Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Intimidasi Terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Bogor: Dihina, Dilempar, Ditekan Hapus Berita – Di Mana Negara?

🔔 Pers adalah amanah. Menyakiti jurnalis adalah mengkhianati kebenaran.

Reporter: Setiawan
Editor Investigatif: Redaksi UngkapKriminal.com
UngkapKebenaran | LawanKebatilan | JihadKalam

Bogor | UngkapKriminal.com –
Kebebasan pers kembali tercabik di tanah demokrasi. Rabu, 4 Juni 2025, dua wartawan media daring menjadi korban intimidasi brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu dari mereka bahkan mengalami pelecehan fisik di hadapan puluhan orang yang mengaku sebagai “orang tua murid”. Padahal, mereka hanya menulis fakta.

Insiden ini bermula dari pemberitaan mengenai kondisi Sekolah Dasar Negeri 01 Sukaharja yang dipublikasikan oleh media Pos Berita Nasional. Wartawan berinisial KR bersama tiga koleganya telah menayangkan laporan tersebut beberapa hari sebelumnya. Tak lama kemudian, KR menerima undangan dari Kepala Dusun 03 Sukaharja melalui pesan WhatsApp untuk “ngopi santai” membahas pemberitaan.

Namun, apa yang terjadi selanjutnya adalah kejutan yang menjurus kekerasan dan kriminalitas. KR tiba hanya mendapati sejumlah perangkat desa dan Ketua Komite Sekolah. Tak lama kemudian, situasi berubah. Puluhan warga yang mengaku sebagai orang tua murid datang dan mengepung lokasi.

“Kami diolok-olok, diteriaki, dicaci. Mereka memperlakukan kami seperti kriminal. Ini bukan lagi diskusi, tapi intimidasi,” kata KARIM kepada UngkapKriminal.com.

Rekan KARIM, jurnalis berinisial D, menyaksikan sendiri saat massa mulai bertindak ofensif.

“Kami dihujat dengan kata-kata kasar. Ada yang meneriakkan dalam bahasa Sunda, ‘Wartawan cari duit, cari masalah!’ Bahkan ada ancaman fisik,” ujarnya.

Hapus Berita di Bawah Tekanan

Setelah peristiwa berlangsung tegang, para jurnalis akhirnya dipaksa menghapus berita yang sudah tayang. Tekanan moral, verbal, dan atmosfer massa yang agresif membuat situasi menjadi tak berimbang. Meski akhirnya keluar dari lokasi, KR nyaris mengalami cedera serius.

“Saat saya hendak pulang, seorang warga melemparkan gelas air mineral ke wajah saya. Ini murni penganiayaan,” ungkap KARIM dengan nada tegas.

Ia menyebut perbuatan itu melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Asas Hukum dan Kebebasan Pers

Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit melindungi kerja jurnalistik, termasuk hak menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan, sensor, maupun kekerasan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tanggapan Pakar dan Pengamat Hukum

Dr. Azis Wibowo, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menyatakan:

“Intimidasi terhadap wartawan dengan bentuk tekanan verbal maupun fisik adalah pelanggaran pidana dan juga pelanggaran terhadap prinsip negara demokrasi. Apalagi jika disertai paksaan untuk menghapus berita.”

Senada, Nia Mahfud, M.Si., pengamat media dan kebebasan sipil menilai bahwa ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Kalau pers bisa ditekan dengan kekerasan, lalu siapa lagi yang akan berani menyuarakan suara rakyat? Negara harus hadir, tidak boleh diam.”

Desakan dan Langkah Hukum

KARIM dan timnya kini sedang menyiapkan laporan resmi ke pihak Kepolisian. Mereka mendesak aparat untuk bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak akan gentar. Ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang harga diri profesi wartawan yang dijamin konstitusi. Bila dibiarkan, ke depan pers hanya akan menjadi pelengkap korupsi dan kekuasaan,” ujar KARIM lugas.

Dimana Negara dan Pemerintah Daerah?

Pertanyaan besar menggantung di benak publik: Mengapa perangkat desa membiarkan kejadian ini terjadi? Bahkan ironis, undangan “ngopi” ternyata berujung intimidasi. Padahal dalam sistem demokrasi yang sehat, diskusi bisa dilakukan tanpa kekerasan.

Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka tindakan semacam ini akan menjadi pola—intimidasi terhadap wartawan akan dianggap wajar. Di sinilah letak ancaman sesungguhnya terhadap demokrasi.

🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Insiden ini adalah tamparan keras terhadap demokrasi lokal. Ketika jurnalis dilukai hanya karena menulis kebenaran, maka sejatinya rakyat juga dilukai karena kehilangan hak atas informasi. Wartawan bukan musuh masyarakat, melainkan mata dan telinga publik. Jika kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan, maka ruang publik akan dikendalikan oleh intimidasi, bukan konstitusi.

Kami menyerukan solidaritas penuh kepada seluruh insan pers. Ini saatnya membangun barikade bersama untuk menjaga ruang kebebasan informasi dari intimidasi dan kekuasaan lokal yang sewenang-wenang.

📜 Penutup: Dalam Cahaya Alquran dan Hadis

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menyakiti seorang Muslim dengan lisannya atau tangannya, maka Allah akan menyakitinya pada Hari Kiamat.”
(HR. Abu Dawud)