Juni 8, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Jawaban Dari Istana: Presiden Prabowo Arahkan Inpres Tuntaskan Permasalahan Infrastruktur Daerah

Keterangan Foto: Ketua Komisi V DPR-RI memberikan keterangan pers di hadapan awak media usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Dalam konferensi pers tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera menuntaskan berbagai permasalahan infrastruktur daerah, termasuk persoalan over dimension over loading (ODOL), jalan rusak, irigasi, dan ketahanan pangan melalui Instruksi Presiden (Inpres). Pernyataan ini disampaikan di hadapan mikrofon media nasional, dengan latar belakang Gedung Istana dan bendera Merah Putih yang berkibar.

SUB JUDUL1:
https://ungkapkriminal.com/odol-mengancam-nyawa-saatnya-jalanan-bebas-dari-truk-overload/

SUB JUDUL2:

Oleh Tim Investigatif
Ungkapkriminal.com
By Ubay
Jakarta 8JUNI2025

Setelah Lebih Kurang Seminggu jihad kalam informasi disuarakan media independen UngkapKriminal.com mengenai persoalan jalan rusak, truk over dimension over loading (ODOL), dan tragedi maut berulang di jalur nasional, akhirnya suara rakyat tak sia-sia. Ketua Komisi V DPR-RI menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menjawab langsung keluhan masyarakat daerah melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres) yang segera dijalankan.

Dalam konferensi pers resmi usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi V DPR-RI mengungkap bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan berbagai permasalahan infrastruktur vital di daerah-daerah, mulai dari:

Jalan rusak akibat ODOL

Irigasi dan pertanian

Ketahanan pangan

Jalan nasional dan daerah yang membahayakan keselamatan

Langkah tersebut akan ditempuh melalui Inpres, yang memberi mandat langsung kepada kementerian dan lembaga teknis untuk bertindak cepat dan menyeluruh.

Sebagaimana sebelumnya diangkat oleh UngkapKriminal.com dalam laporan investigatif berjudul:

🛑 ODOL Mengancam Nyawa: Saatnya Jalanan Bebas Dari Truk Overload

🛣 Jalur Maut Duri: Tragedi yang Terus Berulang di Tengah Ketidakpedulian

…disebutkan bagaimana ketidakadilan pembangunan, lemahnya pengawasan truk ODOL, serta minimnya intervensi pusat telah menciptakan krisis keselamatan dan ketimpangan struktural. Artikel-artikel itu tidak hanya membuka mata publik, tapi juga menggugah pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini.

Presiden RI Prabowo Subianto: Memerintahkan penanganan langsung melalui Inpres

Ketua Komisi V DPR-RI: Menjadi jembatan aspirasi rakyat kepada Presiden

Kementerian PUPR, Perhubungan, Pertanian, dan Bappenas: Siap bertindak menindaklanjuti Inpres

Tanggapan Para Pakar

Prof. Dr. Henri Subiakto, ahli kebijakan publik dan komunikasi politik, mengatakan:

“Ketika media lokal independen seperti UngkapKriminal.com berhasil menekan negara untuk mendengar, itu bukti bahwa demokrasi informasi masih hidup. Ini preseden penting: suara daerah tak boleh lagi diabaikan.”

Sementara itu, Dr. Anwar Siregar, pengamat transportasi dan keselamatan jalan menilai:

“Langkah Presiden dengan Inpres ini wajib disertai audit forensik jalan rusak akibat ODOL. Jangan hanya tambal sulam, tapi perlu penegakan hukum sistemik.”

Landasan Hukum

Penanganan ini mengacu pada:

Pasal 28H UUD 1945: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Prinsip HAM Internasional (Pasal 12 ICESCR): Hak atas standar hidup layak, termasuk akses jalan dan transportasi aman

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Dengan penuh tanggung jawab moral dan jihad kalam, redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa perjuangan informasi tak sia-sia. Ketika negara mulai mendengar, maka publik wajib terus mengawal. Inpres adalah langkah awal, namun implementasi dan pengawasan rakyat menjadi penentu keberhasilannya.

Kepada para pejabat daerah, DPRD, dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota: jangan hanya diam menyambut perintah pusat. Rakyat menuntut konkret, bukan seremoni.

Penutup: Hikmah Kalam Kebenaran

“Dan katakanlah: ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.'” (QS Al-Kahfi: 29)
Maknanya: Negara diberi pilihan—untuk berpihak pada kebenaran atau membiarkan kebatilan berkuasa. Tapi ingat, setiap pilihan mengandung pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, dengan lisan; jika tidak mampu, maka dengan hati, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Maknanya: Kalam informasi adalah kekuatan perlawananv terhadap ketidakadilan, jika tak bisa bertindak maka bersuara adalah fardhu kifayah.

Reporter: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Editor: Official Editor in Chief
Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com | +62-82283521121
Terbit: 8 Juni 2025 |