas dalam tindakan nyata.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>CATATAN INTELEKTUAL KEBANGSAAN REDAKSI</p>



<p>Patriotisme bukan membela kesalahan.</p>



<p>Nasionalisme bukan menutup mata terhadap penyimpangan.</p>



<p>Idealisme adalah keberanian mempertahankan kebenaran.</p>



<p>Bangsa ini membutuhkan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Lebih banyak integritas daripada pencitraan.</li>



<li>Lebih banyak keteladanan daripada propaganda.</li>



<li>Lebih banyak keberanian moral daripada kepentingan sesaat.</li>



<li>Lebih banyak keadilan daripada kekuasaan.</li>
</ul>



<p>────────────────────────</p>



<p>PENUTUP: PESAN MORAL UNTUK NEGERI</p>



<p>Indonesia tidak kekurangan aturan.</p>



<p>Indonesia tidak kekurangan lembaga.</p>



<p>Indonesia tidak kekurangan slogan antikorupsi.</p>



<p>Yang sering diuji adalah moral manusia yang menjalankan kekuasaan.</p>



<p>Masa depan republik tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras meneriakkan kata &#8220;koruptor&#8221;.</p>



<p>Masa depan republik ditentukan oleh keberanian menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun.</p>



<p>Korupsi harus dilawan.</p>



<p>Namun kebenaran juga harus dijaga.</p>



<p>Karena negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum sekaligus menjaga keadilan.</p>



<p>Sebab ketika koruptor memaki koruptor, tugas rakyat bukan memilih siapa yang paling keras berteriak, melainkan memastikan siapa yang berani membuktikan kebenaran di hadapan hukum.</p>



<p>Karena pada akhirnya, bukan suara yang menentukan keadilan, melainkan fakta, bukti, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.</p>



<p>Sebab sejarah bangsa tidak akan mencatat siapa yang paling keras menuduh. Sejarah hanya akan mencatat siapa yang berani membuktikan kebenaran, siapa yang berani mempertanggungjawabkan kekuasaan, dan siapa yang tetap berdiri membela keadilan ketika kepentingan berusaha membungkam hukum.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI</p>



<p>Redaksi menghormati:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>Kode Etik Jurnalistik.</li>



<li>Prinsip keberimbangan pemberitaan.</li>
</ul>



<p>Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>DISCLAIMER</p>



<p>Tulisan ini merupakan karya jurnalistik berupa editorial, opini, dan analisis hukum yang disusun untuk kepentingan edukasi publik.</p>



<p>Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai putusan hukum maupun penghakiman terhadap individu, kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu.</p>



<p>Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>HAK CIPTA</p>



<p>© 2026 Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Seluruh tulisan, foto, ilustrasi, desain visual, dan materi publikasi dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual.</p>



<p>Dilarang memperbanyak, menerbitkan ulang, atau menggunakan sebagian maupun seluruh isi tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>BIO PENULIS</p>



<p>Junedy Nasution adalah penulis editorial independen yang mengangkat isu hukum, demokrasi, antikorupsi, kebijakan publik, filsafat hukum, dan nilai kebangsaan melalui karya jurnalistik analitis yang berorientasi pada kepentingan publik, keadilan, dan supremasi hukum.</p>



<p>────────────────────────</p>



<p>REFERENSI</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</li>



<li>UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</li>



<li>UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</li>



<li>United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).</li>



<li>Aristoteles – Politics.</li>



<li>Montesquieu – The Spirit of the Laws.</li>



<li>H.L.A. Hart – The Concept of Law.</li>



<li>Al-Qur&#8217;an dan Hadis tentang amanah, keadilan, serta larangan suap dan korupsi.</li>
</ol>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&amp;linkname=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&amp;linkname=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&amp;linkname=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&amp;linkname=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&amp;linkname=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&amp;linkname=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fkoruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi%2F&#038;title=TELAH%20DATANG%20SUATU%20ZAMAN%2C%20KORUPTOR%20MEMAKI%20KORUPTOR%3A%20SEBENARNYA%20SIAPA%20YANG%20SEDANG%20DI%20JADIKAN%20TUMBAL%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/koruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi/" data-a2a-title="TELAH DATANG SUATU ZAMAN, KORUPTOR MEMAKI KORUPTOR: SEBENARNYA SIAPA YANG SEDANG DI JADIKAN TUMBAL?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/koruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi/">TELAH DATANG SUATU ZAMAN, KORUPTOR MEMAKI KORUPTOR: SEBENARNYA SIAPA YANG SEDANG DI JADIKAN TUMBAL?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/koruptor-memaki-koruptor-sebenarnya-siapa-yang-sedang-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BAGAIMANA KITA MAU MEMPERBAIKI, KETIKA KITA TIDAK MENGAKUI ADA YANG SALAH?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/bagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/bagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 02:39:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS || Editorial, Filsafat Hukum, Politik dan Hukum, Demokrasi, Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Good Governance]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Partisipasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rule of Law]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Utang Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com yang menggambarkan pentingnya keberanian mengakui kesalahan sebagai langkah awal perbaikan bangsa. Seorang pemuda sedang melakukan evaluasi di tengah simbol-simbol demokrasi, konstitusi, keadilan, dan pengawasan rakyat. Visual ini menegaskan bahwa kritik, transparansi, serta kesediaan mengoreksi kebijakan yang keliru merupakan fondasi negara hukum yang sehat dan demokratis. (Ilustrasi: UngkapKriminal.com © Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang).</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/bagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah/">BAGAIMANA KITA MAU MEMPERBAIKI, KETIKA KITA TIDAK MENGAKUI ADA YANG SALAH?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="BAGAIMANA KITA MAU MEMPERBAIKI, KETIKA KITA TIDAK MENGAKUI ADA YANG SALAH?&quot;" width="640" height="360" src="https://www.youtube.com/embed/PItX3oDpe1s?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<figure class="wp-block-video"></figure>



<p>Kritik, Utang Negara, dan Suara Mahasiswa dalam Menjaga Arah Republik: Antara Demokrasi, Keadilan, dan Tanggung Jawab Kebangsaan</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENULIS &amp; RUBRIK</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Rubrik:<br>Filsafat Hukum | Politik dan Hukum | Demokrasi | Antikorupsi | Editorial Investigatif</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TAGLINE</p>



<p>&#8220;Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan, Menjaga Nurani Bangsa.&#8221;</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENGANTAR REDAKSI</p>



<p>Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan.</p>



<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan, mengevaluasi diri, lalu memperbaiki apa yang perlu diperbaiki.</p>



<p>Dalam kehidupan demokrasi, kritik tidak pernah dimaksudkan untuk meruntuhkan negara.</p>



<p>Sebaliknya, kritik merupakan salah satu instrumen terpenting untuk menjaga negara agar tetap berjalan di jalur yang benar.</p>



<p>Karena itu, ketika mahasiswa, akademisi, jurnalis, tokoh agama, maupun masyarakat sipil menyampaikan kegelisahan terhadap kondisi ekonomi, utang negara, lapangan pekerjaan, korupsi, ataupun arah pembangunan nasional, yang seharusnya diuji bukan keberanian mereka berbicara, melainkan substansi yang mereka sampaikan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PEMBUKA</p>



<p>Seorang dokter tidak akan mampu menyembuhkan pasien yang menolak mengakui dirinya sedang sakit.</p>



<p>Demikian pula sebuah bangsa.</p>



<p>Tidak ada negara yang mampu memperbaiki kesalahan apabila kesalahan itu sendiri dianggap tidak pernah ada.</p>



<p>Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan hampir selalu diawali oleh keberanian melakukan evaluasi.</p>



<p>Sebaliknya, kemunduran sering kali dimulai ketika kritik dianggap gangguan dan pertanyaan dianggap ancaman.</p>



<p>Pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan bersama adalah:</p>



<p>Bagaimana kita mau memperbaiki sesuatu apabila kita tidak bersedia mengakui bahwa ada yang perlu diperbaiki?</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>BREAKING NEWS</p>



<p>DATA DAN FAKTA TERKAIT KONDISI INDONESIA</p>



<p>Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan yang menjadi perhatian publik.</p>



<p>Pembangunan nasional pada hakikatnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, maupun besarnya proyek pembangunan.</p>



<p>Pembangunan juga harus diukur dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.</p>



<p>Melalui evaluasi kebijakan, pengawasan publik, transparansi, dan partisipasi aktif warga negara, demokrasi menjalankan fungsi koreksinya agar negara tidak kehilangan arah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DATA EMPIRIS YANG PERLU MENJADI PERHATIAN</p>



<p>Posisi utang pemerintah Indonesia per Maret 2026 tercatat sekitar Rp9.920,42 triliun atau sekitar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).</p>



<p>Pemerintah menyatakan rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.</p>



<p>Di sisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Maret 2025 masih terdapat sekitar 23,85 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.</p>



<p>Pada saat yang sama, jutaan warga negara masih menghadapi tantangan memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi global.</p>



<p>Dalam aspek tata kelola pemerintahan, Indonesia juga masih menghadapi tantangan serius dalam agenda pemberantasan korupsi, penguatan integritas institusi, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.</p>



<p>Data-data tersebut tidak otomatis menunjukkan kegagalan negara.</p>



<p>Namun data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah bangsa ini masih sangat besar.</p>



<p>Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan publik bukanlah tindakan permusuhan terhadap negara.</p>



<p>Evaluasi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bangsa.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ANALISIS FILSAFAT HUKUM</p>



<p>Filsafat hukum mengajarkan bahwa tujuan utama hukum bukan sekadar menciptakan ketertiban, melainkan menghadirkan keadilan.</p>



<p>Keadilan hanya dapat ditemukan apabila kebijakan yang ada bersedia diuji melalui kritik dan evaluasi.</p>



<p>Karl Popper menjelaskan bahwa masyarakat terbuka hanya dapat bertahan apabila kritik diberikan ruang untuk hidup.</p>



<p>Sementara Jürgen Habermas menegaskan bahwa ruang diskusi publik merupakan fondasi utama demokrasi modern.</p>



<p>Karena itu, kritik terhadap kebijakan negara bukan ancaman terhadap stabilitas.</p>



<p>Kritik justru merupakan mekanisme koreksi agar negara tidak terjebak dalam kesalahan yang berulang.</p>



<p>Bangsa yang menolak kritik sesungguhnya sedang menutup pintu menuju perbaikan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM</p>



<p>Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan yang jelas terhadap kebebasan berpendapat.</p>



<p>Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.</p>



<p>Pasal 28F juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.</p>



<p>Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.</p>



<p>Dalam negara hukum yang demokratis, kritik bukan ancaman.</p>



<p>Kritik adalah bagian dari pengawasan publik yang sah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DIMENSI PROFETIK</p>



<p>Dalam tradisi Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa yang bebas dari pengawasan moral.</p>



<p>Kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT.</p>



<p>Karena itu, kritik yang disampaikan dengan niat memperbaiki bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara ataupun pemimpin.</p>



<p>Kritik yang jujur dan bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya menjaga amanah serta mencegah lahirnya ketidakadilan.</p>



<p>Allah SWT berfirman:</p>



<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.&#8221;<br>(QS. Al-Ma&#8217;idah: 8)</p>



<p>Allah SWT juga berfirman:</p>



<p>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.&#8221;<br>(QS. An-Nisa: 58)</p>



<p>Rasulullah SAW bersabda:</p>



<p>&#8220;Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.&#8221;<br>(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)</p>



<p>Rasulullah SAW juga bersabda:</p>



<p>&#8220;Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.&#8221;<br>(HR. Muslim)</p>



<p>Allah SWT kembali mengingatkan:</p>



<p>&#8220;Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.&#8221;<br>(QS. Adz-Dzariyat: 55)</p>



<p>Nilai-nilai kenabian tersebut mengajarkan bahwa kritik yang jujur bukanlah ancaman.</p>



<p>Kritik adalah bentuk kepedulian, tanggung jawab, dan amanah moral demi mencegah lahirnya ketidakadilan yang lebih besar.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ANALISIS HISTORIS</p>



<p>KETIKA MAHASISWA MENJADI KOMPAS MORAL BANGSA</p>



<p>Dalam perjalanan sejarah Indonesia, mahasiswa bukan sekadar kelompok akademik yang belajar di ruang kuliah.</p>



<p>Mereka berkali-kali tampil sebagai kekuatan moral yang mengingatkan negara ketika arah perjalanan bangsa mulai menyimpang.</p>



<p>1966: Ketika Mahasiswa Menuntut Koreksi Arah Negara</p>



<p>Pada pertengahan dekade 1960-an, Indonesia menghadapi krisis ekonomi yang berat, inflasi tinggi, serta ketidakstabilan politik.</p>



<p>Melalui gerakan Tritura, mahasiswa menyuarakan kegelisahan masyarakat dan mendorong perubahan arah kebijakan nasional.</p>



<p>Sejarah mencatat bahwa suara mahasiswa menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perubahan besar dalam perjalanan bangsa.</p>



<p>1998: Ketika Krisis Ekonomi Melahirkan Reformasi</p>



<p>Tahun 1998 menjadi salah satu titik paling menentukan dalam sejarah modern Indonesia.</p>



<p>Dalam situasi krisis ekonomi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan, mahasiswa kembali hadir sebagai suara koreksi.</p>



<p>Reformasi kemudian melahirkan berbagai perubahan mendasar, termasuk penguatan demokrasi, kebebasan pers, dan perluasan ruang partisipasi publik.</p>



<p>Pelajaran Penting dari Sejarah</p>



<p>Mahasiswa tidak selalu benar.</p>



<p>Namun sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang berhenti mendengar suara kritis sering kali terlambat menyadari kesalahannya.</p>



<p>Berkali-kali mahasiswa berfungsi sebagai sistem peringatan dini ketika sebagian elite terlalu nyaman dengan narasi keberhasilan.</p>



<p>Mahasiswa Hari Ini</p>



<p>Ketika mahasiswa masa kini menyampaikan kritik terhadap kondisi ekonomi, beban hidup masyarakat, lapangan pekerjaan, utang negara, maupun arah pembangunan nasional, yang perlu didengar bukan sekadar bentuk aksinya.</p>



<p>Yang lebih penting adalah substansi pesannya.</p>



<p>Apakah ada persoalan yang belum terselesaikan?</p>



<p>Apakah ada kebijakan yang perlu dievaluasi?</p>



<p>Apakah ada suara rakyat yang belum terdengar?</p>



<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru merupakan napas demokrasi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ANALISIS KEBANGSAAN</p>



