
Sastra Jurnalistik Investigatif oleh UngkapKriminal.com
Karya Puisi Eksklusif: Junaidi Nasution – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Breaking News|| UngkapKriminal.com
“Ini bukan sekadar suku. Ini bukan sekadar tanah Batak. Ini adalah lorong-lorong keberanian yang masih menyalakan api ketika banyak lidah memilih diam.”
Ketika Kebenaran Tidak Lagi Punya Tempat Duduk
"Rismon Sianipar, sosok muda dari Batak yang vokalnya menggetarkan dunia digital.
Menggelorakan kalimat
“Banyak orang mati di kamar mandi. Tapi kenapa kita enggak rela mati membela kebenaran?”
Sejak Video tersebut menjadi viral pada pertengahan Mei 2025.
Diunggah dari ruang kecil yang sunyi namun penuh suara kebenaran—bukan di atas podium politik.
Karena diam adalah pengkhianatan, dan kebenaran terlalu mahal untuk dikubur.
Lewat puisi, suara, dan keberanian khas Batak yang melawan bukan karena marah, tapi karena cinta pada keadilan.
Sastra Jurnalistik: Suara Batak Itu Bukan Teriakan – Tapi Nafas Panjang Perlawanan
“Banyak orang mati di kamar mandi… Tapi kenapa kita enggak mati membela kebenaran?”
Kalimat ini bukan satire. Ia adalah bara. Kalimat yang menyulut keberanian dan menggugurkan alasan ketakutan.
Dalam dunia yang penuh manipulasi dan rekayasa hukum, suara Batak seperti Rismon bukan sekadar protes—ia adalah manifesto.
Puisi Karya Junaidi Nasution (Dilindungi Hak Cipta)
“Tulang Tak Pernah Bengkok”
(Oleh: Junaidi Nasution – 2025)
Tulang belulang ini bukan batu
Tapi tak bisa kau lentur
Meski difitnah, direkayasa
Kami tak akan mundurSuku Batak: Salah aja berani
Apalagi kalau benar
Jangan pikir kami takut mati
Tapi kami takut hidup tanpa benarKami tak sembunyi dalam gelap
Kami menulis dalam terang
Jika kata-kata kami disayat
Maka darahnya akan jadi terangKebenaran bukan untuk ditawar
Apalagi disuap atau dituduh gila
Kami menari dalam badai
Tapi tak pernah hilang kendali jiwa
Analisis Ahli dan Narasumber:
Dr. Maria Simanjuntak, Sosiolog UI:
“Kultur Batak memang memiliki filosofi perlawanan. Tapi bukan karena beringas, melainkan karena sangat menjunjung nilai: kebenaran, kejujuran, dan martabat. Ungkapan ‘Salah aja berani, apalagi benar’ bukan retorika, tapi cermin karakter kolektif.”
Ahmad Rifai Siradj, Pakar Hukum dan HAM Internasional:
“Mereka yang menyuarakan kebenaran dengan lantang justru berada dalam risiko kriminalisasi. Padahal, menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, warga negara berhak menyatakan pendapat. Ini dikuatkan Pasal 19 Deklarasi HAM PBB: Every individual has the right to freedom of expression.”
Landasan Hukum dan Perlindungan Hak Cipta
Pasal 28F UUD 1945: Hak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Melindungi karya sastra dari plagiarisme dan kriminalisasi ekspresi.
Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Deklarasi Universal HAM (PBB, 1948), Pasal 19: Hak atas kebebasan berekspresi, termasuk menyampaikan kebenaran secara damai.
Catatan Intelektual Redaksi UngkapKriminal.com
Kita hidup di zaman ketika kebenaran dipenjara, dan kebohongan diberi panggung.
Tapi sejarah tidak pernah dikuasai oleh mereka yang diam, melainkan oleh mereka yang menolak tunduk atas ketidakadilan.
Kami tidak menghakimi. Kami hanya bertanya:
“Jika salah saja kita berani, mengapa ketika benar kita malah diam?”
Penutup Spiritual
Al-Qur’an – Surah Al-Ma’idah ayat 8:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Itu lebih dekat kepada takwa.”
(Maknanya: Keadilan bukan ditentukan oleh siapa yang bicara, tapi oleh apa yang benar.)
Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
(Maknanya: Diam terhadap ketidakadilan adalah kematian nurani.)
More Stories
Kontroversi TNI Produksi Obat: Ancaman Sipilisasi Militer dan Etika Publik?”
Eks Danjen Kopassus Sunarko Tuding Luhut Pembohong: “Penjilat Rakus!” Membongkar Api di Balik 8 Tuntutan Purnawirawan?”
“TIM RAGA Bengkalis: Antara Stabilitas Sosial dan Etika Keadilan Prosedural”