
SUB JUDUL:
Dalam forum resmi bersama para purnawirawan TNI, ulama, dan tokoh nasional, Imam Besar FPI menegaskan seruan hukum dan moral: desak pertanggungjawaban atas pelanggaran konstitusi, ijazah, HAM, dan kedaulatan rakyat.
UNGKAPKRIMINAL.COM | INVESTIGASI KHUSUS
Di tengah gejolak pasca-transisi kekuasaan nasional, sebuah peristiwa politik-hukum mengguncang jagat maya dan ruang publik nasional. Dalam forum terbuka yang disiarkan langsung oleh Majelis Syuro Alumni 212 (MSA 212), Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan dukungan penuh terhadap delapan tuntutan purnawirawan TNI. Namun, pernyataan yang paling menyita perhatian adalah penambahan tuntutan ke-9 yang dilontarkannya secara tegas:
“Tangkap dan adili Jokowi!”
Forum tersebut dihadiri oleh jenderal dan kolonel purnawirawan TNI, aktivis sipil, serta ratusan simpatisan yang hadir secara langsung maupun daring melalui kanal YouTube dan Facebook resmi. Rekaman tanggal acara menunjukkan awal Mei 2025, menandai fase kritis awal pertanggungjawaban pemerintahan sebelumnya.
Poin Ke-9: Bukan Retorika, Tapi Tuntutan Hukum dan Keadilan Transisional
Habib Rizieq menjelaskan bahwa seruannya didasari oleh aspek hukum, moral, dan konstitusi negara. Poin ke-9 dianggap sebagai tuntutan rakyat atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014–2024), antara lain:
Dugaan ijazah palsu dan manipulasi identitas akademik.
Kasus mobil Esemka dan dugaan pengelabuan proyek strategis.
Indikasi pelanggaran HAM berat, baik dalam penanganan demonstrasi hingga pembungkaman oposisi.
Lonjakan utang luar negeri yang membebani generasi mendatang.
Dugaan manipulasi konstitusi dan demokrasi prosedural selama Pemilu 2024.
Purnawirawan dan Tokoh Sipil Menguatkan Tekanan
Delapan tuntutan awal dari para purnawirawan mencakup isu:
- Kedaulatan NKRI yang tercederai.
- Korupsi dan kolusi di lembaga tinggi negara.
- Ketidaknetralan TNI-Polri dalam pemilu.
- Ketimpangan hukum dan ketidakadilan publik.
- Kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.
- Penegakan hukum yang dipolitisasi.
- Dominasi oligarki asing dan aseng.
- Krisis moral dan ideologi nasional.
Pernyataan Habib Rizieq menambahkan titik klimaks moral dan hukum: seruan untuk mengadili Jokowi secara hukum, bukan hanya secara politik.
Akankah Terjadi Pengadilan Terbuka Mantan Presiden?
Sejumlah pengamat hukum tata negara dan HAM mulai bersuara. Mereka menyerukan agar:
Komnas HAM membuka investigasi pelanggaran HAM era Jokowi.
KPK menelusuri kembali aset dan kebijakan strategis yang berpotensi merugikan negara.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merespons desakan rakyat dengan langkah hukum konstitusional.
UNGKAPKRIMINAL.COM Menegaskan:
“Kami tidak memberitakan berdasarkan sensasi, tapi berdasarkan bukti, peristiwa, dan suara publik. Kami siap menyuguhkan investigasi lanjutan: dokumen, saksi, dan data otentik akan dibuka demi keadilan sejarah.”
LEGALITAS DAN PERLINDUNGAN PERS:
Laporan ini disusun berdasarkan:
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 28F UUD 1945
Deklarasi Universal HAM PBB Kami memberikan hak jawab terbuka kepada Presiden Joko Widodo, perwakilan hukum, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi.
CATATAN REDAKSI:
UNGKAPKRIMINAL.COM berdiri sebagai media pembela kebenaran dan keadilan rakyat, tidak tunduk pada tekanan oligarki, kekuasaan, atau buzzer bayaran. Kami berdiri bersama hukum, nurani, dan sejarah bangsa.
More Stories
“Polri Gempur Premanisme Nasional, Stabilitas Investasi Jadi Taruhan Serius!!
PEMIMPIN REDAKSI MEDIA UNGKAP KRIMINAL, JUNAIDI NASUTION MENGUCAPKAN: Selamat Ulang Tahun ke-56 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia3 Mei 2025