<p>Sejarah Indonesia mengajarkan satu hal yang sangat penting.</p>



<p>Perubahan besar tidak pernah lahir dari pujian semata.</p>



<p>Perubahan lahir karena keberanian sebagian anak bangsa menyampaikan kenyataan yang tidak selalu menyenangkan untuk didengar.</p>



<p>Karena itu, ketika mahasiswa, akademisi, jurnalis, maupun masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap kondisi bangsa, respons yang paling bijak bukanlah kemarahan.</p>



<p>Respons yang paling bijak adalah mendengarkan.</p>



<p>Sebab mungkin saja kritik yang hari ini dianggap mengganggu adalah alarm yang sedang berusaha menyelamatkan masa depan republik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>SIMPUL KEBANGSAAN</p>



<p>Pada akhirnya, perdebatan mengenai utang negara, pembangunan nasional, kritik mahasiswa, maupun kebijakan publik tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah.</p>



<p>Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah bangsa ini sedang bergerak menuju keadaan yang lebih baik.</p>



<p>Apakah pembangunan telah menghasilkan kesejahteraan yang merata.</p>



<p>Apakah hukum telah menjadi alat keadilan bagi seluruh rakyat.</p>



<p>Apakah demokrasi masih memberikan ruang bagi suara-suara yang berbeda.</p>



<p>Dalam perspektif konstitusi, kritik adalah hak warga negara.</p>



<p>Dalam perspektif filsafat hukum, kritik adalah sarana mencari keadilan.</p>



<p>Dalam perspektif sejarah, kritik sering menjadi awal perubahan.</p>



<p>Dalam perspektif profetik, kritik yang jujur adalah bentuk amanah moral.</p>



<p>Karena itu, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang merasa selalu benar.</p>



<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah berhenti memperbaiki diri.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN REDAKSI</p>



<p>Artikel ini tidak ditujukan untuk menyerang individu, kelompok, institusi, maupun pemerintahan tertentu.</p>



<p>Tulisan ini merupakan refleksi kebangsaan mengenai pentingnya kritik, evaluasi, dan partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi serta arah pembangunan nasional.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PESAN MORAL</p>



<p>Tidak ada bangsa yang menjadi besar karena menolak mendengar.</p>



<p>Bangsa menjadi besar karena memiliki keberanian untuk belajar dari kritik, memperbaiki kesalahan, dan terus menyempurnakan dirinya.</p>



<p>Jangan takut terhadap kritik.</p>



<p>Takutlah ketika tidak ada lagi yang berani mengingatkan.</p>



<p>Karena mungkin saat itulah kesalahan telah dianggap sebagai kebenaran.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI</p>



<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap isi artikel ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DISCLAIMER</p>



<p>Artikel ini merupakan opini dan kajian kebangsaan yang disusun berdasarkan data publik, ketentuan hukum, literatur akademik, serta referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Seluruh pendapat dalam tulisan ini ditujukan untuk kepentingan pendidikan publik, penguatan demokrasi, dan pembangunan budaya diskusi yang sehat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>HAK CIPTA</p>



<p>© 2026 UngkapKriminal.com</p>



<p>Dilarang memperbanyak, menyalin, atau mendistribusikan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa mencantumkan sumber dan tautan aktif kepada artikel asli.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>BIO REDAKSI</p>



<p>UngkapKriminal.com adalah media independen yang berkomitmen mengawal supremasi hukum, demokrasi, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, serta kepentingan publik melalui jurnalisme yang kritis, berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>REFERENSI</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>Data Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2026.</li>



<li>Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025.</li>



<li>Corruption Perceptions Index (CPI) 2025.</li>



<li>Karl Popper, The Open Society and Its Enemies.</li>



<li>Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere.</li>



<li>Literatur Sejarah Gerakan Mahasiswa Indonesia 1966–1998.</li>



<li>Publikasi akademik mengenai demokrasi, HAM, dan tata kelola pemerintahan.</li>
</ol>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&amp;linkname=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&amp;linkname=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&amp;linkname=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&amp;linkname=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&amp;linkname=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&amp;linkname=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F20%2Fbagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah%2F&#038;title=BAGAIMANA%20KITA%20MAU%20MEMPERBAIKI%2C%20KETIKA%20KITA%20TIDAK%20MENGAKUI%20ADA%20YANG%20SALAH%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/bagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah/" data-a2a-title="BAGAIMANA KITA MAU MEMPERBAIKI, KETIKA KITA TIDAK MENGAKUI ADA YANG SALAH?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/bagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah/">BAGAIMANA KITA MAU MEMPERBAIKI, KETIKA KITA TIDAK MENGAKUI ADA YANG SALAH?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/20/bagaimana-kita-mau-memperbaiki-ketika-kita-tidak-mengakui-ada-yang-salah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>API YANG MEMBAKAR HUTAN, ATAU KESERAKAHAN YANG MENGHANGUSKAN MASA DEPAN?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/api-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/api-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 23:07:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS || Investigative Global Report | Filsafat Hukum | Hukum dan Lingkungan | Sastra Profetik | Analisis Strategis | Editorial Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Analisis Strategis]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[Due Process of Law]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Investigative Global Report]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Presisi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rule of Law]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra Profetik]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9613</guid>

					<description><![CDATA[<p>**Keterangan Foto:**</p>
<p>Petugas Satreskrim Polres Bengkalis menunjukkan tersangka berinisial S (54) usai penetapan status hukum dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 180 hektare lahan. Tersangka diamankan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Foto: Humas Polres Bengkalis.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/api-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan/">API YANG MEMBAKAR HUTAN, ATAU KESERAKAHAN YANG MENGHANGUSKAN MASA DEPAN?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Ketika 180 Hektare Lahan Menjadi Ruang Sidang bagi Hati Nurani Bangsa</p>



<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com<br>Rubrik: Filsafat Hukum | Hukum Lingkungan | Sastra Profetik | Presisi Intelligence Exclusive | Investigative Global Report</p>



<p>«Tagline Editorial</p>



<p>&#8220;Ketika hukum mengadili kebakaran lahan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya pelaku, melainkan kesadaran sebuah bangsa dalam menjaga masa depannya.&#8221;»</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Pengantar:</p>



<p>Di republik yang sedang berjuang menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar peristiwa pidana. Ia adalah tragedi peradaban.</p>



<p>Ketika ratusan hektare lahan berubah menjadi abu, yang terbakar bukan hanya semak belukar, pepohonan, dan ekosistem. Yang ikut hangus adalah hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, hak anak-anak untuk tumbuh sehat, serta hak generasi mendatang untuk mewarisi bumi yang layak dihuni.</p>



<p>Kasus dugaan kebakaran lahan seluas sekitar 180 hektare di Desa Pedekik, Kabupaten Bengkalis, yang kini memasuki proses hukum setelah penyidik menetapkan seorang tersangka, sesungguhnya membuka ruang refleksi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan siapa pelaku dan pasal apa yang dikenakan.</p>



<p>Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa tragedi seperti ini terus berulang di negeri yang telah memiliki hukum, teknologi pemantauan, perangkat birokrasi, dan pengalaman panjang menghadapi bencana asap?</p>



<p>Pertanyaan itu penting karena kebakaran lahan bukan hanya soal api yang terlihat. Ia adalah gejala yang memperlihatkan hubungan kompleks antara manusia, hukum, ekonomi, kekuasaan, dan lingkungan hidup.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Hukum Tidak Sedang Mengadili Api</p>



<p>Dalam perspektif filsafat hukum, negara tidak sedang mengadili nyala api.</p>



<p>Negara sedang mengadili tindakan manusia yang menyebabkan api itu lahir.</p>



<p>Api hanyalah akibat.</p>



<p>Penyebab sesungguhnya berada pada pilihan-pilihan manusia yang mengabaikan tanggung jawab moral demi keuntungan sesaat.</p>



<p>Hans Kelsen mengajarkan bahwa hukum berfungsi menjaga keteraturan melalui norma yang mengikat. Namun norma tidak pernah lahir dalam ruang kosong. Sebelum hukum dilanggar, selalu ada kesadaran yang lebih dahulu diabaikan.</p>



<p>Tidak ada hutan yang membakar dirinya sendiri.</p>



<p>Tidak ada gambut yang memilih menjadi bara.</p>



<p>Selalu ada tindakan manusia di balik kerusakan ekologis yang sistematis.</p>



<p>Karena itu, setiap perkara karhutla sesungguhnya merupakan titik temu antara hukum pidana, etika lingkungan, dan tanggung jawab sosial.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Karhutla dan Hak Konstitusional Warga Negara</p>



<p>Karhutla bukan semata persoalan kebakaran lahan.</p>



<p>Ia menyentuh wilayah yang jauh lebih mendasar, yakni hak konstitusional warga negara.</p>



<p>Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>



<p>Dengan demikian, ketika lingkungan rusak akibat tindakan yang melanggar hukum, yang terancam bukan hanya vegetasi, lahan, atau ekosistem. Yang terancam adalah hak-hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi.</p>



<p>Udara bersih bukan kemewahan.</p>



<p>Ia adalah hak.</p>



<p>Lingkungan sehat bukan hadiah.</p>



<p>Ia adalah amanat konstitusi.</p>



<p>Oleh sebab itu, penegakan hukum lingkungan bukan sekadar tugas administratif negara, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat.</p>



<p>Kedaulatan Rakyat dan Kewajiban Negara</p>



<p>Dalam negara demokrasi konstitusional, lingkungan hidup yang sehat bukan sekadar objek kebijakan publik, melainkan bagian dari hak yang lahir dari kedaulatan rakyat itu sendiri.</p>



<p>Negara memperoleh legitimasi dari rakyat. Karena itu, setiap kebijakan, tindakan, maupun kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan harus dipandang dalam kerangka tanggung jawab negara kepada pemegang kedaulatan yang sesungguhnya, yaitu rakyat.</p>



<p>Ketika udara tercemar, hutan terbakar, dan ekosistem rusak akibat tindakan yang melanggar hukum, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga rakyat sebagai pemilik sah republik ini.</p>



<p>Dalam perspektif tersebut, perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari kontrak konstitusional antara negara dan warga negara.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Ketika Alam Menjadi Korban yang Tidak Bisa Bersaksi</p>



<p>Di ruang sidang, saksi dapat berbicara.</p>



<p>Ahli dapat menjelaskan.</p>



<p>Barang bukti dapat diperlihatkan.</p>



<p>Namun hutan yang terbakar tidak memiliki suara.</p>



<p>Sungai yang tercemar tidak dapat memberikan kesaksian.</p>



<p>Satwa yang kehilangan habitat tidak mampu mengajukan keberatan.</p>



<p>Ironisnya, justru korban terbesar dalam kejahatan lingkungan adalah mereka yang tidak mampu membela diri.</p>



<p>Di sinilah hukum modern dituntut berkembang.</p>



<p>Gustav Radbruch mengingatkan bahwa tujuan hukum bukan hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.</p>



<p>Dalam perkara lingkungan hidup, keadilan tidak hanya ditujukan kepada manusia hari ini, melainkan juga kepada generasi yang belum lahir.</p>



<p>Ketika sebuah kawasan terbakar, kerugian ekologis tidak berhenti pada lokasi kejadian. Dampaknya menjalar ke kesehatan masyarakat, ekonomi daerah, kualitas pendidikan, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan pembangunan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Karhutla dan Kegagalan Budaya Hukum</p>



<p>Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya tidak hanya berada pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada budaya hukum.</p>



<p>Budaya hukum adalah kesadaran kolektif masyarakat untuk menghormati aturan tanpa harus selalu diawasi.</p>



<p>Ketika pembakaran lahan masih dianggap jalan pintas yang lebih murah dan lebih cepat, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya efektivitas aparat penegak hukum, tetapi juga kualitas kesadaran hukum masyarakat.</p>



<p>Hukum yang kuat tidak lahir dari ketakutan terhadap hukuman.</p>



<p>Hukum yang kuat lahir dari kesadaran bahwa kepentingan bersama lebih penting daripada keuntungan sesaat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Membaca Karhutla dari Perspektif Ekonomi Politik</p>



<p>Pertanyaan yang jarang diajukan adalah mengapa praktik pembakaran lahan masih terus terjadi.</p>



<p>Apakah biaya membuka lahan tanpa membakar masih dianggap terlalu tinggi?</p>



<p>Apakah pengawasan belum optimal?</p>



<p>Apakah edukasi lingkungan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat?</p>



<p>Ataukah terdapat persoalan struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan?</p>



<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum tidak bekerja dalam ruang kosong.</p>



<p>Mochtar Kusumaatmadja menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat. Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka atau beratnya hukuman, tetapi juga dari kemampuan hukum mengubah perilaku sosial yang melahirkan pelanggaran itu sendiri.</p>



<p>Jika akar persoalan tidak diselesaikan, maka api yang padam hari ini berpotensi muncul kembali di tempat lain pada masa depan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Presisi Bukan Sekadar Slogan</p>



<p>Dalam perkara Bengkalis, penyidik membangun konstruksi hukum melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, pendapat ahli, dan mekanisme gelar perkara.</p>



<p>Proses seperti ini merupakan bagian dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum modern.</p>



<p>Penegakan hukum yang presisi bukan soal cepat atau lambat.</p>



<p>Penegakan hukum yang presisi adalah kemampuan membedakan antara prasangka dan pembuktian.</p>



<p>Di tengah derasnya arus informasi dan opini publik, profesionalisme aparat diuji bukan ketika melakukan penangkapan, melainkan ketika mampu memastikan bahwa setiap tindakan hukum berdiri di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Karena hukum yang baik tidak lahir dari emosi.</p>



<p>Hukum yang baik lahir dari pembuktian.</p>



<p>Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Asap Kepentingan</p>



<p>Salah satu ukuran utama negara hukum adalah kemampuannya menegakkan hukum tanpa diskriminasi.</p>



<p>Hukum tidak boleh menjadi tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.</p>



<p>Dalam perkara lingkungan hidup, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena kerusakan ekologis sering kali melibatkan kepentingan ekonomi yang besar dan jaringan kekuasaan yang kompleks.</p>



<p>Karena itu, integritas penegakan hukum harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap berdiri kokoh.</p>



<p>Negara hukum yang kuat bukan diukur dari banyaknya pasal yang dimiliki, melainkan dari keberaniannya menegakkan keadilan secara konsisten.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Sastra Profetik: Manusia Ditunjuk Menjadi Penjaga, Bukan Perusak</p>



<p>Dalam tradisi profetik, manusia diberi amanah sebagai penjaga bumi.</p>



<p>Bukan pemilik mutlak.</p>



<p>Bukan penguasa tanpa batas.</p>



<p>Melainkan khalifah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan kehidupan.</p>



<p>Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum sejatinya untuk manusia.</p>



<p>Namun manusia tidak hidup sendirian.</p>



<p>Ia hidup bersama alam yang menopang keberadaannya.</p>



<p>Karena itu, setiap tindakan yang merusak lingkungan pada hakikatnya merupakan tindakan yang merusak masa depan manusia itu sendiri.</p>



<p>Setiap pohon yang tumbang tanpa alasan yang benar adalah hilangnya sebagian harapan.</p>



<p>Setiap lahan yang terbakar akibat kelalaian manusia adalah pengingkaran terhadap amanah moral yang dipercayakan kepada umat manusia.</p>



<p>Karena itu, kejahatan lingkungan tidak hanya melanggar hukum negara.</p>



<p>Ia juga melanggar etika kemanusiaan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Negara Tidak Boleh Datang Setelah Asap Membubung</p>



<p>Negara ideal bukan negara yang hanya pandai menangkap setelah kebakaran terjadi.</p>



<p>Negara ideal adalah negara yang mampu mencegah sebelum satu percik api berubah menjadi bencana ekologis.</p>



<p>Hukum yang agung bukan hukum yang sibuk menghitung luas lahan yang terbakar.</p>



<p>Hukum yang agung adalah hukum yang mampu memastikan lahan itu tidak pernah terbakar sejak awal.</p>



<p>Teknologi pemantauan, edukasi masyarakat, pengawasan terpadu, penegakan hukum yang konsisten, serta budaya hukum yang kuat harus berjalan secara bersamaan.</p>



<p>Karena pencegahan adalah bentuk keadilan yang paling murah, paling efektif, dan paling manusiawi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Negara Hukum dan Keadilan Antar Generasi</p>



<p>Dalam konsep rule of law, perlindungan lingkungan hidup bukan hanya kewajiban terhadap warga negara hari ini, tetapi juga terhadap generasi yang belum lahir.</p>



<p>Setiap hektare hutan yang hilang akibat keserakahan manusia sesungguhnya merupakan pengurangan hak anak cucu bangsa untuk menikmati lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.</p>



<p>Karena itu, kejahatan lingkungan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.</p>



<p>Ia juga merupakan bentuk perampasan hak masa depan yang belum memiliki suara untuk membela dirinya sendiri.</p>



<p>Negara hukum yang berkeadilan tidak hanya bertugas menjaga ketertiban hari ini, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan hak generasi mendatang.</p>



<p>Dengan perspektif tersebut, perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian dari amanat konstitusi, tanggung jawab moral, dan investasi peradaban yang menentukan kualitas bangsa di masa depan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Menjaga Hutan Berarti Menjaga Indonesia</p>



<p>Bagi bangsa kepulauan seperti Indonesia, hutan bukan sekadar aset ekonomi.</p>



<p>Hutan adalah benteng ekologis yang menjaga air, udara, tanah, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.</p>



<p>Karena itu, menjaga hutan pada hakikatnya adalah menjaga Indonesia.</p>



<p>Patriotisme tidak selalu diwujudkan melalui slogan dan upacara.</p>



<p>Patriotisme juga hadir ketika hukum ditegakkan, lingkungan dilindungi, dan kepentingan bangsa ditempatkan di atas keuntungan sesaat.</p>



<p>Mencintai Indonesia berarti menjaga warisan alam yang menjadi penopang kehidupan rakyat dari generasi ke generasi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Amanat Peradaban</p>



<p>Pada akhirnya, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan tentang siapa yang bersalah dan siapa yang dihukum.</p>



<p>Ia adalah pengingat bahwa kemajuan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi ancaman bagi kehidupan itu sendiri.</p>



<p>Bangsa yang beradab bukan bangsa yang menunggu bencana untuk bertindak, melainkan bangsa yang mampu mencegah kerusakan sebelum terjadi.</p>



<p>Karena itu, menjaga lingkungan hidup bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kewajiban moral, kewajiban konstitusional, dan kewajiban peradaban.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Penutup</p>



<p>Kasus Desa Pedekik bukan sekadar berita kriminal.</p>



<p>Ia adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana hubungan manusia dengan alam sedang diuji.</p>



<p>Jika hukum berhasil menemukan kebenaran melalui proses yang adil, maka yang ditegakkan bukan hanya pasal-pasal pidana.</p>



<p>Yang ditegakkan adalah pesan bahwa negara hadir untuk melindungi kehidupan.</p>



<p>Sebab pada akhirnya, hutan yang terbakar masih mungkin tumbuh kembali melalui waktu, kerja keras, dan pemulihan yang panjang.</p>



<p>Namun apabila kesadaran hukum, tanggung jawab moral, dan kepedulian terhadap lingkungan ikut terbakar, maka yang hilang bukan hanya pepohonan.</p>



<p>Yang hilang adalah arah peradaban.</p>



<p>Dan ketika sebuah bangsa kehilangan arah peradabannya, tidak ada kekayaan alam sebesar apa pun yang mampu menggantikan kerugian tersebut.</p>



<p>Karena itu, setiap upaya menjaga hutan sesungguhnya adalah upaya menjaga Indonesia, menjaga konstitusi, menjaga masa depan, dan menjaga martabat kemanusiaan itu sendiri.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI</p>



<p>Artikel ini merupakan karya editorial berbasis fakta publik yang dianalisis melalui pendekatan filsafat hukum, hukum lingkungan, teori negara hukum modern, dan sastra profetik.</p>



<p>Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.</p>



<p>Tujuan utama tulisan ini adalah memperluas ruang refleksi publik mengenai hubungan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, tanggung jawab konstitusional negara, dan kesadaran moral masyarakat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TENTANG PENULIS</p>



<p>Junedy Nasution adalah penulis yang aktif mengkaji filsafat hukum, demokrasi konstitusional, sastra profetik, hak asasi manusia, kebijakan publik, dan dinamika penegakan hukum di Indonesia.</p>



<p>Melalui tulisan-tulisannya, penulis berupaya menjembatani fakta lapangan dengan refleksi intelektual agar hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan pasal, tetapi juga sebagai instrumen peradaban.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TENTANG REDAKSI</p>



<p>UngkapKriminal.com berkomitmen menghadirkan jurnalisme berbasis fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.</p>



<p>Melalui pendekatan investigatif, analisis strategis, filsafat hukum, dan sastra profetik, redaksi berupaya menghadirkan perspektif yang lebih mendalam di tengah derasnya arus informasi yang sering berhenti pada permukaan peristiwa.</p>



<p>FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>Karena kebenaran tidak dibangun oleh sensasi, melainkan oleh fakta yang diverifikasi, data yang diuji, dan akal sehat yang dipertanggungjawabkan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>REFERENSI BACAAN</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.</li>



<li>Hans Kelsen, Pure Theory of Law.</li>



<li>Gustav Radbruch, Legal Philosophy.</li>



<li>Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif.</li>



<li>Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan.</li>



<li>Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective.</li>



<li>Brian Z. Tamanaha, On The Rule of Law.</li>



<li>Berbagai kajian akademik mengenai hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>UngkapKriminal.com</p>



<p>FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>&#8220;Ketika fakta berbicara, sensasi kehilangan panggungnya.&#8221;</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&amp;linkname=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&amp;linkname=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&amp;linkname=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&amp;linkname=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&amp;linkname=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&amp;linkname=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fapi-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan%2F&#038;title=API%20YANG%20MEMBAKAR%20HUTAN%2C%20ATAU%20KESERAKAHAN%20YANG%20MENGHANGUSKAN%20MASA%20DEPAN%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/api-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan/" data-a2a-title="API YANG MEMBAKAR HUTAN, ATAU KESERAKAHAN YANG MENGHANGUSKAN MASA DEPAN?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/api-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan/">API YANG MEMBAKAR HUTAN, ATAU KESERAKAHAN YANG MENGHANGUSKAN MASA DEPAN?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/api-yang-membakar-hutan-atau-keserakahan-yang-menghanguskan-masa-depan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PIDANA MATI UNTUK KORUPTOR, TEGAKKAN KONSTITUSI BAGI PENGKRITIK</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/pidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/pidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 21:58:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS : Filsafat Hukum | Politik dan Hukum | Antikorupsi | Demokrasi | Editorial Investigatif]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan untuk Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Rakyat dan Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Merampas Hak Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi sebagai Extraordinary Crime]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Dilindungi Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Mati Koruptor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9605</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:<br />
Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com bertema penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik. Visual menampilkan simbol rajawali sebagai representasi keberanian, keadilan, dan pengawasan terhadap kekuasaan dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi.<br />
Foto/Ilustrasi: Tim Kreatif UngkapKriminal.com<br />
Sumber Visual: Dokumentasi dan Desain Editorial UngkapKriminal.com<br />
Hak Cipta: © UngkapKriminal.com – Dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nasional dan Internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/pidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik/">PIDANA MATI UNTUK KORUPTOR, TEGAKKAN KONSTITUSI BAGI PENGKRITIK</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor membuka ruang pidana mati dalam keadaan tertentu. Mengapa kritik sering dianggap ancaman, sementara korupsi justru merampas hak rakyat?</p>



<p>Menegakkan Keadilan di Republik yang Dibiayai oleh Rakyat</p>



<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com<br>Rubrik: Filsafat Hukum | Politik dan Hukum | Editorial Investigatif</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENGANTAR</p>



<p>Ketika Negara Harus Memilih Berdiri di Pihak Siapa</p>



<p>Dalam setiap negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, hukum dibentuk untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan untuk melindungi penyalahgunaan kekuasaan.</p>



<p>Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya tidak pernah sederhana: siapakah yang lebih layak menjadi sasaran ketegasan hukum? Mereka yang mengkritik penyelenggaraan negara demi kepentingan publik, atau mereka yang menyalahgunakan amanat rakyat demi keuntungan pribadi?</p>



<p>Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika wacana pidana mati bagi koruptor kembali mengemuka di ruang publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut tindakan luar biasa terhadap korupsi yang telah menggerogoti keuangan negara selama puluhan tahun. Di sisi lain, masih muncul berbagai fenomena yang memperlihatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan kerap diperlakukan lebih sensitif daripada kejahatan korupsi itu sendiri.</p>



<p>Padahal dalam negara hukum yang sehat, kritik merupakan hak konstitusional warga negara, sedangkan korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>LANDASAN KONSTITUSI: KRITIK DILINDUNGI, KORUPSI DIHUKUM</p>



<p>Prinsip tersebut sejalan dengan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.</li>



<li>Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.</li>



<li>Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.</li>



<li>Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: setiap orang berhak menyatakan pendapat.</li>



<li>Pasal 28F UUD 1945: setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi.</li>
</ul>



<p>Dengan demikian, kritik yang disampaikan dalam koridor hukum bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaga kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>NEGARA HUKUM DAN KONTRAK SOSIAL: DARI MANA KEKUASAAN BERASAL?</p>



<p>Dalam teori negara modern, kekuasaan tidak lahir dari dirinya sendiri. Kekuasaan memperoleh legitimasi karena rakyat memberikan mandat melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi.</p>



<p>Pandangan ini sejalan dengan pemikiran John Locke dan Jean-Jacques Rousseau yang menempatkan negara sebagai hasil kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.</p>



<p>Prinsip tersebut kemudian diperkuat oleh Montesquieu melalui gagasan pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.</p>



<p>Sementara A.V. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila seluruh warga negara, termasuk pejabat dan penguasa, tunduk pada hukum yang sama (rule of law).</p>



<p>Karena itu, setiap pejabat publik pada hakikatnya bukan pemilik negara. Mereka hanyalah penerima mandat untuk mengelola sumber daya yang berasal dari rakyat.</p>



<p>Ketika mandat tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri melalui korupsi, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang menjadi fondasi berdirinya negara.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>KORUPSI SEBAGAI PERAMPASAN KEDAULATAN RAKYAT</p>



<p>Dalam perspektif kedaulatan rakyat, setiap rupiah yang berasal dari pajak dan kekayaan negara sesungguhnya merupakan amanat publik.</p>



<p>Ketika dana tersebut dikorupsi, yang dirampas bukan sekadar uang negara, melainkan sebagian kedaulatan rakyat itu sendiri.</p>



<p>Karena itu, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap kas negara, tetapi juga kejahatan terhadap hak-hak rakyat.</p>



<p>Korupsi mengurangi kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, serta kesempatan masyarakat memperoleh kesejahteraan yang layak. Kerugian akibat korupsi sering kali jauh lebih besar daripada angka nominal yang tercantum dalam putusan pengadilan, karena dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.</p>



<p>Dengan kata lain, korupsi tidak hanya merugikan negara hari ini, tetapi juga merampas masa depan bangsa.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>APAKAH PIDANA MATI BAGI KORUPTOR DIATUR DALAM HUKUM INDONESIA?</p>



<p>Jawabannya: Ya.</p>



<p>Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.</p>



<p>Keadaan tertentu tersebut meliputi:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Negara dalam keadaan bahaya.</li>



<li>Bencana alam nasional.</li>



<li>Krisis ekonomi dan moneter.</li>



<li>Pelaku merupakan residivis korupsi.</li>



<li>Keadaan luar biasa lain yang mengancam kehidupan bangsa dan negara.</li>
</ul>



<p>Artinya, hukum positif Indonesia memang membuka ruang bagi pidana mati terhadap koruptor yang melakukan kejahatan luar biasa pada situasi yang membahayakan rakyat dan negara.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PANDANGAN AHLI HUKUM</p>



<p>Sejumlah tokoh hukum Indonesia juga menempatkan korupsi sebagai ancaman serius terhadap negara hukum.</p>



<p>Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal.</p>



<p>Mahfud MD berulang kali menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap negara hukum dan demokrasi.</p>



<p>Romli Atmasasmita memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa.</p>



<p>Todung Mulya Lubis menegaskan pentingnya integritas lembaga hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih untuk menjaga kepercayaan publik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PERSPEKTIF INTERNASIONAL</p>



<p>Perbandingan internasional menunjukkan adanya dua pendekatan berbeda dalam menghadapi korupsi.</p>



<p>Negara yang membuka kemungkinan pidana mati untuk korupsi:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>China</li>



<li>Vietnam</li>
</ul>



<p>Negara yang lebih menekankan pemiskinan dan perampasan aset:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Singapura</li>



<li>Hong Kong</li>



<li>Denmark</li>



<li>Finlandia</li>
</ul>



<p>Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki instrumen hukum yang berbeda, tetapi tujuan yang sama: menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PERSPEKTIF PROFETIK: AMANAH DAN LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL</p>



