
Dalil Al-Qur’an:
“Katakanlah: Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 81)
Hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim, no. 49)
Oleh Redaksi
Ungkapkriminal.com | 26 April 2025
Jakarta —
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus adik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, secara mengejutkan melontarkan pernyataan tegas. Ia menantang usulan Forum Purnawirawan TNI yang dipimpin oleh Tri Sutrisno, yang menginginkan perubahan kekuasaan melalui MPR.
Dengan suara lantang, Kaesang berkata:
“Segalanya sudah diatur dalam konstitusi.”
Pernyataan ini seketika menggema di seluruh negeri. Bukan hanya sekadar pembelaan, tetapi juga sinyal kuat bahwa keluarga Presiden terlibat langsung dalam mempertahankan struktur kekuasaan yang kini banyak dipertanyakan rakyat.
Kaesang Pangarep, Tri Sutrisno, Forum Purnawirawan TNI, rakyat Indonesia.
Pernyataan tegas Kaesang terhadap usulan perubahan Wakil Presiden lewat jalur MPR.
Akhir April 2025, menjelang masa kritis transisi kekuasaan nasional.
Jakarta, namun efeknya meluas ke seluruh Indonesia.
Forum Purnawirawan menilai ada urgensi moral untuk perubahan, sedangkan Kaesang membela posisi konstitusional keluarganya.
Melalui statemen resmi Kaesang yang disampaikan ke publik dan dikutip berbagai media.
Respons Prabowo: Kenapa Diam?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto, terkait polemik perubahan kekuasaan ini.
Diamnya Prabowo menimbulkan berbagai tafsir: apakah sebagai bentuk kehati-hatian politik, atau isyarat bahwa dinamika ini adalah ujian internal bagi kekuasaan Jokowi dan keluarganya.
Analisis Hukum dan Perlindungan Redaksi:
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum. Setiap pergantian kekuasaan harus dilakukan secara sah, transparan, dan tidak berdasarkan tekanan kekuasaan.
Tap MPR No. VI/MPR/2001: Menekankan pentingnya moralitas dan etika berbangsa di atas kepentingan politik praktis.
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menjamin hak pers mengembangkan opini publik berdasarkan informasi benar, akurat, adil.
KUHP Pasal 310 dan 311: Perlindungan terhadap penyampaian kritik sepanjang berbasis fakta dan demi kepentingan umum.
Pendapat Pakar Hukum:
Dr. Rudiansyah, SH, MH, menyatakan:
“Konstitusi mengatur prosedur perubahan kekuasaan, tapi keadilan sosial adalah ruh demokrasi. Jika konstitusi hanya dijadikan tameng, maka kepercayaan rakyat akan runtuh, dan hukum berubah menjadi alat para elit.”
Penutup Spirit Ungkapkriminal.com:
Dalam pertarungan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan jiwa bangsa.
Kita diuji:
Apakah kita akan tunduk kepada formalitas hukum yang kering,
atau membela ruh keadilan seperti diperintahkan Allah dan Rasul-Nya?
Kami memilih berdiri di pihak kebenaran,
meskipun badai kekuasaan mengamuk,
meskipun langit runtuh sekalipun.
Karena kami yakin:
“Sesungguhnya kebatilan itu pasti lenyap.”
More Stories
“Jambore Karhutla 2025: Titik Nol Kolaborasi Menuju Riau Bebas Asap”
EVAKUASI HEROIK PERSONEL DISENGAT LEBAH HUTAN PAPUA DI TENGAH OPERASI
Mencari Terang di Balik Polemik Ijazah Jokowi: Ada Apa dengan Peran Pratikno di UGM?