Juni 7, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Forensik Bareskrim Polri Tegaskan: Ijazah Ir. Joko Widodo Asli, Sah dan Identik

Keterangan Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hasil resmi penyelidikan ijazah Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Jakarta, 22 Mei 2025. Ia menegaskan ijazah tersebut asli, sah, dan identik berdasarkan hasil penyidikan serta forensik dokumen. Turut mendampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah.

UNGKAPKRIMINAL.COM
Jumat, 24 Mei 2025 | Edisi Internasional

Jakarta, Indonesia – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akhirnya angkat suara secara resmi dan terbuka mengenai polemik ijazah Ir. H. Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ke-7. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 di Jakarta, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan temuan hasil penyelidikan menyeluruh yang menyatakan secara tegas bahwa dokumen ijazah S1 milik Joko Widodo adalah asli, sah, dan identik dengan dokumen pembanding.

Menjawab Kebenaran Dokumen Pendidikan Presiden ke-7 RI:

Ijazah S1 Joko Widodo dengan nomor 1120, yang sempat dipertanyakan keasliannya, telah melalui proses uji forensik dan dinyatakan autentik dan identik secara teknis dengan dokumen resmi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang juga menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan sangat cermat, memeriksa total 39 saksi, termasuk pihak UGM, para dosen, alumni, hingga pihak sekolah menengah atas.

Pengumuman resmi dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta.

Tuduhan penggunaan ijazah palsu menyeret nama Presiden ke-7 RI ke ruang publik dan memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penegasan ini menjadi kunci untuk meredam spekulasi serta menegakkan azas praduga tak bersalah dan integritas konstitusional pejabat negara.

Menurut Brigjen Djuhandhani, skripsi asli Joko Widodo berhasil ditemukan dan dianalisis. Hasil uji forensik menunjukkan bahwa dokumen tersebut diketik dengan mesin dan dicetak menggunakan teknik cetak era 1985, sehingga dinyatakan konsisten secara material dan historis.

Pandangan Pakar Hukum dan Akademik Internasional

Prof. H. Bernard P. Owen, Ph.D. dari Université Paris II Panthéon-Assas menyebut langkah Bareskrim sebagai “praktik profesional yang sejalan dengan prinsip verifikasi ilmiah dalam dokumen kenegaraan”.
Sementara Prof. Dr. H. Sulistyowati Irianto, S.H., M.A. (Guru Besar Antropologi Hukum UI) menekankan pentingnya klarifikasi terbuka untuk menjaga kepercayaan publik:

“Kebenaran hukum harus ditegakkan dengan prinsip objektivitas dan transparansi. Kasus ini memberi pelajaran bahwa kecurigaan publik harus diuji, bukan disangkal.”

Dasar Hukum yang Relevan

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat/dokumen.

Pasal 264 KUHP: Pemalsuan surat resmi.

Pasal 266 KUHP: Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Ketentuan hukum terhadap keabsahan ijazah dan gelar akademik.

Namun dari hasil penyelidikan resmi, tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum terhadap pasal-pasal tersebut.

Catatan Presisi Redaksi

Redaksi UNGKAPKRIMINAL.COM menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan prinsip kebenaran fakta, profesionalisme jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan hak publik untuk tahu. Kami tidak berada di pihak mana pun, kecuali di pihak kebenaran yang berdasarkan data, hukum, dan moralitas publik.

Penutup: Hikmah dari Perspektif Ilahi

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’: 36)

“Barang siapa berkata dusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

UNGKAPKRIMINAL.COM
Menyalakan Cahaya Kebenaran, Menjaga Akal Sehat Bangsa
Penanggung Jawab: Redaksi Investigatif Internasional
Editor in Chief: [ Junaidi Nasution ]
Distribusi Global | Versi Bahasa Inggris, Arab, Prancis tersedia