
UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik – Tajam, Profesional, Intelektual
Oleh Kaperwil Riau
“By Deri Yusuf”
Juni 20 – 2025
INDRAGIRI HULU, RIAU — Praktik keuangan desa yang patut dipertanyakan terungkap di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Proyek perkerasan badan jalan yang seharusnya menjadi bukti kemajuan dari Dana Desa justru menyisakan jejak dugaan pungutan liar yang memberatkan para tengkulak sawit dan petani.
Proyek pembangunan jalan di Dusun III RT 06/RW 03 tercatat secara resmi menggunakan Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp172.148.400, sebagaimana tertera dalam papan kegiatan di lokasi. Namun, catatan manual keuangan dan testimoni warga menunjukkan adanya praktik pungutan dari tengkulak dan petani yang diklaim sebagai bentuk “partisipasi pembangunan jalan poros”.
Catatan tulis tangan dalam buku keuangan menunjukkan jumlah dana yang dihimpun dari masyarakat mencapai angka signifikan. Seorang petani menyampaikan bahwa pungutan sebesar Rp100.000 per hektar telah dikenakan kepada mereka. Dokumentasi komunikasi WhatsApp antara warga dan pihak pengelola dana menunjukkan keberlanjutan pungutan tersebut meski proyek dibiayai oleh negara.
Kondisi fisik jalan yang terdokumentasi dalam foto memperlihatkan pengerasan yang belum memadai. Infrastruktur tersebut belum menunjukkan kemajuan sesuai nilai anggaran yang digelontorkan dari APBN, memperkuat dugaan bahwa ada persoalan dalam tata kelola pelaksanaan anggaran dan perencanaan pembangunan.
Beberapa warga menunjuk Kepala Desa Bukit Selanjut sebagai pihak yang menjalankan pungutan sejak awal, meski pelaksanaannya tidak tercatat dalam mekanisme resmi keuangan desa. Dugaan kuat bahwa terdapat “pendanaan ganda” menjadi sorotan serius, yakni dana dari negara dan dana dari masyarakat, namun hanya satu yang terlihat digunakan di lapangan.
Ivan Indrakusuma, Kepala Biro Media Mitra Mabes, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, penelusuran hukum dan audit harus segera dilakukan agar praktik pungutan berkedok swadaya tidak menjadi budaya sistemik di desa-desa lain.
“Saya sangat miris melihat kenyataan ini. Tengkulak dikenakan pungutan selama bertahun-tahun, tapi ternyata dana negara juga masuk. Ke mana dana pungutan itu? Ini harus diaudit,” tegasnya.
Pembangunan jalan yang terletak di kawasan perkebunan sawit ini berada pada koordinat 0.447250 S, 102.057298 E dan berada di ketinggian 79,7 meter di atas permukaan laut. Data dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa proyek masih berada pada tahap pengerasan dasar, jauh dari kata selesai atau layak.
Masyarakat dan media mendesak Inspektorat Daerah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana Desa Bukit Selanjut tahun 2025. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Indragiri Hulu juga diharapkan menindaklanjuti dugaan pungli atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada korupsi berjamaah terselubung.
Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu turut diminta untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa agar kepercayaan publik tidak semakin merosot.
Landasan Hukum yang Berlaku
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UNGKAPKRIMINAL.COM berdiri untuk menegakkan prinsip jurnalisme kebenaran berbasis data. Laporan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan panggilan untuk pertanggungjawaban publik. Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi, tetapi diamnya para pemangku kekuasaan di tengah seruan keadilan hanya akan menjadi konfirmasi atas pengkhianatan terhadap rakyat.
Keberanian para petani dan tengkulak untuk bersuara adalah nyala kecil kebenaran yang tidak boleh dipadamkan.
Penutup – Pesan Ilahiah
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara yang salah, lalu kamu bawa perkara itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu tahu.Sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa yang menipu, maka dia bukan dari golonganku.”
(HR. Muslim)
📌 Untuk investigasi lanjutan atau pelaporan dari masyarakat, hubungi:
📧 redaksi@ungkapkriminal.com | ☎️ 0812-7095-8776 / 0822-8352-1121
🌐 www.ungkapkriminal.com
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat