
UNGKAPKRIMINAL.COM
Eksklusif Investigasi | 15 Mei 2025
Lubuk Dalam, Siak – Riau|| Menindaklanjuti surat konfirmasi investigatif dari redaksi UngkapKriminal.com terkait tata kelola Dana Desa dan berbagai aspek transparansi publik di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pihak pemerintah kampung akhirnya menyampaikan jawaban tertulis secara resmi.
Jawaban tersebut memuat klarifikasi atas sejumlah poin penting yang sebelumnya dipertanyakan berdasarkan temuan investigatif lapangan selama periode 2022 hingga 2024. Apakah jawaban tersebut telah memenuhi hak publik atas informasi dan prinsip tata kelola desa yang baik?
- Realisasi Dana Desa: Rincian Ada, Transparansi Belum Optimal
Pemerintah Desa merinci sejumlah proyek fisik selama tiga tahun terakhir, antara lain pembangunan drainase di tiga dusun, jembatan beton, semenisasi jalan, kanopi PAUD, dan WC pasar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak tersedia tautan akses atau salinan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang dapat diakses publik secara digital.
“Proyek drainase, box culvert, dan semenisasi telah terealisasi. Namun, laporan pertanggungjawaban publik hanya terpampang secara offline di papan pengumuman depan kantor desa,” tulis klarifikasi desa.
“Ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah papan pengumuman cukup mewakili prinsip keterbukaan publik yang inklusif dan berkelanjutan di era digital?
- Penyaluran BLT: Berdasarkan Musyawarah, Tapi Data Tidak Terbuka
Desa menyatakan bahwa penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dilakukan melalui mekanisme musyawarah kampung (muskam), dan penerima ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku. Namun, tidak disebutkan jumlah penerima, kategori data miskin yang digunakan, serta apakah daftar nama dipublikasikan.
Padahal, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui siapa saja penerima manfaat anggaran negara.
- BUMDes Aktif, Tapi Di Mana Neracanya?
Pihak desa menyebut bahwa Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Sri Gading aktif dan telah menyelenggarakan RAT (Rapat Akhir Tahun). Namun, tidak ada publikasi laporan keuangan, neraca laba rugi, maupun struktur usaha BUMDes yang dapat diakses umum.
Seorang pakar tata kelola desa, Dr. Siti Nurhaliza, MPA, dari Universitas Indonesia menyatakan:
“Klaim keaktifan BUMDes harus dibarengi dengan transparansi. Tanpa publikasi laporan keuangan, sangat sulit menghindari tuduhan fiktif atau inefisiensi.”
- Informasi Publik dan Partisipasi Warga: Masih Bersifat Seremonial?
Menurut klarifikasi, desa telah memiliki papan informasi APBDes dan website resmi di https://srigading-siak.desa.id, yang diklaim sedang dalam proses pengisian.
“Desa Sri Gading telah memulai digitalisasi informasi publik. Namun saat ini masih dalam tahap pengisian konten,” tulis mereka.
Hingga saat ini, situs tersebut belum sepenuhnya memuat dokumen strategis seperti LPJ, APBDes, atau notulen musyawarah warga, padahal inilah yang menjadi indikator keberhasilan partisipasi dan keterbukaan desa.
- Kepemimpinan dan Visi: Digitalisasi Desa sebagai Harapan
Dalam penutup klarifikasi, Bapak Sujarwo selaku Penghulu menegaskan bahwa kepemimpinannya sah secara prosedural dan menyampaikan visi:
“Sri Gading kampung lestari, maju, berkeadilan dan sejahtera dalam masyarakat religius dan berkebudayaan luhur serta menjadikan kampung Sri Gading sebagai kampung digital.”
Sebuah visi yang sangat ideal. Namun tantangannya adalah: apakah idealisme tersebut didukung oleh sistem pengelolaan yang modern, transparan, dan akuntabel?
Tanggapan Hukum dan Potensi Implikasi
Jika nantinya ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam penggunaan dana publik, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Berdasarkan:
UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 – Penyalahgunaan wewenang bisa dipidana hingga 20 tahun.
Pasal 55 KUHP – Setiap orang yang membiarkan atau turut serta bertanggung jawab.
UU Desa No. 6/2014 Pasal 72 – Kepala desa dapat diberhentikan jika terbukti menyimpang.
“Namun, sejauh ini redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi
Kami mengapresiasi keberanian dan kesediaan pemerintah Kampung Sri Gading dalam merespons surat konfirmasi investigatif ini. Namun kami juga mendorong agar praktik transparansi tidak hanya bersifat formalitas—melainkan diintegrasikan dalam sistem pemerintahan desa berbasis digital, terbuka, dan partisipatif.
Kami membuka ruang hak jawab lanjutan dari semua pihak. Kebenaran bukan milik satu pihak, tetapi hasil dari keberanian untuk saling mengoreksi dan memperbaiki.
Penutup: Kalam Keadilan
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Dan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan; jika tidak mampu, maka dengan lisan; jika tidak mampu juga, maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Reporter: Tim Investigasi Redaksi
Editor: Junaidi Nasution
Redaksi UngkapKriminal.com | “Jihad Kalam Demi Kebenaran”
More Stories
Diamnya Pemerintah Desa Parit Kebumen Soal Klarifikasi Dana CSR dan APBDes, Kini Terjawab,”Tapi Cukupkah?
Dari Parit ke Liang Lahat: Tragedi Kemanusiaan di Kebun Sawit PT. MMJ
“PHR Larang Aktivitas di BMN, Tapi Rakyat Tak Boleh Dikorbankan Demi Negara”