<p>Al-Qur&#8217;an</p>



<p>QS. An-Nisa: 58</p>



<p>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.&#8221;</p>



<p>Makna: Kekuasaan adalah amanah publik, bukan hak milik pribadi.</p>



<p>QS. Al-Baqarah: 188</p>



<p>&#8220;Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.&#8221;</p>



<p>Makna: Korupsi merupakan bentuk pengambilan harta secara tidak sah.</p>



<p>QS. Al-Maidah: 8</p>



<p>&#8220;Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.&#8221;</p>



<p>Makna: Penegakan hukum wajib adil dan tidak tebang pilih.</p>



<p>Hadis</p>



<p>&#8220;Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.&#8221;</p>



<p>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>



<p>Makna: Jabatan publik mengandung tanggung jawab moral dan hukum.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>ASAS PRADUGA TAK BERSALAH</p>



<p>Prinsip penting yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>



<p>Prinsip ini dijamin oleh:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.</li>



<li>Undang-Undang Hak Asasi Manusia.</li>



<li>International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).</li>
</ul>



<p>Karena itu, pembahasan mengenai korupsi harus tetap menghormati proses hukum yang adil dan independen.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI</p>



<p>Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Pasal 1 angka 11: Hak Jawab.</li>



<li>Pasal 1 angka 12: Hak Koreksi.</li>



<li>Pasal 5 Ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.</li>



<li>Pasal 5 Ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.</li>
</ul>



<p>Komitmen terhadap hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga keseimbangan informasi dan akuntabilitas publik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENUTUP</p>



<p>Negara yang Takut pada Kritik dan Negara yang Takut pada Koruptor</p>



<p>Republik ini dibangun oleh pengorbanan rakyat dan dibiayai oleh uang rakyat.</p>



<p>Karena itu, hukum harus berdiri tegak untuk melindungi pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, bukan untuk melindungi mereka yang menyalahgunakan amanat rakyat.</p>



<p>Negara yang sehat bukanlah negara yang berhasil membungkam kritik. Negara yang sehat adalah negara yang berani menjadikan kritik sebagai mekanisme koreksi dan berani menindak korupsi secara adil tanpa pandang bulu.</p>



<p>Kritik adalah vitamin bagi republik.</p>



<p>Korupsi adalah racun bagi republik.</p>



<p>Sebuah bangsa tidak runtuh karena kritik yang keras. Bangsa runtuh ketika korupsi dibiarkan menjadi budaya dan hukum kehilangan keberanian menegakkan keadilan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN KEBANGSAAN REDAKSI</p>



<p>Bangsa yang besar tidak hanya diukur dari kekuatan ekonominya, tetapi juga dari keberaniannya menegakkan keadilan.</p>



<p>Menjaga republik berarti menjaga amanat rakyat. Menjaga amanat rakyat berarti melawan korupsi tanpa kompromi dan menghormati hak warga negara untuk mengawasi kekuasaan.</p>



<p>Di situlah hukum menemukan kehormatannya.</p>



<p>Di situlah demokrasi menemukan maknanya.</p>



<p>Dan di situlah negara menemukan legitimasi moralnya.</p>



<p>Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>&#8220;FAKTA BUKAN DRAMA — Ketika Kebenaran Menjadi Kompas dan Keadilan Menjadi Tujuan.&#8221;</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DISCLAIMER</p>



<p>Artikel ini merupakan opini dan analisis kebangsaan.</p>



<p>Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, independensi pers, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>HAK CIPTA</p>



<p>Seluruh isi artikel dan visual dilindungi oleh:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</li>



<li>Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.</li>



<li>World Intellectual Property Organization (WIPO).</li>
</ul>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>BIO PENULIS</p>



<p>Junedy Nasution</p>



<p>Penulis editorial independen yang menaruh perhatian pada isu filsafat hukum, demokrasi konstitusional, keadilan sosial, antikorupsi, tata kelola pemerintahan, dan nilai-nilai kebangsaan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>REFERENSI BACAAN</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>UUD 1945.</li>



<li>UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</li>



<li>UU Hak Asasi Manusia.</li>



<li>UU Pers.</li>



<li>UU Kekuasaan Kehakiman.</li>



<li>Jean-Jacques Rousseau, Du Contrat Social.</li>



<li>John Locke, Two Treatises of Government.</li>



<li>Montesquieu, The Spirit of the Laws.</li>



<li>Amartya Sen, Development as Freedom.</li>



<li>Publikasi antikorupsi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).</li>
</ul>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&amp;linkname=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&amp;linkname=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&amp;linkname=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&amp;linkname=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&amp;linkname=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&amp;linkname=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fpidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik%2F&#038;title=PIDANA%20MATI%20UNTUK%20KORUPTOR%2C%20TEGAKKAN%20KONSTITUSI%20BAGI%20PENGKRITIK" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/pidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik/" data-a2a-title="PIDANA MATI UNTUK KORUPTOR, TEGAKKAN KONSTITUSI BAGI PENGKRITIK"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/pidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik/">PIDANA MATI UNTUK KORUPTOR, TEGAKKAN KONSTITUSI BAGI PENGKRITIK</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/pidana-mati-untuk-koruptor-tegakkan-konstitusi-bagi-pengkritik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AHOK MENGGUGAT RASA TAKUT KEKUASAAN: “Mahasiswa Demo Hari Ini, Mengapa Harus Takut? Jelasin Dong!”</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/ahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/ahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 18:40:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING NEWS Politik dan Demokrasi || Opini Kebangsaan|| Nasional || Editorial Perspektif Publik dan Konstitusi ||]]></category>
		<category><![CDATA[Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki Tjahaja Purnama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Civil Society]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[kebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Kekuasaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Bergerak]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Partisipasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9600</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Ilustrasi visual menampilkan pernyataan kritis dari Basuki Tjahaja Purnama mengenai demonstrasi mahasiswa dan posisi kritik dalam kehidupan demokrasi. Visual dipadukan dengan simbol rajawali, pena emas, kitab bertuliskan "Fakta Bukan Drama", serta nuansa Merah Putih yang merepresentasikan semangat kebangsaan, kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, dan pentingnya kontrol publik terhadap jalannya kekuasaan dalam negara demokratis.</p>
<p>UngkapKriminal.com – Fakta Bukan Drama<br />
© Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/ahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong/">AHOK MENGGUGAT RASA TAKUT KEKUASAAN: “Mahasiswa Demo Hari Ini, Mengapa Harus Takut? Jelasin Dong!”</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kritik Demokrasi, Ujian Kepemimpinan, dan Hak Rakyat dalam Negara Hukum</p>



<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi Ungkapkriminal.com<br>Rubrik: Nasional | Demokrasi | Kebijakan Publik | Filsafat Hukum<br>Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENDAHULUAN</p>



<p>Gelombang demonstrasi mahasiswa yang kembali terjadi di berbagai daerah bukanlah fenomena baru dalam perjalanan Republik Indonesia. Namun, setiap kali mahasiswa turun ke jalan, selalu muncul pertanyaan yang sama: mengapa suara kritis mahasiswa sering dianggap ancaman oleh sebagian pemegang kekuasaan?</p>



<p>Pertanyaan itulah yang secara lugas disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.</p>



<p>Dengan gaya komunikasinya yang khas, Ahok mempertanyakan alasan di balik ketakutan sebagian elite terhadap demonstrasi mahasiswa.</p>



<p>&#8220;Mahasiswa demo hari ini, mengapa harus takut? Jelasin dong.&#8221;</p>



<p>Kalimat sederhana tersebut sesungguhnya mengandung kritik mendalam terhadap cara sebagian pengambil kebijakan memahami demokrasi.</p>



<p>Karena dalam negara yang mengaku demokratis, kritik seharusnya menjadi vitamin perbaikan, bukan ancaman yang harus dihindari.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DEMOKRASI BUKAN SEKADAR PEMILU</p>



<p>Banyak orang memahami demokrasi hanya sebatas proses pemilihan umum.</p>



<p>Padahal demokrasi tidak berhenti ketika suara rakyat masuk ke kotak suara.</p>



<p>Demokrasi justru diuji setelah kekuasaan diperoleh.</p>



<p>Apakah pemimpin masih mau mendengar rakyat?</p>



<p>Apakah wakil rakyat masih bersedia menerima kritik?</p>



<p>Apakah pemerintah masih membuka ruang dialog?</p>



<p>Ataukah setelah memperoleh jabatan, kritik dianggap gangguan yang harus dibungkam?</p>



<p>Dalam teori demokrasi modern, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme koreksi sosial yang sah.</p>



<p>Ketika saluran formal dianggap tidak lagi cukup efektif, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.</p>



<p>Hak tersebut bukan hadiah dari negara.</p>



<p>Hak tersebut dijamin oleh konstitusi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA</p>



<p>Sejarah Indonesia mencatat bahwa mahasiswa berulang kali hadir sebagai penjaga nurani bangsa.</p>



<p>Mereka bukan pemilik kekuasaan.</p>



<p>Mereka bukan pemilik anggaran negara.</p>



<p>Mereka bukan pemegang proyek pemerintah.</p>



<p>Yang mereka miliki hanyalah idealisme, keberanian moral, dan kebebasan berpikir.</p>



<p>Karena itulah mahasiswa sering menjadi kelompok pertama yang menyuarakan kegelisahan publik ketika sebagian masyarakat memilih diam.</p>



<p>Dalam konteks tersebut, mahasiswa bukan ancaman bagi negara.</p>



<p>Justru mereka merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat.</p>



<p>Negara yang matang tidak melihat mahasiswa sebagai lawan.</p>



<p>Negara yang matang melihat mahasiswa sebagai mitra kritik yang membantu mengingatkan ketika arah kebijakan mulai menjauh dari kepentingan rakyat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>YANG DITAKUTI DEMONSTRASI ATAU SUBSTANSI KRITIKNYA?</p>



<p>Pertanyaan Ahok sesungguhnya mengarah pada persoalan yang lebih mendasar.</p>



<p>Apakah yang ditakuti adalah demonstrasinya?</p>



<p>Atau substansi kritik yang dibawa demonstran?</p>



<p>Karena demonstrasi hanyalah cara menyampaikan pesan.</p>



<p>Yang lebih penting adalah isi pesannya.</p>



<p>Jika mahasiswa memprotes persoalan ekonomi, pendidikan, hukum, korupsi, atau kebijakan publik tertentu, maka fokus utama seharusnya berada pada penyelesaian persoalan tersebut.</p>



<p>Bukan pada upaya menghindari dialog.</p>



<p>Sebab kritik tidak akan hilang hanya karena demonstrasi dibatasi.</p>



<p>Persoalan yang melatarbelakangi kritik itulah yang harus dijawab.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>KEKUASAAN DAN UJIAN KEPERCAYAAN DIRI</p>



<p>Dalam filsafat politik, kekuasaan yang percaya diri tidak takut pada kritik.</p>



<p>Kekuasaan yang yakin bekerja untuk rakyat akan menjawab kritik dengan data.</p>



<p>Menjawab tuduhan dengan transparansi.</p>



<p>Menjawab kegelisahan dengan solusi.</p>



<p>Sebaliknya, ketika kritik selalu dipandang sebagai ancaman, publik berhak bertanya:</p>



<p>Mengapa takut?</p>



<p>Apa yang sedang disembunyikan?</p>



<p>Mengapa dialog menjadi begitu sulit dilakukan?</p>



<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak muncul karena rakyat membenci pemerintah.</p>



<p>Justru muncul karena rakyat menginginkan pemerintahan yang lebih baik.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>NEGARA DIBIAYAI OLEH RAKYAT</p>



<p>Ada satu prinsip dasar yang sering terlupakan.</p>



<p>Setiap rupiah yang digunakan negara pada akhirnya berasal dari rakyat.</p>



<p>Pajak dibayar rakyat.</p>



<p>Sumber daya alam adalah milik rakyat.</p>



<p>Kekuasaan diberikan rakyat melalui konstitusi dan pemilu.</p>



<p>Karena itu kritik rakyat bukan tindakan melawan negara.</p>



<p>Kritik rakyat merupakan bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan amanah yang mereka titipkan kepada penyelenggara negara.</p>



<p>Dalam perspektif ini, demonstrasi mahasiswa bukan sekadar aksi jalanan.</p>



<p>Ia adalah ekspresi partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>INTELEKTUAL KEBANGSAAN:</p>



<p>DEMOKRASI MEMERLUKAN TELINGA, BUKAN HANYA KEKUASAAN</p>



<p>Bangsa yang besar bukan bangsa yang bebas dari kritik.</p>



<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengubah kritik menjadi perbaikan.</p>



<p>Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara runtuh bukan karena terlalu banyak kritik.</p>



<p>Melainkan karena terlalu sedikit orang yang berani mengingatkan.</p>



<p>Karena itu mahasiswa, akademisi, pers, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup.</p>



<p>Sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kritik dijawab dengan argumentasi, bukan dengan ketakutan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PESAN MORAL KEBANGSAAN</p>



<p>Republik ini tidak dibangun oleh ketakutan.</p>



<p>Republik ini dibangun oleh keberanian menyampaikan kebenaran.</p>



<p>Mahasiswa yang menyuarakan aspirasi secara damai tidak sedang menjatuhkan negara.</p>



<p>Mereka sedang mengingatkan negara agar tetap setia kepada cita-cita pendiri bangsa.</p>



<p>Karena itu, apabila mahasiswa turun ke jalan, pertanyaan yang paling penting bukanlah bagaimana membungkam suara mereka.</p>



<p>Melainkan bagaimana mendengar, memahami, dan menjawab kegelisahan yang mereka bawa.</p>



<p>Sebab negara yang kuat tidak takut kepada rakyatnya.</p>



<p>Negara yang kuat justru memperoleh kekuatan dari kepercayaan rakyat.</p>



<p>Dan kepercayaan itu hanya lahir ketika kekuasaan bersedia mendengar.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Referensi Bacaan</p>



<p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>



<p>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.</p>



<p>John Locke, Two Treatises of Government.</p>



<p>Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract.</p>



<p>Montesquieu, The Spirit of Laws.</p>



<p>Hannah Arendt, On Revolution.</p>



<p>Mohammad Hatta, Demokrasi Kita.</p>



<p>Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Tentang Penulis</p>



<p>Junedy Nasution adalah penulis independen yang menaruh perhatian pada isu demokrasi, filsafat hukum, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, serta hubungan antara konstitusi, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>



