Oktober 3, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Instruksi Peluru Karet Kapolri: Antara Amanat Konstitusi dan Potensi Luka Bangsa

Keterangan Foto: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan resmi di forum internal. Pernyataan mengenai penggunaan peluru karet dalam menghadapi massa aksi menuai sorotan publik, karena dinilai kontradiktif dengan tugas utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ungkapkriminal.com "FAKTA BUKAN DRAMA" (Doc Istimewa)

Oleh Tim Redaksi ||
Ungkapkriminal.com
By – Irma
Reporter: Ubay
Redaktur: Setedi Bangun
Jakarta, September 1 – 2025

“Prolog Satire Profetik”
Di ruang rapat resmi penuh simbol negara, suara seorang pemimpin tertinggi kepolisian terdengar lantang:

“Kalau masuk, tembak peluru karet, tak usah ragu.”

Sebuah kalimat yang seharusnya menenangkan justru memicu kegelisahan. Arahan itu menimbulkan tafsir berlapis: legitimasi represif bagi aparat sekaligus potensi luka bagi rakyat. Kata yang lahir dari kursi kekuasaan bisa menjadi pengayom, tetapi juga bisa menjadi bara api yang membakar kepercayaan publik.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penggunaan peluru karet dalam menghadapi massa aksi. Arahan tersebut lahir di tengah meningkatnya dinamika sosial politik, ketika rakyat, buruh, mahasiswa, dan aktivis menyuarakan aspirasi di jalan.

Instruksi itu memperlihatkan wajah kepolisian yang berpotensi bergeser dari pengayom rakyat menjadi kekuatan represif. Aparat yang menerima perintah dapat menganggapnya sebagai pembenaran untuk bertindak keras. Rakyat yang mendengar kalimat itu justru merasakan ancaman dari lembaga yang seharusnya melindungi.

Instruksi keras seorang pemimpin selalu meninggalkan jejak sejarah. Ia bisa dikenang sebagai sikap tegas menjaga ketertiban, atau justru sebagai titik kelam yang meretakkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

⚖️ Landasan Hukum Nasional

Instruksi peluru karet tidak bisa dilepaskan dari konstitusi dan undang-undang.

UUD 1945 Pasal 30 ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Instruksi represif yang berpotensi melukai rakyat berlawanan dengan amanat konstitusi yang menempatkan kepolisian sebagai pengayom.

🌍 Landasan Hukum Internasional dan HAM

Hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan berkumpul secara damai dijamin oleh hukum internasional.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948, Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan dirinya.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, Pasal 21: Hak berkumpul secara damai diakui, dan pembatasan hanya boleh dilakukan jika benar-benar mutlak.

Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990): Aparat hanya boleh menggunakan kekuatan ketika benar-benar diperlukan dengan prinsip necessity dan proportionality.

Jika peluru karet digunakan sembarangan, Indonesia berpotensi melanggar standar HAM internasional.

 Analisis Satire Profetik

Kepolisian adalah pelindung rakyat, bukan lawan rakyat. Instruksi peluru karet menempatkan aparat dan rakyat pada dua kutub yang saling berhadapan. Rakyat memiliki senjata persatuan, solidaritas, dan tekad memperjuangkan keadilan. Aparat memiliki senjata negara. Jika keduanya saling berhadap-hadapan, yang runtuh bukan hanya tubuh manusia, melainkan juga rasa percaya bangsa terhadap institusinya.

Sejarah Indonesia mengingatkan bahwa suara rakyat selalu lebih kuat daripada peluru. Reformasi 1998 adalah bukti nyata bahwa kekerasan aparat tidak pernah mengalahkan tekad rakyat yang bersatu. Seorang pemimpin sejati semestinya menjadi panglima hati, bukan komandan perang.

🚨 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa investigasi ini berazaskan praduga tak bersalah. Arahan Kapolri dipahami dalam konteks penuh, namun publik berhak mengkritisi substansi instruksi yang berpotensi melahirkan korban sipil. Pemimpin bangsa dituntut mampu mengendalikan emosi dan menjaga kata, karena dari satu kalimat dapat lahir perdamaian atau sejarah kelam.

📖 Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Maidah: 8)

Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka. Jika ia memimpin dengan adil, maka baginya pahala; jika ia zalim, maka baginya dosa.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud)

Instruksi peluru karet akan menjadi luka jika diterjemahkan represif. Bangsa ini membutuhkan jalan damai, solusi adil, dan penyelesaian berkeadilan. Kepolisian harus kembali pada jati dirinya: melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat Indonesia.