Agustus 18, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu

Keterangan Foto: Kolase liputan investigasi UngkapKriminal.com bertajuk “Fakta Bukan Drama” menampilkan citra udara galian batu bara berskala besar di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Tampak jalur angkut dan tumpukan material hasil pengerukan, serta alat berat yang terus bekerja. Insert menampilkan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, yang hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas tambang tersebut. Logo “Jihad Kalam Ilahi” UngkapKriminal.com dan QR Code mengarahkan pembaca pada laporan investigatif lengkap di portal resmi redaksi.

Indragiri Hulu, Riau — Sebuah potret buram penegakan hukum terhampar di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aktivitas penambangan batu bara berskala besar yang diduga tanpa izin resmi berjalan lancar, puluhan ribu ton batu bara keluar-masuk, puluhan alat berat dan truk tronton hilir-mudik. Namun, ironisnya, semua pihak yang berwenang tampak diam — seolah tanah ini negeri tanpa tuan.

    Pihak pengelola tambang yang hingga kini identitas pemiliknya dirahasiakan, disebut-sebut hanya diwakili oleh seseorang bernama Manurung sebagai humas proyek.

    Aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan tanpa jaminan reklamasi.

    Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

    Pantauan langsung tim investigasi UngkapKriminal.com pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Dugaan motif ekonomi — produksi mencapai puluhan ribu ton yang dijual ke luar daerah, di antaranya ke Perawang.

    Puluhan alat berat mengeruk batu bara, ditumpuk di lokasi, lalu diangkut truk tronton tanpa hambatan.


    Kesaksian Lapangan: “Saya Hanya Pekerja, Pemilik Tidak Saya Kenal”

   Seorang pengawas di lokasi mengakui bahwa perizinan belum lengkap. “Lokasi kita cuma satu hektar saja, paling beberapa bulan selesai. Sudah berjalan lebih dari satu bulan. Kebutuhan batu bara sekitar sepuluh ribu ton,” ujarnya.

    Namun saat ditanya siapa pemilik tambang, ia mengaku tidak tahu. “Tanya sama Pak Manurung, dia humas proyek ini. Saya hanya pekerja lokal. Semua pemuda sini dibawa bekerja, lumayan ada penghasilan,” tambahnya.

     Humas Proyek Bungkam, Aparat Tak Menjawab

Manurung yang disebut sebagai humas proyek, menolak memberikan keterangan tentang pemilik usaha.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, tidak merespons permintaan klarifikasi resmi redaksi UngkapKriminal.com hingga berita ini tayang. Padahal, aktivitas tambang terus berlangsung di wilayah hukum yang dipimpinnya.

      Analisis Hukum dan Lingkungan

Menurut Dr. Arief Wibowo, S.H., M.H., pakar hukum pertambangan Universitas Gadjah Mada, aktivitas tambang tanpa IUP dan RKAB adalah pelanggaran serius sesuai:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pidana penjara maksimal 10 tahun bagi kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

    “Jika benar aktivitas ini tanpa izin, negara dirugikan dari sisi pendapatan dan lingkungan terancam rusak permanen,” tegas Arief.

     Potensi Pelanggaran HAM

Laporan ini juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

    Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus ini memperlihatkan gejala impunitas dan pembiaran terhadap aktivitas ekonomi ilegal berskala besar. Diamnya aparat penegak hukum mempertebal dugaan adanya jejaring kekuatan yang melindungi praktik ini. Namun, redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian hukum di pengadilan.

      Al - Qur'an :
    “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka…”

(QS. Hud: 113) – Maknanya, setiap bentuk pembiaran terhadap kezaliman adalah dosa yang berimplikasi dunia dan akhirat.

       Hadist :
      Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim) – Maknanya, menentang kezaliman adalah kewajiban moral dan spiritual.