<p>© UngkapKriminal.com — FAKTA BUKAN DRAMA<br>Seluruh karya jurnalistik dan karya visual dilindungi oleh peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan hak cipta internasional.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&amp;linkname=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&amp;linkname=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&amp;linkname=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&amp;linkname=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&amp;linkname=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&amp;linkname=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong%2F&#038;title=AHOK%20MENGGUGAT%20RASA%20TAKUT%20KEKUASAAN%3A%20%E2%80%9CMahasiswa%20Demo%20Hari%20Ini%2C%20Mengapa%20Harus%20Takut%3F%20Jelasin%20Dong%21%E2%80%9D" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/ahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong/" data-a2a-title="AHOK MENGGUGAT RASA TAKUT KEKUASAAN: “Mahasiswa Demo Hari Ini, Mengapa Harus Takut? Jelasin Dong!”"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/ahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong/">AHOK MENGGUGAT RASA TAKUT KEKUASAAN: “Mahasiswa Demo Hari Ini, Mengapa Harus Takut? Jelasin Dong!”</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/ahok-menggugat-rasa-takut-kekuasaan-mahasiswa-demo-hari-ini-mengapa-harus-takut-jelasin-dong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EVALUASI MBG NASIONAL, BENGKALIS MENUNGGU KEPASTIAN: SIAPA BERTAHAN, SIAPA TERSINGKIR?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/evaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/evaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 01:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🇮🇩 Analisis Kebijakan Publik | Makan Bergizi Gratis (MBG) | Bengkalis | Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Akurasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[analisis kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Gizi Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penerima Manfaat MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Program Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[🚨 FAKTA BUKAN DRAMA 🇮🇩 | FACTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan foto: Ilustrasi Editorial: Rajawali jurnalistik menggenggam pena dan kitab bertuliskan "Fakta Bukan Drama" sebagai simbol pengawasan publik terhadap kebijakan negara. Visual ini merefleksikan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditata ulang, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas dalam menentukan siapa yang berhak menerima manfaat serta siapa yang berpotensi keluar dari daftar penerima di Kabupaten Bengkalis. © Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/evaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir/">EVALUASI MBG NASIONAL, BENGKALIS MENUNGGU KEPASTIAN: SIAPA BERTAHAN, SIAPA TERSINGKIR?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Penataan Ulang Penerima Manfaat Menjadi Ujian Akurasi Data, Efektivitas Anggaran, dan Transparansi Negara di Hadapan Publik</p>



<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Rubrik: Analisis Kebijakan Publik<br>Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN REDAKSI</p>



<p>Keputusan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menata ulang sasaran penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir tahun 2026 merupakan kebijakan yang akan menentukan arah keberlanjutan salah satu program sosial terbesar di Indonesia.</p>



<p>Secara prinsip, evaluasi merupakan langkah yang wajar. Tidak ada program publik yang kebal dari koreksi. Namun ketika evaluasi menyangkut jutaan penerima manfaat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, maka yang dibutuhkan bukan hanya perubahan kebijakan, melainkan juga keterbukaan informasi.</p>



<p>Di Kabupaten Bengkalis, pertanyaan itu menjadi semakin relevan. Sebab hingga kini masyarakat belum memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana penataan ulang sasaran penerima manfaat akan berdampak pada daerah mereka.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>DATA MENENTUKAN NASIB PROGRAM</p>



<p>Dalam kebijakan publik, data bukan sekadar angka statistik. Data menentukan siapa yang menerima manfaat dan siapa yang kehilangan akses terhadap program negara.</p>



<p>Karena itu, kualitas data menjadi jantung dari keberhasilan MBG.</p>



<p>Apabila data akurat, bantuan akan sampai kepada pihak yang membutuhkan.</p>



<p>Namun apabila data bermasalah, maka yang muncul bukan hanya pemborosan anggaran, tetapi juga potensi ketidakadilan sosial.</p>



<p>Di sinilah letak pentingnya evaluasi yang sedang dilakukan pemerintah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>BENGKALIS MEMBUTUHKAN KEPASTIAN</p>



<p>Program MBG bukanlah isu yang jauh dari kehidupan masyarakat Bengkalis.</p>



<p>Program ini telah menjangkau berbagai sekolah dan ribuan penerima manfaat. Karena itu, setiap perubahan sasaran penerima akan berdampak langsung terhadap siswa, keluarga, tenaga pendidikan, hingga pihak penyedia layanan program.</p>



<p>Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan sedikit:</p>



<p>Berapa jumlah penerima MBG di Bengkalis saat ini?</p>



<p>Apakah akan ada perubahan kuota setelah penataan ulang nasional?</p>



<p>Berapa sekolah yang akan terdampak?</p>



<p>Apakah siswa SMA yang disebut mengalami penyesuaian sasaran akan terkena dampaknya di Bengkalis?</p>



<p>Apa indikator yang digunakan untuk menentukan siapa yang tetap menerima dan siapa yang dikeluarkan?</p>



<p>Bagaimana mekanisme keberatan apabila masyarakat merasa pencoretan dilakukan secara tidak tepat?</p>



<p>Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan. Sebaliknya, itu adalah bentuk partisipasi publik dalam memastikan program berjalan secara adil dan transparan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN</p>



<p>Dalam negara demokrasi, penggunaan anggaran publik harus selalu disertai akuntabilitas.</p>



<p>Masyarakat berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.</p>



<p>Karena itu, publik Bengkalis berhak memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan MBG, mulai dari Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, hingga instansi pendidikan terkait.</p>



<p>Keterbukaan data bukan ancaman bagi program.</p>



<p>Sebaliknya, keterbukaan adalah fondasi yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program itu sendiri.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>AGENDA INVESTIGASI PUBLIK</p>



<p>Untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara akuntabel, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh para pemangku kepentingan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Berapa jumlah resmi penerima MBG di Kabupaten Bengkalis tahun 2025 dan 2026?</li>



<li>Apakah terdapat perubahan kuota penerima manfaat setelah penataan ulang sasaran nasional?</li>



<li>Berapa jumlah sekolah yang terdampak?</li>



<li>Bagaimana posisi siswa SMA dalam kebijakan terbaru?</li>



<li>Apa metode verifikasi data penerima manfaat?</li>



<li>Bagaimana prosedur koreksi apabila ditemukan kesalahan data?</li>
</ul>



<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan.</p>



<p>Pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami bahwa kebijakan dijalankan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>NEGARA MEMBUTUHKAN DATA YANG BENAR, RAKYAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN</p>



<p>Pada akhirnya, evaluasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang sehat.</p>



<p>Namun evaluasi hanya akan menghasilkan kepercayaan apabila disertai keterbukaan.</p>



<p>Dalam negara hukum, bantuan publik bukanlah kemurahan hati penguasa, melainkan hak warga negara yang dibiayai oleh uang rakyat sendiri.</p>



<p>Karena itu, setiap perubahan data penerima manfaat harus dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.</p>



<p>Bengkalis tidak sedang meminta keistimewaan.</p>



<p>Bengkalis hanya menuntut satu hal yang menjadi fondasi pemerintahan yang baik: kepastian bahwa yang berhak tidak tersingkir, dan yang tidak berhak tidak mengambil hak orang lain.</p>



<p>Sebab ketika data menentukan nasib masyarakat, kesalahan bukan lagi sekadar angka.</p>



<p>Kesalahan dapat berubah menjadi ketidakadilan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN INTELEKTUAL REDAKSI</p>



<p>Dalam perspektif kebangsaan, Program Makan Bergizi Gratis bukan semata program bantuan sosial, melainkan investasi negara terhadap kualitas manusia Indonesia. Gizi, pendidikan, dan kesehatan merupakan fondasi yang menentukan kekuatan bangsa di masa depan.</p>



<p>Karena itu, keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya paket makanan yang dibagikan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari rakyat kembali kepada rakyat secara tepat, adil, dan bermanfaat.</p>



<p>Patriotisme tidak selalu diwujudkan melalui pidato atau simbol-simbol kebangsaan. Patriotisme juga hadir dalam keberanian menjaga amanah publik, memperbaiki data yang keliru, mengawasi penggunaan anggaran negara, dan memastikan bahwa hak masyarakat tidak hilang di tengah proses birokrasi.</p>



<p>Nasionalisme yang sehat bukanlah membela kebijakan tanpa kritik. Nasionalisme yang sehat adalah keberanian memperkuat kebijakan melalui pengawasan, koreksi, dan partisipasi publik yang bertanggung jawab demi kepentingan bangsa yang lebih besar.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PESAN MORAL DAN SOLUSI</p>



<p>Penataan ulang sasaran MBG hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola program, bukan sekadar memperbarui daftar penerima manfaat.</p>



<p>Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat perlu membangun mekanisme pengawasan yang transparan, terbuka, dan mudah diakses publik.</p>



<p>Data penerima manfaat harus dapat diverifikasi.</p>



<p>Proses koreksi harus tersedia bagi masyarakat yang merasa dirugikan.</p>



<p>Evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan asumsi.</p>



<p>Dan setiap perubahan kebijakan harus disertai penjelasan yang dapat dipahami masyarakat.</p>



<p>Karena pada akhirnya, tujuan negara bukan sekadar menyalurkan bantuan, melainkan membangun kepercayaan publik melalui keadilan, kepastian, dan akuntabilitas.</p>



<p>Bangsa yang besar bukan bangsa yang bebas dari kesalahan.</p>



<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi tujuan utama setiap kebijakan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>REFERENSI BACAAN</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.</li>



<li>Dokumen dan publikasi resmi Badan Gizi Nasional (BGN).</li>



<li>Prinsip Good Governance (UNDP dan World Bank).</li>



<li>Konsep Akuntabilitas Publik dan Kebijakan Publik dalam Administrasi Negara.</li>



<li>Pancasila sebagai Dasar Filsafat Tata Kelola Pemerintahan Indonesia.</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TENTANG PENULIS</p>



<p>Junedy Nasution adalah penulis dan pemerhati isu kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hukum, serta pembangunan daerah. Aktif menulis artikel analisis, catatan intelektual, dan opini kebangsaan yang menyoroti hubungan antara negara, hukum, dan kepentingan rakyat dalam kerangka konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>TENTANG REDAKSI</p>



<p>UngkapKriminal.com merupakan media yang berkomitmen pada jurnalisme berbasis fakta, akuntabilitas publik, dan kepentingan masyarakat. Redaksi mengedepankan prinsip independensi, verifikasi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap karya jurnalistik.</p>



<p>FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<p>Mengawal Kebijakan. Menjaga Akal Sehat Publik. Merawat Nurani Kebangsaan.</p>



<p></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&amp;linkname=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&amp;linkname=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&amp;linkname=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&amp;linkname=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&amp;linkname=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&amp;linkname=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F18%2Fevaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir%2F&#038;title=EVALUASI%20MBG%20NASIONAL%2C%20BENGKALIS%20MENUNGGU%20KEPASTIAN%3A%20SIAPA%20BERTAHAN%2C%20SIAPA%20TERSINGKIR%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/evaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir/" data-a2a-title="EVALUASI MBG NASIONAL, BENGKALIS MENUNGGU KEPASTIAN: SIAPA BERTAHAN, SIAPA TERSINGKIR?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/evaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir/">EVALUASI MBG NASIONAL, BENGKALIS MENUNGGU KEPASTIAN: SIAPA BERTAHAN, SIAPA TERSINGKIR?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/18/evaluasi-mbg-nasional-bengkalis-menunggu-kepastian-siapa-bertahan-siapa-tersingkir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 23:07:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🚨 BREAKING HEADLINE NEWS || EDITORIAL INVESTIGATIVE GLOBAL REPORT || FILSAFAT HUKUM • SASTRA PROFETIK • ANALISIS STRATEGIS KEBANGSAAN 🇮🇩]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Syafii Maarif]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Amartya Sen]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking Headline News]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafat hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Francis Fukuyama]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hannah Arendt]]></category>
		<category><![CDATA[Hans Kelsen]]></category>
		<category><![CDATA[Investigative Global Report]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[John Locke]]></category>
		<category><![CDATA[Junedy Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[kebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Montesquieu]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Dalam Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Noam Chomsky]]></category>
		<category><![CDATA[Nurcholish Madjid]]></category>
		<category><![CDATA[Patriotisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Rousseau]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra Profetik]]></category>
		<category><![CDATA[Sujiwo Tejo]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tas di Dalam Tas]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[🇮🇩 Presiden*Jancukers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9590</guid>

					<description><![CDATA[<p>**Keterangan Foto**</p>
<p>**PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara**</p>
<p>Visual ini menampilkan metafora sosial dan politik melalui sosok budayawan yang sedang membuka lapisan demi lapisan tas sebagai simbol keterbukaan, transparansi, dan upaya mencari kebenaran di balik berbagai lapisan realitas kekuasaan.</p>
<p>Tas di dalam tas menggambarkan sesuatu yang masih dapat diperiksa, dibuka, dan diketahui isinya. Sebaliknya, istilah "negara di dalam negara" menjadi refleksi filosofis tentang bahaya kekuasaan yang bekerja di luar mekanisme konstitusi, pengawasan publik, dan prinsip akuntabilitas demokrasi.</p>
<p>Rajawali emas yang memegang pena dan kitab bertuliskan **"FAKTA BUKAN DRAMA"** melambangkan keberanian intelektual, kebebasan pers, supremasi hukum, serta komitmen jurnalistik untuk menempatkan fakta, kebenaran, dan kepentingan rakyat di atas segala bentuk kepentingan kekuasaan.</p>
<p>Lilitan Bendera Merah Putih merepresentasikan nasionalisme konstitusional, patriotisme kebangsaan, serta tekad menjaga Republik Indonesia tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.</p>
<p>Visual ini merupakan karya ilustratif-editorial yang menggabungkan unsur filsafat hukum, demokrasi konstitusional, sastra profetik, dan kritik sosial sebagai sarana edukasi publik dalam memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara.</p>
<p>**© 2026 Junedy Nasution &#038; Redaksi UngkapKriminal.com**<br />
**Seluruh karya jurnalistik, visual, ilustrasi, dan desain dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nasional dan Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual Internasional.**</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/">PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Demokrasi Konstitusional, Sastra Profetik, dan Kedaulatan Rakyat dalam Menghadapi Bayang-Bayang Kekuasaan</p>



<p>Oleh : Junedy Nasution<br>Editor : Redaksi UngkapKriminal.com<br>Sumber Inspirasi : Presiden Jancukers – Sujiwo Tejo (Seniman, Budayawan, Pemikir Kebudayaan Indonesia)</p>



<p>Rubrik :<br>Breaking Headline News | Investigative Global Report | Filsafat Hukum | Demokrasi Konstitusional | Sastra Profetik | Kebangsaan</p>



