
UngkapKriminal.com, Bengkalis — Malam masih muda di sudut Mandau, Bengkalis, ketika suara knalpot bising pecah di jalanan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga. Namun kini, yang menyusuri kegelapan bukan hanya deru kendaraan tanpa kendali, tapi juga sepasukan aparat dengan tekad menyalakan harapan: mereka dikenal sebagai TIM RAGA, singkatan dari RAIDH ANTI GENG DAN ANARKISME.
TIM RAGA adalah satuan taktis dari Polres Bengkalis yang hadir merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas kelompok bermotor liar yang kian merajalela. Tidak hanya menimbulkan kebisingan, keberadaan mereka kerap dikaitkan dengan tindakan kriminal, aksi anarkis, hingga tawuran jalanan yang mengancam stabilitas sosial.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan S.I.K.,M.I.K menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar patroli rutin, tetapi bagian dari strategi preventif dan represif demi menjaga marwah dan martabat daerah. “Kami tidak ingin warga merasa takut untuk sekadar duduk di taman atau melintas malam hari. Tim RAGA hadir untuk memastikan ruang publik menjadi milik semua, bukan milik sekelompok pengganggu ketertiban,” ujarnya.
Langkah mereka tidak selalu bersifat keras. Dalam sejumlah razia, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Remaja yang terjaring diberi pengarahan, bukan sekadar penindakan. Mereka diminta menunjukkan surat kendaraan, diberi pemahaman hukum, dan dipersilakan pulang dengan catatan tidak mengulangi kesalahan. Ini mencerminkan paradigma baru kepolisian humanis, tanpa kehilangan ketegasan.
Namun demikian, tidak semua menyambut positif. Sejumlah kalangan muda menyuarakan keresahan berbeda. “Kami nongkrong bukan buat bikin rusuh. Tapi kadang, cara aparat mendekati kami juga bikin takut,” ungkap AR, pelajar berusia 17 tahun. Ini menjadi pengingat bahwa keamanan dan kenyamanan harus berdiri sejajar, bukan saling meniadakan.
Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Mahfudhoh Harahap, menyatakan bahwa tindakan pencegahan dini seperti yang dilakukan Polres Bengkalis merupakan bagian penting dari model Community Policing modern. Namun ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang sejajar antara aparat dan warga, terutama generasi muda. “Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga fasilitator keadilan sosial,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, tindakan ini sejalan dengan Pasal 212–218 KUHP yang mengatur upaya penertiban terhadap tindakan melawan aparat, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menugaskan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sementara dari sisi Hak Asasi Manusia, pendekatan ini harus senantiasa berada dalam koridor Prinsip Proporsionalitas dan Akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal HAM Pasal 3 dan 9, yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas keamanan pribadi dan perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang.
Keterangan Foto:
(Foto Kolase Atas):
Personel Tim RAGA Polres Bengkalis dalam berbagai aksi pengamanan malam, apel siaga, edukasi masyarakat, hingga pembubaran geng motor. Mengusung semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, Polres Bengkalis tampil sebagai garda terdepan keamanan daerah.
(Baris Foto Kedua – Kiri dan Kanan):
Petugas mendekati kelompok remaja yang nongkrong di area publik. Pendekatan humanis dan dialogis dilakukan guna memberi edukasi serta mengingatkan potensi bahaya geng motor dan balap liar.
(Baris Foto Ketiga – Kiri dan Kanan):
Tim gabungan dari Polsek Mandau, Satlantas, dan Sabhara melakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas pengendara secara selektif serta sopan. Remaja yang tidak membawa surat-surat diarahkan untuk segera pulang ke rumah.
Catatan Intelektual Redaksi:
Jurnalisme sejati tidak membelah antara aparat dan warga, tapi menyatukan dalam narasi keadilan. Dalam gelap malam jalanan Bengkalis, kita tidak sedang mencari siapa benar siapa salah, melainkan menyalakan cahaya agar semua kembali pulang dengan aman dan damai.
Penutup Kalam:
“Dan apabila kamu menghukum, maka hukumlah di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al-Ma’idah: 42)“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?