
Oleh: Tim Investigasi Ungkapkriminal.com
Tanggal: 10 Mei 2025
Kaum Zionis dan Agenda Ekspansi
Dalam lembaran sejarah yang panjang dan berdarah, sosok yang mengatasnamakan “kaum Yahudi Zionis” bukan seluruh komunitas Yahudi dunia telah lama merekayasa langkah strategis untuk menguasai tanah-tanah suci Islam, termasuk Al-Aqsa dan Al-Quds. Gerakan Zionisme, yang diprakarsai oleh Theodor Herzl pada akhir abad ke-19, lahir bukan sekadar sebagai pelarian dari antisemitisme Eropa, tetapi membawa ambisi kolonial terhadap tanah Palestina, yang kala itu dihuni oleh mayoritas Muslim Arab.
Penjajahan dan Aneksasi Tanah Suci
Penjajahan ini tidak sekadar bersifat fisik, tetapi juga spiritual dan simbolik. Al-Aqsa—kiblat pertama umat Islam dan tempat Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW—menjadi sasaran utama dalam proyek pengosongan simbol keislaman di Yerusalem (Al-Quds). Melalui pendudukan militer, pembatasan akses ibadah, pembangunan permukiman ilegal, dan penggalian di bawah Masjidil Aqsa, misi penyerobotan wilayah suci dijalankan secara sistematis.
Sejak Awal Abad ke-20 Hingga Kini
Penjajahan dimulai secara intensif sejak Deklarasi Balfour 1917, ketika Inggris menjanjikan “tanah air bagi bangsa Yahudi” di Palestina, yang kala itu masih berada di bawah kekuasaan Utsmaniyah. Setelah tragedi Nakbah (“malapetaka”) tahun 1948 dan pendirian negara Israel, lebih dari 700.000 warga Palestina terusir dari kampung halamannya. Sejak perang 1967, Israel secara resmi menguasai Yerusalem Timur, termasuk kompleks Al-Aqsa, dan mengklaimnya sebagai ibu kota yang “tidak terbagi”.
“Al-Quds dan Kompleks Al-Aqsa”
Target utama penjajahan adalah Al-Quds (Yerusalem Timur), terutama Kompleks Al-Haram Asy-Syarif, tempat berdirinya Masjid Al-Aqsa dan Kubah Shakhrah. Kawasan ini dianggap pusat spiritual dan geopolitik baik bagi umat Islam maupun Yahudi. Aneksasi Israel terhadap wilayah ini secara sepihak telah ditolak oleh resolusi PBB, termasuk Resolusi 478 Dewan Keamanan PBB.
“Ideologi, Agama, dan Dominasi Politik”
Agenda Zionisme bersifat ekspansionis, didasarkan pada mitos keagamaan dan tujuan ideologis untuk merebut “Tanah yang Dijanjikan” (Eretz Israel). Ini diperparah oleh dukungan politik, ekonomi, dan militer dari negara adidaya, terutama Amerika Serikat. Al-Aqsa menjadi simbol perlawanan, dan karena itu pula menjadi sasaran pelemahan secara terus-menerus.
“Strategi Hukum, Militer, dan Propaganda
Melalui penguasaan tanah secara bertahap (salami tactics), pembangunan tembok pemisah, legalisasi permukiman ilegal, serta pembatasan administratif terhadap penduduk Palestina, Israel terus memperkuat kontrolnya. Dalam aspek hukum, hukum internasional secara eksplisit melarang aneksasi wilayah melalui kekerasan (lihat Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa IV 1949).
“TINJAUAN ISLAM
Al-Qur’an (QS. Al-Isra’ 1):
“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya.”
Makna: Al-Aqsa adalah bagian dari warisan ruhani umat Islam yang diberkahi dan dilindungi.
Hadis Nabi SAW:
“Janganlah kalian bersusah payah melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
SUMBER AKADEMIS:
Prof. Ilan Pappé (Sejarawan Israel): Menyebut pembentukan Israel sebagai proses “pembersihan etnis” terhadap Palestina.
Prof. Rashid Khalidi (Columbia University): Menyoroti proyek Zionisme sebagai kolonialisme pemukim modern.
Dr. Nuruddin Ar-Raniry: Al-Quds sebagai pusat nubuwah yang harus dijaga oleh umat Islam.
HUKUM DAN HAM:
UUD 1945 Pasal 28D & 28G: Menjamin hak hidup, kebebasan, dan rasa aman.
Deklarasi Universal HAM (1948): Menjamin hak atas tempat tinggal dan kebebasan beragama.
Piagam PBB & Hukum Humaniter Internasional: Melarang penjajahan, pemindahan paksa, dan pendudukan militer permanen.
PERISAI JURNALISTIK:
Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari kriminalisasi dalam menyampaikan fakta. Perlindungan juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
CATATAN REDAKSI:
Investigasi ini ditulis dengan prinsip kebenaran, keadilan, dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kami menolak segala bentuk ujaran kebencian terhadap agama atau etnis mana pun, dan berdiri dalam posisi advokasi atas hak-hak sipil dan spiritual rakyat Palestina.
PENUTUP:
Sejarah bukan sekadar angka dan tanggal; ia adalah luka yang hidup dalam napas mereka yang dirampas tanah, rumah, dan tempat suci mereka. Al-Aqsa bukan hanya simbol religius, tetapi saksi perjuangan, doa yang dibekukan di bawah bayang senjata.
Sebagaimana firman-Nya:
“Dan jangan kamu kira Allah lengah terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim…”
(QS. Ibrahim: 42)
Untuk informasi lebih lanjut atau publikasi resmi, hubungi Redaksi Ungkapkriminal.com
Email: redaksi@ungkapkriminal.com
More Stories
“Mantan Presiden Indonesia Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Mangkir Mediasi Di (PN ) SOLO?”
“Former Indonesian President Accused of Using Fake Diplomas, Skips Mediation at Solo District Court?”
MANIFESTO SPIRITUAL UNGKAPKRIMINAL.COM “THE TEMPLE OF THE KING DEMOKRASI”