<p>Tagline Redaksi :<br>FAKTA BUKAN DRAMA 🇮🇩</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>PENGANTAR<br>REDAKSI</li>
</ul>



<p>Artikel ini merupakan kajian intelektual, filosofis, dan kebangsaan yang menggunakan pendekatan metafora sosial sebagai sarana refleksi publik terhadap prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, transparansi kekuasaan, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.</p>



<p>Tulisan ini tidak ditujukan untuk menuduh individu, lembaga, organisasi, maupun kelompok tertentu. Seluruh uraian merupakan analisis konseptual berdasarkan perspektif filsafat hukum, ilmu politik, etika publik, sastra profetik, dan nilai-nilai konstitusional yang hidup dalam sistem demokrasi modern.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>PEMBUKA</li>
</ul>



<p>Seorang lelaki tua membuka sebuah tas.</p>



<p>Di dalamnya terdapat tas lagi.</p>



<p>Lalu tas berikutnya.</p>



<p>Dan mungkin masih ada lapisan-lapisan lain yang belum terlihat.</p>



<p>Secara fisik, itu hanyalah benda.</p>



<p>Namun dalam dunia filsafat, simbol sering kali berbicara lebih jujur daripada pidato panjang para penguasa.</p>



<p>Maka lahirlah pertanyaan yang sederhana namun mengguncang kesadaran publik:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Lebih baik ada tas di dalam tas daripada ada negara di dalam negara.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Tas yang berlapis masih dapat dibuka.</p>



<p>Namun kekuasaan yang berlapis dan tidak dapat diawasi berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.</p>



<p>Fenomena &#8220;negara di dalam negara&#8221; merupakan istilah yang digunakan dalam ilmu politik untuk menggambarkan keberadaan kekuatan informal yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan publik tanpa akuntabilitas konstitusional yang memadai.<br>Seluruh pemangku kepentingan negara:</p>



<p>Pemerintah</p>



<p>DPR</p>



<p>Lembaga Peradilan</p>



<p>Penegak Hukum</p>



<p>Masyarakat Sipil</p>



<p>Akademisi</p>



<p>Pers</p>



<p>Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi</p>



<p>Fenomena tersebut dapat muncul kapan saja ketika mekanisme pengawasan publik melemah dan transparansi berkurang.</p>



<p>Sejarah menunjukkan fenomena ini pernah menjadi perhatian dalam berbagai negara demokrasi maupun non-demokrasi di dunia.</p>



<p>Karena kekuasaan cenderung berkembang melampaui batas apabila tidak dikontrol oleh hukum dan partisipasi publik.</p>



<p>Melalui penguatan supremasi hukum, transparansi, checks and balances, kebebasan pers, serta partisipasi aktif masyarakat.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>LANDASAN FILSAFAT HUKUM</li>



<li>Montesquieu</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Pemisahan kekuasaan merupakan syarat utama mencegah tirani.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Lord Acton</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Jean-Jacques Rousseau</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Kedaulatan sejati berada di tangan rakyat.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>John Locke</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Pemerintah memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hans Kelsen</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Konstitusi adalah norma tertinggi yang mengikat seluruh kekuasaan negara.&#8221;</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>PANDANGAN TOKOH NASIONAL</li>



<li>Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Negara hukum mensyaratkan seluruh kekuasaan tunduk pada konstitusi.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Prof. Dr. Mahfud MD</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Demokrasi hanya dapat bertahan apabila hukum menjadi panglima.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Nurcholish Madjid</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kekuasaan harus selalu terbuka terhadap kritik.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Buya Ahmad Syafii Maarif</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Negara yang sehat adalah negara yang menjunjung moralitas publik.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Sujiwo Tejo</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kebudayaan sering kali menyampaikan kebenaran melalui satire ketika bahasa politik kehilangan keberanian.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>PANDANGAN TOKOH INTERNASIONAL</li>



<li>Hannah Arendt</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Bahaya terbesar bukan kebohongan, melainkan ketika masyarakat berhenti berpikir kritis.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Noam Chomsky</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Demokrasi memerlukan masyarakat yang mampu mengawasi pusat-pusat kekuasaan.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Amartya Sen</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Transparansi publik merupakan bagian dari pembangunan manusia.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>Francis Fukuyama</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Institusi yang kuat harus disertai akuntabilitas yang kuat.</p>
</blockquote>



<ul class="wp-block-list">
<li>LANDASAN KONSTITUSIONAL INDONESIA</li>



<li>UUD NRI 1945<br>Pasal 1 Ayat (2)<br>&#8220;Kedaulatan berada di tangan rakyat.&#8221;</li>



<li>Pasal 1 Ayat (3)<br>&#8220;Indonesia adalah negara hukum.&#8221;</li>



<li>Pasal 27 Ayat (1)<br>Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.</li>



<li>Pasal 28D Ayat (1)<br>Jaminan kepastian hukum yang adil.</li>



<li>Pasal 28F<br>Hak memperoleh informasi.</li>



<li>LANDASAN HAM INTERNASIONAL<br>Universal Declaration of Human Rights (1948)<br>Pasal 19<br>Hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.</li>



<li>Pasal 21<br>Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.</li>
</ul>



<p>International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)<br>Hak kebebasan berekspresi.</p>



<p>Hak pengawasan publik terhadap pemerintahan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>DALIL PROFETIK</li>



<li>Al-Qur&#8217;an<br>QS. An-Nisa Ayat 58</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Makna:<br>Kekuasaan adalah amanah, bukan hak milik.</p>



<p>QS. Al-Maidah Ayat 8</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada takwa.&#8221;</p>
</blockquote>



<p>Makna:<br>Keadilan harus berdiri di atas kepentingan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hadis Nabi Muhammad SAW</li>
</ul>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.&#8221;<br>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
</blockquote>



<p>Makna:<br>Kekuasaan selalu melekat dengan akuntabilitas.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>CATATAN INTELEKTUAL REDAKSI<br>Bangsa besar bukan bangsa yang tidak pernah salah.</li>
</ul>



<p>Bangsa besar adalah bangsa yang berani mengoreksi dirinya sendiri.</p>



<p>Patriotisme bukan sekadar mencintai negara.</p>



<p>Patriotisme adalah keberanian menjaga negara tetap berada dalam rel konstitusi.</p>



<p>Nasionalisme bukan memuji kekuasaan.</p>



<p>Nasionalisme adalah menjaga agar kekuasaan tetap melayani rakyat.</p>



<p>PESAN MORAL DAN SOLUSI<br>Memperkuat supremasi hukum.</p>



<p>Menjaga independensi lembaga negara.</p>



<p>Memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab.</p>



<p>Memperluas akses informasi publik.</p>



<p>Mengembangkan budaya kritik yang konstruktif.</p>



<p>Menumbuhkan literasi demokrasi.</p>



<p>Menjaga persatuan nasional.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>ASAS PRADUGA TAK BERSALAH<br>Artikel ini disusun dengan menjunjung tinggi:</li>
</ul>



<p>Asas Praduga Tak Bersalah.</p>



<p>Asas Cover Both Sides.</p>



<p>Hak Jawab.</p>



<p>Hak Koreksi.</p>



<p>Kode Etik Jurnalistik.</p>



<p>UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap substansi pemberitaan.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>DISCLAIMER<br>Tulisan ini merupakan karya opini, analisis, dan refleksi intelektual yang menggunakan pendekatan filsafat hukum, sastra profetik, dan metafora sosial.</li>
</ul>



<p>Segala bentuk penafsiran yang mengaitkan tulisan ini dengan individu tertentu berada di luar tanggung jawab penulis dan redaksi.</p>



<p>HAK CIPTA<br>© 2026 Junedy Nasution &amp; Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Seluruh naskah, visual, desain, foto, ilustrasi, dan karya jurnalistik dalam artikel ini dilindungi oleh:</p>



<p>UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</p>



<p>Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.</p>



<p>Universal Copyright Convention.</p>



<p>Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku secara nasional dan internasional.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>BIO REDAKSI<br>Junedy Nasution adalah penulis editorial, analis sosial-kebangsaan, dan pemerhati filsafat hukum yang aktif mengangkat isu konstitusi, demokrasi, keadilan sosial, serta nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan jurnalistik investigatif dan sastra reflektif.</li>



<li>REFERENSI BACAAN<br>UUD NRI 1945.</li>
</ul>



<p>Universal Declaration of Human Rights (1948).</p>



<p>International Covenant on Civil and Political Rights.</p>



<p>Montesquieu – The Spirit of Laws.</p>



<p>Jean-Jacques Rousseau – The Social Contract.</p>



<p>John Locke – Two Treatises of Government.</p>



<p>Hans Kelsen – Pure Theory of Law.</p>



<p>Hannah Arendt – The Origins of Totalitarianism.</p>



<p>Noam Chomsky – Media Control.</p>



<p>Jimly Asshiddiqie – Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.</p>



<p>Mahfud MD – Politik Hukum di Indonesia.</p>



<p>Nurcholish Madjid – Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan.</p>



<p>Ahmad Syafii Maarif – Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&amp;linkname=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fpresiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara%2F&#038;title=PRESIDEN%20JANCUKERS%3A%20Lebih%20Baik%20Ada%20Tas%20di%20Dalam%20Tas%20daripada%20Ada%20Negara%20di%20Dalam%20Negara" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/" data-a2a-title="PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/">PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/presiden-jancukers-lebih-baik-ada-tas-di-dalam-tas-daripada-ada-negara-di-dalam-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GIZI BUKAN SEKADAR PROGRAM: NEGARA WAJIB MENEGAKKAN MANDAT KONSTITUSI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/gizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/gizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 20:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🇮🇩 Editorial Kebangsaan|| Konstitusi & Hak Warga Negara]]></category>
		<category><![CDATA[amanatkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[analisispublik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[editorialkebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[FaktaBukanDrama]]></category>
		<category><![CDATA[filsafathukum]]></category>
		<category><![CDATA[gizianak]]></category>
		<category><![CDATA[goodgovernance]]></category>
		<category><![CDATA[hakanak]]></category>
		<category><![CDATA[hakasasimanusia]]></category>
		<category><![CDATA[hakdasarrakyat]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[indonesiamaju]]></category>
		<category><![CDATA[investigasipublik]]></category>
		<category><![CDATA[junedynasution]]></category>
		<category><![CDATA[keadilansosial]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakanpublik]]></category>
		<category><![CDATA[kepentinganpublik]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraanrakyat]]></category>
		<category><![CDATA[ketahananpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[negarahukum]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanankesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunanmanusia]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungananak]]></category>
		<category><![CDATA[redaksiungkapkriminal]]></category>
		<category><![CDATA[stunting]]></category>
		<category><![CDATA[transparansianggaran]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal]]></category>
		<category><![CDATA[uud1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9584</guid>

					<description><![CDATA[<p>**Keterangan Foto:**</p>
<p>**"Anak Kurang Gizi Bukan Sekadar Angka Statistik, Melainkan Cermin Tanggung Jawab Konstitusional Negara."**</p>
<p>Visual ini menggambarkan pertarungan antara amanat konstitusi dan realitas sosial yang masih dihadapi sebagian anak bangsa. Timbangan keadilan yang memuat hak dasar rakyat, gedung konstitusi, serta sosok anak-anak yang memegang Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pemenuhan gizi bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.</p>
<p>Melalui simbol rajawali emas yang menggenggam pena dan kitab *"FAKTA BUKAN DRAMA"*, ilustrasi ini menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat harus diukur dari terpenuhinya hak-hak dasar, bukan sekadar banyaknya program atau janji kebijakan. Ketika masih ada anak yang mengalami kekurangan gizi, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang anggaran, melainkan sejauh mana negara menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.</p>
<p>**Pesan Utama:**<br />
*"Gizi bukan belas kasihan. Gizi adalah hak konstitusional rakyat. Negara yang kuat bukan yang banyak berjanji, tetapi yang mampu menjamin setiap anak tumbuh sehat, bermartabat, dan berkeadilan."*</p>
<p>**Ilustrasi:** Redaksi UngkapKriminal.com &#124; Rubrik **FAKTA BUKAN DRAMA** 🇮🇩<br />
**© 2026 Junedy Nasution – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang**.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/gizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat/">GIZI BUKAN SEKADAR PROGRAM: NEGARA WAJIB MENEGAKKAN MANDAT KONSTITUSI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h3 class="wp-block-heading">Ketika Hak Dasar Anak Menjadi Cermin Kegagalan atau Keberhasilan Negara Menghadirkan Keadilan Sosial</h3>



<p><strong>Oleh : Junedy Nasution</strong><br><strong>Editor : Redaksi UngkapKriminal.com</strong></p>



<p><strong>Rubrik:</strong> Editorial Kebangsaan | Filsafat Hukum | Investigasi Publik</p>



<p><strong>Tagline:</strong><br><em>&#8220;FAKTA BUKAN DRAMA — Mengungkap Persoalan Publik dengan Nurani, Hukum, dan Akal Sehat&#8221;</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PENGANTAR</h2>



<p>Pembangunan manusia tidak dapat diukur hanya dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari sejauh mana negara mampu memastikan rakyat hidup bermartabat.</p>



<p>Persoalan gizi anak bukan sekadar persoalan makanan. Ia adalah refleksi dari struktur sosial, ekonomi, pelayanan publik, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi amanat konstitusi.</p>



<p>Ketika seorang anak mengalami kekurangan gizi, pertanyaan besar bukan hanya tentang apa yang dimakan hari ini, tetapi bagaimana negara memastikan keluarga memiliki kemampuan hidup yang layak.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">NEGARA HADIR BUKAN SEKADAR MEMBERI, TETAPI MENJAMIN</h2>



<p>Negara tidak dibangun hanya untuk mengelola anggaran dan membuat kebijakan administratif. Negara lahir dari mandat rakyat untuk menciptakan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan.</p>



<p>Pemenuhan gizi adalah bagian dari hak dasar manusia. Namun tujuan akhirnya bukan sekadar angka penurunan masalah gizi, melainkan terwujudnya rakyat yang sehat, cerdas, produktif, dan sejahtera.</p>



<p>Konstitusi Indonesia menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama berdirinya negara.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Persoalan gizi anak menjadi isu nasional yang berkaitan langsung dengan hak kesehatan dan kesejahteraan rakyat.</p>



<p>Negara sebagai pemegang mandat konstitusi, pemerintah, masyarakat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama.</p>



<p>Di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah yang menghadapi tantangan ekonomi, akses pangan, kesehatan, dan pelayanan publik.</p>



