
Oleh Tim Investigasi Presisi UngkapKriminal.com
Reporter : Ubay
31 MEI 2025
Jakarta:
Dalam episode terbaru Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Ijazah Jokowi: Polemik Tanpa Akhir”, yang ditayangkan di YouTube, diskusi publik kembali memanas soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam forum itu, Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, tampil dengan suara tenang namun tegas. Ia menyampaikan pesan bijak: “Kalau tidak ada yang disembunyikan, ya tampilkan saja. Jangan dikit-dikit dilaporkan.”
Feri Amsari, akademisi dan pakar hukum tata negara, memberikan kritik membangun.
Pihak pelapor, dalam kasus-kasus serupa, kerap kali menjadikan warga kritis sebagai target UU ITE atau pencemaran nama baik.
Warga masyarakat dan aktivis, yang mempertanyakan ijazah Presiden, namun malah menghadapi ancaman hukum.
Presiden Joko Widodo, sebagai figur sentral dalam polemik yang belum selesai.
Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi telah lama menjadi perdebatan. Namun, alih-alih dijawab dengan transparansi, banyak suara kritis justru dibungkam menggunakan delik hukum seperti UU ITE, fitnah, atau pencemaran nama baik. Hal ini dinilai banyak kalangan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip good governance.
“Kalau rakyat bertanya karena ingin tahu, itu bukan kejahatan. Itu bagian dari kontrol publik,” ujar Feri dalam ILC.
Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Presiden Amerika Serikat Barack Obama pun pernah menghadapi isu serupa dan merespons dengan mempublikasikan dokumen kelahiran secara resmi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik. Membungkam suara kritis dengan laporan hukum justru memperburuk citra institusi negara.
Hak atas kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional HAM.
Tanggapan Pakar Internasional
Prof. Kevin Ylvisaker, pengajar hukum tata negara dari Columbia University, menyebutkan:
“Negara yang kuat adalah yang mampu membuka diri terhadap pertanyaan publik, bukan justru mengancam warganya dengan hukum.”
Sementara itu, Dr. Intan Paramaditha, akademisi dan peneliti kebebasan sipil di Sydney, menambahkan:
“Kritik terhadap pejabat publik bukanlah ujaran kebencian. Itu hak warga dalam demokrasi.”
Landasan Hukum yang Relevan
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 19 DUHAM (Deklarasi Universal HAM): Menjamin kebebasan menyatakan pendapat tanpa gangguan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menyatakan bahwa informasi tentang pejabat publik adalah hak warga.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Ada Pemalsuan Ijazah
Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu/dipalsukan bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Penyalahgunaan gelar akademik tanpa hak bisa dikenai sanksi pidana.
Namun, perlu ditekankan asas praduga tak bersalah: hingga kini, belum ada pembuktian hukum final bahwa ijazah tersebut palsu.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Kami di UngkapKriminal.com menjunjung tinggi prinsip jurnalisme kebenaran dan keadilan. Artikel ini disusun berdasarkan fakta terbuka, narasumber kredibel, dan penafsiran hukum yang sah. Kami tidak bermaksud menghakimi, melainkan mengajak publik berpikir kritis dan pemerintah untuk lebih transparan.
Pembungkaman warga dengan cara hukum atas pertanyaan yang sah adalah bentuk kekerasan epistemik — upaya membungkam akal sehat rakyat. Jika pertanyaan dijawab dengan keterbukaan, bangsa ini akan semakin besar. Namun jika justru dijawab dengan laporan polisi, demokrasi sedang luka.
Penutup: Pesan dari Al-Qur’an dan Hadis
“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)“Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Silakan dibagikan. Suara kebenaran tidak boleh dibungkam. Rakyat berhak tahu.
📌 Redaksi menerima klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait demi keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
More Stories
🟥 PT SRL diduga rampas lahan 38 ribu hektar di Rupat, warga ketakutan… | 🟨 Camat, DLHK dan Pemkab Bengkalis gelar rapat mediasi atas konflik PT SRL… | 🟩 PT SRL dihantam isu perusakan hutan Ramin yang dilindungi internasional… | 🟦 LBH Pekanbaru desak polisi usut dugaan eksploitasi pekerja anak di SRL… | 🟧 CSR SRL dinilai minim oleh warga meski kuasai ribuan hektar Pulau Rupat… | 🟫 Wabup Bengkalis tegas: SRL harus hentikan operasi di lahan sengketa! | 🟪 Aliansi rakyat desak audit izin HTI SRL: mana kontribusi untuk desa?
Dugaan Pungli Bermodus “Jaga Desa”: Suara Sunyi dari Pulau Rupat Memanggil Keadilan
Bentrokan Di Balik Layar Kekuasaan: PDIP Polisikan Menteri Budi Arie, Framing Judol atau Friksi Politik?