Desember 10, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Hutan Berbisik, Mesin Gergaji Menjerit: Ketika Papan Diselundupkan, Hutannya Dirusak?!

Keterangan Foto Eksklusif UngkapKriminal.com Lokasi: Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Waktu Operasi: Dini hari saat penggerebekan dugaan illegal logging oleh Unit Tipidter Satreskrim. Bagian Kiri Foto Tampak sejumlah personel berpakaian gelap berada di dalam kawasan hutan pada malam hari. Mereka terlihat mengamankan lokasi yang dipenuhi serpihan kayu, gelondongan, serta perlengkapan pengolahan kayu. Di tengah area, terlihat beberapa benda yang diduga barang bukti, seperti chainsaw, jerigen, tali, serta potongan kayu olahan. Terdapat logo media Ungkap Kriminal dari kamera seorang jurnalis ilustratif, menegaskan liputan investigasi. Bagian Tengah Atas Terlihat alur kanal air berlatar gelap, di mana terdapat potongan kayu olahan yang tampak diikat dan siap didistribusikan melalui jalur sungai, yang sering digunakan pelaku untuk menghindari pantauan aparat. Bagian Kanan (Tahanan Berpakaian Oranye) Tampak tiga pria menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye berlatar tumpukan papan kayu, memperlihatkan bagian dari proses penegakan hukum. Identitas wajah disamarkan sebagai bentuk penghormatan asas praduga tak bersalah, sebelum keputusan hukum tetap ditetapkan negara. Catatan Etika Redaksi 🔒 Wajah pelaku disamarkan untuk mencegah stigma, menjaga martabat keluarga, dan tetap berada dalam aturan jurnalistik profesional—karena hukum menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, bukan kamera wartawan.

Oleh: Redaksi Investigatif – Sastra Satire Profetik | Presisi Inteligency Nasional

Rabu dini hari, hutan Air Raja tak lagi Pepohonan: tinggal luka, tinggal suara gergaji yang ditangkap tanpa suara.

Titik koordinatnya dingin: 1°24’3″ N, 101°41’33” E.
Tetapi ironi hukum jauh lebih dingin dari udara malam itu:
Tiga buruh penebang diborgol—namun nama ‘tangan panjang’ hanya disebut seperti hantu tanpa wajah.

Hutan Tak Butuh Perlawanan, Manusialah yang Butuh Hukum

Unsur Fakta Satire Profetik

       Pembalakan liar dikuliti, bukan pepohonannya saja—tapi juga logika hukum yang hanya mengikat kaki, bukan otak pelakunya.
      Yang ditangkap: Udin, Rozali, Fajar. Yang tak tersentuh: Putra, sang pemberi upah satu juta per ton—lebih murah dari harga meja dapur.
      Dini hari, 01.30 WIB, saat hukum biasanya tidur, tetapi malam itu hukum justru mengintai.
       Hutan Air Raja, Tanjung Leban, Bengkalis—tempat pepohonan dipensiunkan paksa sebelum tumbuh dewasa.
     Karena hutan tidak punya pengacara; pepohonan tidak berhak atas praperadilan.
     Gergaji bekerja cepat, truk keluar masuk malam hari, dan aparat membongkar pondok rahasia yang menyimpan kayu olahan siap dijual—lebih rapi dari administrasi APBDes.

SATIRE PRESISI: Menangkap Kaki, Menyisakan Kepala

Tiga lelaki lelah, tidur di pondok kayu, diciduk tanpa kesempatan berdialog dengan nyamuk.
Mereka mengaku hanya buruh, diperintah oleh Putra yang tinggal di Bandar Laksamana.
Putra? Entah nama asli atau nama samaran.
Yang jelas, tugasnya hanya satu: mendekati hutan, menjauh dari jeruji.

Polisi patut diapresiasi, operasi profesional, bergengsi, presisi.
Namun publik ingin bertanya dalam irama profetik:

“Apakah hutan hanya dilindungi dengan membatasi pelaku berpenghasilan sejuta, sementara yang berpenghasilan miliaran tetap dapat izin menebang dengan seragam legal?”

TANGGAPAN AHLI HUKUM KEHUTANAN

Dr. Armando Perdana, S.H., LL.M (Universitas Leiden – Pakar Environmental Crime)

“Pembalakan ilegal selalu dilakukan oleh buruh, namun aktor intelektualnya jarang tersentuh.
Hukum seharusnya menghukum otak, bukan hanya otot.
Jika hanya buruh dihukum, maka penebangan akan tumbuh seperti regenerasi tunas pohon.”

PASAL YANG MENGINTAI HINGGA AKAR

✔ UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 94 ayat (1):
👉 Pidana penjara 5–15 tahun + denda hingga Rp10 miliar bagi yang menyuruh melakukan kegiatan penebangan ilegal, bukan hanya pelaksana.

Dengan kata lain:
😎Jika benar ada “Putra”, maka hukum wajib menjemputnya, bukan menunggu panggilan undangan pesta korporasi.

CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI

Transaksi satu juta rupiah per ton adalah penghinaan intelektual terhadap pepohonan, penghinaan ekologis terhadap paru-paru bumi, dan penghinaan ekonomi terhadap rakyat kecil.
Kayu dijual murah, hutan rusak mahal. Buruh menanggung dosa, aktor intelektual menghirup aroma kayu mahal di ruang tamu rumahnya.

Maka investigasi ini tak boleh berhenti di pondok reyot.
Keadilan ekologis harus menembus pintu rumah yang berpagar besi, bukan hanya pintu pondok yang berpaku karat.

PENUTUP PROFEKTIK

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Artinya:
Kerusakan tidak hanya dilakukan oleh gergaji, tetapi juga oleh pena kekuasaan yang membiarkan hukum hanya bekerja separuh jalan.

🟥 UNGKAPKRIMINAL.COM – Sastra Investigatif yang Menjaga Tuah, Melindungi Marwah
Jurnalisme Profetik – Intelektual – Presisi Inteligency Internasional
🇮🇩 Melindungi Hutan Bukan Karena Kayunya, Tapi Karena Kita Masih Ingin Bernafas. 🌳💨