<p>Setiap saat selama masih terdapat warga negara yang belum menikmati hak dasar secara layak.</p>



<p>Karena kesehatan, pangan, pendidikan, dan kesejahteraan adalah bagian dari hak asasi manusia.</p>



<p>Melalui kebijakan publik yang transparan, tepat sasaran, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemberdayaan rakyat.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM</h2>



<p>Dalam filsafat hukum, kekuasaan negara bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan adalah instrumen untuk mencapai keadilan.</p>



<p>Hukum yang hidup bukan hanya teks peraturan, tetapi nilai moral yang harus menghadirkan kemanfaatan bagi manusia.</p>



<p>Konsep negara hukum menuntut agar kebijakan publik tidak hanya terlihat aktif, tetapi benar-benar menyelesaikan akar masalah.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">LANDASAN KONSTITUSI DAN HUKUM</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Pembukaan UUD 1945 Alinea IV</h3>



<p>Negara bertujuan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Melindungi segenap bangsa Indonesia.</p>



<p>Memajukan kesejahteraan umum.</p>



<p>Mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>



<p>Mewujudkan keadilan sosial.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Pasal 28H UUD 1945</h3>



<p>Setiap orang berhak:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Hidup sejahtera lahir dan batin.</p>



<p>Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>



<p>Memperoleh pelayanan kesehatan.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Pasal 34 UUD 1945</h3>



<p>Negara bertanggung jawab:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.</p>



<p>Mengembangkan sistem jaminan sosial.</p>



<p>Menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM</h3>



<p>Menegaskan perlindungan:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Hak hidup.</p>



<p>Hak memperoleh kesejahteraan.</p>



<p>Hak kesehatan.</p>



<p>Hak anak.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa</h3>



<p>Menegaskan hak anak atas:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Kelangsungan hidup.</p>



<p>Tumbuh kembang.</p>



<p>Perlindungan.</p>



<p>Partisipasi.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PERSPEKTIF PROFETIK: MORAL KEKUASAAN DALAM ISLAM</h2>



<p>Al-Qur&#8217;an menegaskan:</p>



<h3 class="wp-block-heading">QS. An-Nisa Ayat 58</h3>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”</p>
</blockquote>



<p><strong>Maknanya:</strong> Kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa. Pemimpin wajib menghadirkan keadilan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">QS. Al-Ma’idah Ayat 8</h3>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”</p>
</blockquote>



<p><strong>Maknanya:</strong> Keadilan harus menjadi dasar setiap keputusan publik.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW</h3>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”</p>
</blockquote>



<p><strong>Maknanya:</strong> Setiap amanah kekuasaan memiliki konsekuensi moral dan hukum.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PANDANGAN AKADEMISI DAN AHLI</h2>



<p>Sejumlah pemikir kebangsaan dan akademisi hukum tata negara menekankan bahwa negara kesejahteraan harus menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan.</p>



<p>Pemikiran banyak membahas pentingnya negara hukum demokratis yang tidak hanya menjalankan kekuasaan, tetapi menjamin hak warga negara.</p>



<p>Pemikiran dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia juga berkaitan dengan gagasan hubungan negara dan rakyat sebagai satu kesatuan dalam kehidupan berbangsa.</p>



<p>Dalam perspektif pembangunan manusia, menjelaskan bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi dari kemampuan manusia menjalani kehidupan yang bermartabat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">CATATAN REDAKSI INTELEKTUAL KEBANGSAAN</h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Bangsa yang besar tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek program semata.</p>



<p>Rakyat adalah pemilik kedaulatan.</p>



<p>Setiap kebijakan publik harus diuji dengan pertanyaan sederhana:</p>



<p>Apakah rakyat semakin berdaya?</p>



<p>Apakah ketidakadilan berkurang?</p>



<p>Apakah masa depan generasi berikutnya lebih terjamin?</p>



<p>Nasionalisme bukan hanya simbol bendera dan pidato.</p>



<p>Nasionalisme adalah keberanian memastikan rakyat memperoleh haknya.</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PENUTUP: PESAN MORAL DAN SOLUSI</h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Gizi adalah fondasi kehidupan. Namun kesejahteraan rakyat adalah tujuan negara.</p>



<p>Solusi tidak cukup hanya melalui program jangka pendek, tetapi membutuhkan:</p>



<p>Penguatan ekonomi keluarga.</p>



<p>Akses pangan yang adil.</p>



<p>Pelayanan kesehatan berkualitas.</p>



<p>Pendidikan yang merata.</p>



<p>Tata kelola pemerintahan yang transparan.</p>



<p>Pengawasan publik terhadap kebijakan.</p>
</blockquote>



<p>Negara yang benar-benar kuat bukan negara yang sekadar mampu membuat program, tetapi negara yang mampu memastikan rakyat hidup bermartabat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">PRINSIP JURNALISTIK</h2>



<p>Artikel ini menjunjung:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Asas praduga tak bersalah.</p>



<p>Independensi pers.</p>



<p>Hak jawab.</p>



<p>Hak koreksi.</p>



<p>Prinsip keberimbangan informasi.</p>
</blockquote>



<p>Setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan atau koreksi terhadap pemberitaan ini diberikan ruang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">DISCLAIMER</h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Tulisan ini merupakan karya jurnalistik, opini editorial, dan analisis publik berdasarkan prinsip kebebasan pers serta tanggung jawab sosial.</p>
</blockquote>



<p>Pendapat dalam artikel ini merupakan kajian kritis terhadap kebijakan publik dan bukan tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu.</p>



<p>© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">BIO REDAKSI</h2>



<p><strong>UngkapKriminal.com</strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>adalah media informasi yang berkomitmen menghadirkan pemberitaan berbasis fakta, analisis kritis, serta perspektif hukum dan kepentingan publik.</p>
</blockquote>



<p>Dengan prinsip:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“FAKTA BUKAN DRAMA”</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">REFERENSI BACAAN</h2>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</li>



<li>Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa.</li>



<li>Literatur Hukum Tata Negara Indonesia.</li>



<li>Kajian Negara Hukum dan Demokrasi.</li>



<li>Al-Qur’an dan Hadits tentang amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan.</li>
</ul>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&amp;linkname=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&amp;linkname=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&amp;linkname=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&amp;linkname=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&amp;linkname=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&amp;linkname=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fgizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat%2F&#038;title=GIZI%20BUKAN%20SEKADAR%20PROGRAM%3A%20NEGARA%20WAJIB%20MENEGAKKAN%20MANDAT%20KONSTITUSI%20UNTUK%20KESEJAHTERAAN%20RAKYAT" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/gizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat/" data-a2a-title="GIZI BUKAN SEKADAR PROGRAM: NEGARA WAJIB MENEGAKKAN MANDAT KONSTITUSI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/gizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat/">GIZI BUKAN SEKADAR PROGRAM: NEGARA WAJIB MENEGAKKAN MANDAT KONSTITUSI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/gizi-bukan-sekadar-program-negara-wajib-menegakkan-mandat-konstitusi-untuk-kesejahteraan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TABUR TUAI HUKUM: Ketika Rakyat Menagih Pertanggungjawaban atas Republik yang Mereka Biayai</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/tabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/tabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 14:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🇮🇩 Editorial Kebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[#AkuntabilitasPublik]]></category>
		<category><![CDATA[#APBD]]></category>
		<category><![CDATA[#APBN]]></category>
		<category><![CDATA[#Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#EditorialKebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[#FaktaBukanDrama]]></category>
		<category><![CDATA[#FilsafatHukum]]></category>
		<category><![CDATA[#FiskalNasional]]></category>
		<category><![CDATA[#GoodGovernance]]></category>
		<category><![CDATA[#HakWargaNegara]]></category>
		<category><![CDATA[#JunedyNasution]]></category>
		<category><![CDATA[#KeadilanFiskal]]></category>
		<category><![CDATA[#KebijakanPublik]]></category>
		<category><![CDATA[#KeuanganNegara]]></category>
		<category><![CDATA[#Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#NegaraHukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[#PartisipasiPublik]]></category>
		<category><![CDATA[#PelayananPublik]]></category>
		<category><![CDATA[#PengawasanPublik]]></category>
		<category><![CDATA[#PPh]]></category>
		<category><![CDATA[#RakyatPemegangSahamRepublik]]></category>
		<category><![CDATA[#TarifPajak2025]]></category>
		<category><![CDATA[#TransparansiAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9574</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>"Ilustrasi visual tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia. Pajak merupakan instrumen utama pembiayaan negara yang bersumber dari kontribusi masyarakat. Dalam negara demokrasi, setiap rupiah yang dibayarkan rakyat melalui pajak menuntut akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas sebagai wujud tanggung jawab negara kepada warga negara."</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/tabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai/">TABUR TUAI HUKUM: Ketika Rakyat Menagih Pertanggungjawaban atas Republik yang Mereka Biayai</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh: Junedy Nasution<br>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com</p>



<p>Rubrik: Editorial Filsafat Hukum Kebangsaan<br>Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>CATATAN REDAKSI</p>



<p>Negara yang sehat bukan dibangun oleh rakyat yang selalu memuji kekuasaan, melainkan oleh rakyat yang berani mengawasi kekuasaan.</p>



<p>Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan bukanlah warisan, bukan pula hak istimewa. Kekuasaan adalah amanah yang dibiayai oleh rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Ada satu hukum kehidupan yang tidak pernah gagal bekerja.</p>



<p>Apa yang ditanam, itulah yang akan dituai.</p>



<p>Prinsip itu berlaku dalam kehidupan pribadi, berlaku dalam organisasi, dan berlaku pula dalam penyelenggaraan negara.</p>



<p>Setiap kebijakan meninggalkan jejak.</p>



<p>Setiap keputusan menghasilkan akibat.</p>



<p>Setiap penyimpangan melahirkan konsekuensi.</p>



<p>Dan setiap kekuasaan pada akhirnya akan berhadapan dengan pertanggungjawaban.</p>



<p>Karena itu, ketika berbagai persoalan publik muncul ke permukaan, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya siapa yang harus bertanggung jawab.</p>



<p>Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:</p>



<p>Bagaimana keadaan itu bisa terjadi?</p>



<p>Mengapa mekanisme pengawasan gagal bekerja?</p>



<p>Dan mengapa koreksi baru dilakukan setelah masalah membesar?</p>



<p>Dalam filsafat hukum, tidak ada akibat tanpa sebab.</p>



<p>Apa yang terlihat hari ini sering kali merupakan akumulasi panjang dari keputusan-keputusan yang dibuat kemarin.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>RAKYAT BUKAN SEKADAR WARGA</p>



<p>Mungkin banyak yang tidak menyadarinya.</p>



<p>Setiap bulan rakyat membayar pajak penghasilan.</p>



<p>Setiap kali berbelanja, rakyat membayar PPN.</p>



<p>Setiap tahun kendaraan dikenakan pajak.</p>



<p>Rumah dan tanah dikenakan PBB.</p>



<p>Aktivitas ekonomi tertentu dikenakan bea, cukai, retribusi, dan berbagai pungutan sah lainnya.</p>



<p>Bahkan untuk dokumen tertentu, rakyat membeli materai yang hasilnya masuk ke kas negara.</p>



<p>Semua aliran dana tersebut bermuara pada satu tujuan:</p>



<p>Membiayai penyelenggaraan negara.</p>



<p>Karena itu rakyat bukan sekadar objek pembangunan.</p>



<p>Rakyat adalah pihak yang ikut membiayai keberlangsungan republik.</p>



<p>Memang rakyat bukan investor dalam pengertian bisnis yang mengharapkan dividen tahunan.</p>



<p>Namun rakyat adalah pemegang saham moral dan konstitusional negara.</p>



<p>Negara berdiri di atas kontribusi rakyat.</p>



<p>APBN maupun APBD pada akhirnya bersumber dari aktivitas ekonomi rakyat.</p>



<p>Dari pajak rakyat.</p>



<p>Dari kerja rakyat.</p>



<p>Dari produktivitas rakyat.</p>



<p>Maka ketika rakyat bertanya ke mana uang publik digunakan, itu bukan bentuk pembangkangan.</p>



<p>Itu adalah hak konstitusional.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>FILSAFAT HUKUM DAN AKUNTABILITAS</p>



<p>Filsuf hukum Gustav Radbruch menjelaskan bahwa hukum harus mengandung tiga unsur pokok:</p>



<p>Keadilan.<br>Kepastian hukum.<br>Kemanfaatan.</p>



<p>Ketika ketiga unsur tersebut berjalan seimbang, kepercayaan publik tumbuh.</p>



<p>Namun ketika salah satunya diabaikan, krisis kepercayaan akan muncul.</p>



<p>Hukum kehilangan wibawa bukan ketika rakyat terlalu banyak bertanya.</p>



<p>Hukum kehilangan wibawa ketika pertanyaan publik tidak memperoleh jawaban yang memadai.</p>



<p>Karena itu hukum tidak boleh hanya menjadi alat penghukuman.</p>



<p>Hukum harus menjadi instrumen koreksi.</p>



<p>Hukum harus memastikan bahwa setiap kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PERSPEKTIF PROFETIK</p>



<p>Dalam perspektif keagamaan, prinsip sebab-akibat bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan moral.</p>



<p>Allah SWT berfirman dalam Surah Az-Zalzalah ayat 7–8:</p>



<p>&#8220;Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.&#8221;</p>



<p>Ayat tersebut mengajarkan bahwa tidak ada tindakan yang benar-benar hilang.</p>



<p>Semua tercatat.</p>



<p>Semua memiliki konsekuensi.</p>



<p>Rasulullah SAW juga mengingatkan:</p>



<p>&#8220;Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.&#8221;</p>



<p>Kekuasaan karena itu bukan privilese.</p>



<p>Kekuasaan adalah amanah.</p>



<p>Dan setiap amanah pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PERSPEKTIF KEBANGSAAN</p>



<p>Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan.</p>



<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya.</p>



<p>Patriotisme bukan berarti membela siapa pun tanpa batas.</p>



<p>Patriotisme adalah keberanian membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun individu.</p>



<p>Negara hukum tidak dibangun oleh budaya takut mengkritik.</p>



<p>Negara hukum dibangun oleh budaya akuntabilitas.</p>



<p>Kritik yang berbasis fakta bukan ancaman bagi negara.</p>



<p>Justru kritik yang berbasis fakta adalah vitamin demokrasi.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>LANDASAN KONSTITUSIONAL</p>



<p>Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945<br>Indonesia adalah negara hukum.</p>



<p>Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945<br>Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.</p>



<p>Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945<br>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.</p>



