Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kapolda Riau Luncurkan Tim RAGA, Strategi Taktis Berantas Premanisme

Keterangan Foto: Barisan pasukan elite bersenjata lengkap dari Polda Riau yang tergabung dalam Tim RAGA (Rabu Anti Geng & Anarkisme) saat apel siaga pemberantasan premanisme di Mapolda Riau, Rabu (14/5/2025). Tampak di atas, burung elang melambangkan ketegasan, kewaspadaan, dan kemerdekaan, menyatu dengan logo Ungkapkriminal.com sebagai simbol media independen yang mendukung penegakan hukum berkeadilan.

OLEH TIM UNGKAPKRIMINAL.COM

PEKANBARU – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menegakkan hukum, menjamin keamanan, serta memberantas praktik premanisme dan anarkisme kembali ditunjukkan secara konkret. Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., secara resmi meluncurkan Tim RAGA (Rabu Anti Geng & Anarkisme), Rabu (14/5/2025) di Mapolda Riau.

Tim RAGA dibentuk untuk menghadapi secara tegas segala bentuk premanisme, kekerasan jalanan, hingga geng anarkis. Tim ini akan mengedepankan pendekatan Responsif, Aktif, Gesit, dan Adil (RAGA) dalam penindakan dan pencegahan.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, inisiatif ini melibatkan satuan-satuan elit dari Polri serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan pihak akademisi dalam pemetaan akar masalah sosial yang memicu tindak anarkis.

Program Tim RAGA diluncurkan pada Rabu, 14 Mei 2025, dan akan diterapkan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

Program ini dimulai di Pekanbaru, dengan perluasan bertahap ke kabupaten/kota di Provinsi Riau yang rawan premanisme dan konflik sosial.

Menurut Kapolda, kehadiran Tim RAGA adalah jawaban atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya intimidasi jalanan dan kekerasan yang bersifat meresahkan dan merusak ketertiban umum.

Dengan pendekatan kolaboratif—menyatukan penegakan hukum tegas dan pendekatan keadilan restoratif—Tim RAGA akan beroperasi dengan prinsip tanpa diskriminasi, berlandaskan hukum nasional dan HAM internasional.

Pernyataan Kapolda: Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis

Dalam sambutannya, Kapolda Herry Heryawan menyatakan:

“Kita tidak boleh hanya adil kepada sesama manusia, tetapi juga kepada makhluk hidup lainnya. Pepohonan, hewan, bahkan alam memiliki hak yang harus kita jaga.”

Pendekatan ini mencerminkan konsep keadilan ekologis, yang mulai dikembangkan dalam literatur hukum progresif global. Hal ini memperkuat posisi Polda Riau sebagai lembaga penegak hukum yang modern dan visioner.

Pendapat Pakar Hukum dan HAM

Prof. Dr. Hikmah Salim, S.H., LL.M., pakar hukum pidana dan HAM dari Universitas Leiden, Belanda, menyatakan:

“Tim RAGA mencerminkan upaya sistemik reformasi sektor keamanan yang berbasis hak asasi. Namun keberhasilan bergantung pada transparansi dan akuntabilitas operasional di lapangan.”

Dr. John Albrecht, konsultan keamanan komunitas dari Geneva Centre for Security Sector Governance, menambahkan:

“Langkah Kapolda Riau menunjukkan adopsi prinsip-prinsip ‘community policing’ dengan pendekatan preventif dan restoratif yang patut diapresiasi di tingkat internasional.”

Landasan Hukum dan HAM

Hukum Nasional:

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

KUHP Pasal 170: Mengatur tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang (pidana bagi tindakan anarkis).

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Tugas Polri mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

HAM Internasional:

Pasal 3, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948): “Setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.”

ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), Pasal 9: Menjamin hak atas kebebasan dan keamanan individu.

Catatan Redaksi | UNGKAPKRIMINAL.COM

Kami menyambut baik lahirnya Tim RAGA sebagai langkah konkret dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan. Namun, kami tetap menuntut transparansi publik, akuntabilitas, dan kontrol sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

Langkah berani Kapolda Riau perlu didukung oleh semua elemen—pers, masyarakat sipil, dan akademisi—agar tidak berubah menjadi sekadar formalitas belaka. Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas non-diskriminatif dan berbasis bukti.

Penutup Bernuansa Kalam Ilahi

Sebagai pengingat bagi seluruh penegak hukum dan pemangku kuasa:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Mari kita kawal kebenaran dengan kalam, kita tegakkan keadilan dengan keberanian, dan kita luruskan arah bangsa dengan cahaya wahyu.

UNGKAPKRIMINAL.COM
Independen | Berwibawa | Profesional | Intelektual