<p>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</p>



<p>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</p>



<p>Kedua instrumen tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak warga negara untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta mengawasi penyelenggaraan negara.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>PENUTUP</p>



<p>Pada akhirnya, sejarah selalu memiliki cara untuk meminta pertanggungjawaban.</p>



<p>Waktu boleh berlalu.</p>



<p>Jabatan boleh berganti.</p>



<p>Kekuasaan boleh berpindah tangan.</p>



<p>Namun jejak keputusan akan tetap tercatat.</p>



<p>Apa yang ditanam hari ini akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.</p>



<p>Karena itu, rakyat tidak boleh diposisikan hanya sebagai penonton.</p>



<p>Rakyat adalah pemilik sah republik.</p>



<p>Rakyat adalah pihak yang ikut membiayai negara.</p>



<p>Dan karena itu rakyat berhak bertanya.</p>



<p>Rakyat berhak mengawasi.</p>



<p>Rakyat berhak menagih pertanggungjawaban.</p>



<p>Sebab republik yang sehat bukan dibangun oleh rakyat yang diam.</p>



<p>Republik yang sehat dibangun oleh rakyat yang sadar bahwa setiap rupiah uang publik harus kembali menjadi manfaat publik.</p>



<p>Jika rakyat wajib membayar, maka negara wajib menjawab.</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&amp;linkname=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&amp;linkname=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&amp;linkname=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&amp;linkname=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&amp;linkname=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&amp;linkname=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Ftabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai%2F&#038;title=TABUR%20TUAI%20HUKUM%3A%20Ketika%20Rakyat%20Menagih%20Pertanggungjawaban%20atas%20Republik%20yang%20Mereka%20Biayai" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/tabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai/" data-a2a-title="TABUR TUAI HUKUM: Ketika Rakyat Menagih Pertanggungjawaban atas Republik yang Mereka Biayai"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/tabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai/">TABUR TUAI HUKUM: Ketika Rakyat Menagih Pertanggungjawaban atas Republik yang Mereka Biayai</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/tabur-tuai-hukum-ketika-rakyat-menagih-pertanggungjawaban-atas-republik-yang-mereka-biayai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KETIKA RAKYAT BERTERIAK, SIAPA YANG MENDENGAR?</title>
		<link>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/ketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar/</link>
					<comments>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/ketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JUNAIDI NASUTION]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 13:47:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[🇮🇩 Editorial: Kebangsaan Strategis || Nasionalisme || Patriotisme dan Idealisme]]></category>
		<category><![CDATA[Agung Baskoro]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Editorial Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Bukan Drama]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalisme kritis]]></category>
		<category><![CDATA[kebangsaan]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Representasi Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trias Politika Strategis]]></category>
		<category><![CDATA[UngkapKriminal.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://ungkapkriminal.com/?p=9581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto:</p>
<p>Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, menyampaikan kritik terhadap fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam pandangannya, DPR seharusnya menjadi saluran utama aspirasi rakyat, terutama ketika muncul persoalan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kritik ini menjadi bagian dari diskursus demokrasi mengenai hubungan antara wakil rakyat, akuntabilitas politik, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.</p>
<p>Ketika suara publik semakin lantang, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: sejauh mana lembaga perwakilan benar-benar hadir sebagai penyambung aspirasi rakyat? </p>
<p>Kritik terhadap fungsi representasi DPR menjadi refleksi penting bagi kualitas demokrasi dan akuntabilitas politik di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/ketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar/">KETIKA RAKYAT BERTERIAK, SIAPA YANG MENDENGAR?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">Menyoal Fungsi Representasi DPR dalam Perspektif Demokrasi, Filsafat Hukum, dan Sastra Profetik</h2>



<p><strong>Oleh: Junedy Nasution</strong><br><strong>Editor: Redaksi UngkapKriminal.com</strong><br><strong>Rubrik: Investigative Global Report | Filsafat Hukum Kebangsaan | Sastra Profetik</strong></p>



<h3 class="wp-block-heading">Tagline Redaksi</h3>



<p><strong>&#8220;FAKTA BUKAN DRAMA&#8221;</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Pendahuluan</h2>



<p>Gelombang kritik publik kembali mengarah kepada lembaga perwakilan rakyat. Di tengah berbagai aksi mahasiswa, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga berkembangnya aspirasi warga negara di ruang digital maupun ruang publik, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang menggugah kesadaran demokrasi:</p>



<p><strong>Ketika rakyat berteriak, siapa yang mendengar?</strong></p>



<p>Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik politik sesaat. Ia menyentuh inti hubungan antara negara dan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional. Sebab dalam negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat, suara warga negara bukan gangguan yang harus dihindari, melainkan amanat yang harus didengar.</p>



<p>Berbagai dinamika politik nasional menunjukkan adanya kritik publik terhadap efektivitas fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan yang dijalankan lembaga perwakilan. Dalam sejumlah momentum demokrasi, sebagian masyarakat menilai terdapat jarak antara aspirasi yang disampaikan rakyat dengan respons kelembagaan yang mereka harapkan dari wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.</p>



<p>Ketika persepsi jarak tersebut terus melebar, dampaknya tidak hanya berupa penurunan tingkat kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melahirkan polarisasi sosial dan meningkatnya tuntutan agar lembaga negara memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta komunikasi politik dengan masyarakat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Perspektif Filsafat Hukum</h2>



<p>Dalam teori <em>social contract</em>, filsuf Prancis <strong>Jean-Jacques Rousseau</strong> menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kehendak rakyat (<em>general will</em>). Negara memperoleh kewenangannya karena adanya persetujuan rakyat yang menyerahkan sebagian haknya demi terciptanya keteraturan bersama.</p>



<p>Sementara itu, <strong>Montesquieu</strong> melalui teori <em>trias politica</em> mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi dan diawasi agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Fungsi pengawasan menjadi elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara pemerintah dan rakyat.</p>



<p>Di sisi lain, <strong>Hans Kelsen</strong> menempatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara tanpa pengecualian. Dengan demikian, setiap organ negara, termasuk parlemen, memperoleh legitimasi dan kewenangannya dari konstitusi.</p>



<p>Dalam perspektif tersebut, keberadaan parlemen bukan sekadar institusi politik, melainkan jembatan konstitusional yang menghubungkan kehendak rakyat dengan kebijakan negara. Ketika jembatan itu melemah, demokrasi berpotensi memasuki fase yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai <strong>krisis representasi</strong>.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Pandangan Narasumber dan Tokoh</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Agung Baskoro</h3>



<p><strong>Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis</strong></p>



<p>Menurut Agung Baskoro, salah satu tantangan demokrasi Indonesia adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar terserap ke dalam mekanisme politik formal sehingga warga negara tidak selalu merasa harus menyampaikan tuntutannya melalui tekanan di luar parlemen.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra</h3>



<p><strong>Pakar Hukum Tata Negara</strong></p>



<p>Yusril Ihza Mahendra berulang kali menekankan pentingnya supremasi konstitusi serta keseimbangan antara fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie</h3>



<p><strong>Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi</strong></p>



<p>Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga perwakilan yang responsif terhadap perkembangan aspirasi rakyat dan mampu menjaga kepercayaan publik.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Prof. Dr. Mahfud MD</h3>



<p>Mahfud MD kerap mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian sah dari demokrasi selama dilakukan sesuai koridor hukum dan konstitusi.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Rocky Gerung</h3>



<p>Filsuf publik Rocky Gerung berpendapat bahwa demokrasi hanya dapat hidup apabila ruang kritik tetap terbuka dan kekuasaan bersedia mendengar suara warga negara.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Landasan Hukum Nasional</h2>



<h3 class="wp-block-heading">UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945</h3>



<p><strong>Pasal 1 Ayat (2)</strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.&#8221;</p>
</blockquote>



<p><strong>Pasal 28E Ayat (3)</strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.&#8221;</p>
</blockquote>



<p><strong>Pasal 28F</strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.&#8221;</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h3 class="wp-block-heading">Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998</h3>



<p>Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.</p>



<p>Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap memperhatikan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Kebebasan berpendapat;</li>



<li>Tanggung jawab hukum;</li>



<li>Ketertiban umum;</li>



<li>Penghormatan terhadap hak asasi manusia.</li>
</ul>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h3 class="wp-block-heading">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</h3>



<p>Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional</h2>



<h3 class="wp-block-heading">Universal Declaration of Human Rights (UDHR)</h3>



<p><strong>Pasal 19</strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.</p>
</blockquote>



<h3 class="wp-block-heading">International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)</h3>



<p><strong>Pasal 19</strong></p>



<p>Menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental setiap manusia.</p>



<p>Indonesia telah meratifikasi ketentuan tersebut melalui <strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005</strong>.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Perspektif Sastra Profetik</h2>



<p>Demokrasi sesungguhnya bukan hanya persoalan prosedur politik dan mekanisme pemilihan umum.</p>



<p>Demokrasi juga merupakan persoalan moral.</p>



<p>Ketika rakyat berbicara, negara dituntut untuk mendengar.</p>



<p>Ketika kekuasaan berbicara, rakyat berhak untuk bertanya.</p>



<p>Dan ketika keduanya berhenti saling mendengar, lahirlah jarak yang berbahaya bagi masa depan republik.</p>



<p>Dalam perspektif profetik, kekuasaan bukan alat untuk mendominasi, melainkan sarana untuk melayani. Suara rakyat bukan ancaman bagi negara, melainkan kompas yang membantu negara tetap berjalan pada arah yang benar.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Dalil Al-Qur&#8217;an</h2>



<h3 class="wp-block-heading">QS. An-Nisa Ayat 58</h3>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.&#8221;</p>
</blockquote>



<p><strong>Makna:</strong></p>



<p>Kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan bersama.</p>



<h3 class="wp-block-heading">QS. Ali Imran Ayat 159</h3>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.&#8221;</p>
</blockquote>



<p><strong>Makna:</strong></p>



<p>Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Hadits Nabi Muhammad SAW</h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>&#8220;Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.&#8221;</p>
</blockquote>



<p><strong>(HR. Bukhari dan Muslim)</strong></p>



<p><strong>Makna:</strong></p>



<p>Setiap pemegang jabatan publik memikul tanggung jawab moral dan hukum atas amanah yang diberikan oleh rakyat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Catatan Intelektual Redaksi</h2>



<p>Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari kritik.</p>



<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjadikan kritik sebagai energi perbaikan.</p>



<p>Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan permusuhan antara rakyat dan negara.</p>



<p>Demokrasi membutuhkan dialog.</p>



<p>Rakyat membutuhkan wakil yang mendengar.</p>



<p>Negara membutuhkan warga yang kritis sekaligus bertanggung jawab.</p>



<p>Keduanya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>



<p>Sebagaimana tubuh membutuhkan jantung dan paru-paru untuk tetap hidup, demokrasi membutuhkan keseimbangan antara partisipasi rakyat dan keterbukaan kekuasaan untuk mendengar.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Solusi untuk Negeri</h2>



<p>Untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mempersempit jarak antara rakyat dan lembaga negara, beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Memperkuat fungsi representasi parlemen.</li>



<li>Meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan.</li>



<li>Memperluas ruang partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.</li>



<li>Memperkuat pendidikan demokrasi dan literasi konstitusi.</li>



<li>Menjamin kebebasan berpendapat sesuai amanat konstitusi.</li>



<li>Mengedepankan dialog daripada polarisasi politik.</li>



<li>Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun golongan.</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Pesan Moral</h2>



<p>Negeri ini tidak pernah kekurangan suara.</p>



<p>Yang sering kurang adalah kemauan untuk mendengar.</p>



<p>Sejarah menunjukkan bahwa bangsa akan menjadi kuat ketika rakyat dipercaya dan pemimpin bersedia mendengarkan.</p>



<p>Demokrasi bukan sekadar pemilu yang berlangsung setiap lima tahun.</p>



<p>Demokrasi adalah keberanian untuk mendengar suara yang berbeda tanpa kehilangan rasa hormat terhadap sesama warga bangsa.</p>



<p>Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah republik tidak diukur dari kerasnya suara penguasa, melainkan dari kemampuannya mendengar suara rakyat.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Hak Jawab dan Hak Koreksi</h2>



<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;</li>



<li>Kode Etik Jurnalistik;</li>



<li>Pedoman Dewan Pers.</li>
</ul>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Asas Praduga Tak Bersalah</h2>



<p>Artikel ini merupakan karya jurnalistik berbasis analisis, opini, dan kepentingan publik.</p>



<p>Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Disclaimer</h2>



<p>Artikel ini disusun untuk tujuan pendidikan publik, penguatan literasi demokrasi, dan diskursus kebangsaan.</p>



<p>Seluruh pendapat yang dikutip dari narasumber menjadi tanggung jawab masing-masing narasumber sesuai konteks penyampaiannya.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h2 class="wp-block-heading">Referensi</h2>



<ol class="wp-block-list">
<li>UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>



<li>UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</li>



<li>UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.</li>



<li>UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</li>



<li>UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</li>



<li>Universal Declaration of Human Rights (UDHR).</li>



<li>International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).</li>



<li>Montesquieu — <em>The Spirit of Laws</em>.</li>



<li>Jean-Jacques Rousseau — <em>The Social Contract</em>.</li>



<li>Hans Kelsen — <em>Pure Theory of Law</em>.</li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<h3 class="wp-block-heading">BIO REDAKSI</h3>



<p><strong>UngkapKriminal.com</strong></p>



<p>Media independen yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif, supremasi hukum, demokrasi konstitusional, serta penguatan literasi kebangsaan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Tagline</h3>



<p><strong>&#8220;FAKTA BUKAN DRAMA&#8221;</strong></p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&amp;linkname=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&amp;linkname=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_email" href="https://www.addtoany.com/add_to/email?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&amp;linkname=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" title="Email" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&amp;linkname=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_pinterest" href="https://www.addtoany.com/add_to/pinterest?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&amp;linkname=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" title="Pinterest" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&amp;linkname=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fungkapkriminal.com%2F2026%2F06%2F17%2Fketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar%2F&#038;title=KETIKA%20RAKYAT%20BERTERIAK%2C%20SIAPA%20YANG%20MENDENGAR%3F" data-a2a-url="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/ketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar/" data-a2a-title="KETIKA RAKYAT BERTERIAK, SIAPA YANG MENDENGAR?"></a></p><p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/ketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar/">KETIKA RAKYAT BERTERIAK, SIAPA YANG MENDENGAR?</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://ungkapkriminal.com">Ungkapkriminal.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ungkapkriminal.com/2026/06/17/ketika-rakyat-berteriak-siapa-yang-mendengar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
