Agustus 20, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Keadilan Harga di Pasar Citeureup: Pedagang dan PT. Arjuna Capai Titik Damai

Keterangan Foto: Kapolsek Citeureup, Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., memimpin proses mediasi antara Paguyuban Pedagang Ayam Pasar Citeureup dan PT. Arjuna, Kamis (07/08/2025), yang menghasilkan kesepakatan penyesuaian harga ayam sesuai harga pasar.

Bogor | UngkapKriminal.com — Setelah beberapa pekan diwarnai ketegangan antara Paguyuban Pedagang Ayam Pasar Citeureup dan PT. Arjuna, babak baru hubungan dagang ini akhirnya menemukan titik temu. Mediasi resmi yang berlangsung pada Kamis (07/08/2025), difasilitasi langsung oleh aparat Kepolisian Sektor Citeureup, menghasilkan kesepakatan strategis: penyesuaian harga ayam sesuai dinamika pasar demi keadilan semua pihak.

Mediasi yang Mengurai Kebuntuan

Kapolsek Citeureup, Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini lahir dari itikad baik kedua belah pihak.

“PT. Arjuna bersedia menyesuaikan harga jual ayam sesuai harga pasar. Dari yang semula Rp30.000 per kilogram, kini disepakati menjadi sekitar Rp35.000, dengan fluktuasi mengikuti kondisi lapangan,” jelasnya.

Paguyuban Pedagang Ayam, yang sebelumnya menyuarakan kekhawatiran soal margin usaha yang kian menipis, menerima keputusan ini secara mufakat. Kesepakatan tersebut dipandang sebagai jalan tengah yang menghindarkan pasar dari gejolak harga dan konflik berkepanjangan.

Menjaga Keseimbangan Pasar dan Kepentingan Publik

Bagi Kapolsek, substansi kesepakatan ini bukan sekadar angka rupiah, melainkan komitmen moral untuk memastikan distribusi pangan pokok yang adil.

“Yang kita jaga adalah ketersediaan dan keterjangkauan. Tidak boleh ada monopoli, tidak boleh ada persaingan yang merugikan. Semua pihak harus mendapat manfaat, termasuk masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

Selain itu, disusun pula mekanisme pengawasan dan sanksi. Pihak yang melanggar kesepakatan dapat menghadapi tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha jika ditemukan pelanggaran berat.

Perspektif Pakar dan Dimensi Hukum

Menurut Dr. Hendra Santosa, pakar hukum persaingan usaha dari Universitas Indonesia, kesepakatan ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Langkah yang diambil ini adalah bentuk preventif. Dengan harga yang transparan dan kesepakatan yang melibatkan pihak netral, potensi pelanggaran antitrust bisa ditekan,” ujarnya kepada UngkapKriminal.com.

Dari perspektif hak asasi manusia, Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi Indonesia, menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pangan yang memadai. Stabilitas harga ayam—sebagai salah satu sumber protein terjangkau—merupakan bagian dari implementasi hak tersebut.

Makna Ekonomi Lokal dan Keberlanjutan

Kesepakatan di Pasar Citeureup menjadi preseden penting bagi wilayah lain yang kerap dihadapkan pada dinamika harga komoditas. Di tengah tekanan ekonomi, membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan pedagang rakyat menjadi fondasi ketahanan pangan lokal.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kesepakatan ini menunjukkan bahwa dialog terbuka, mediasi berbasis keadilan, dan keterlibatan pihak netral dapat mengurai konflik pasar yang berpotensi mengganggu kesejahteraan masyarakat. Namun, keberlanjutan dari hasil ini hanya akan terjaga bila semua pihak konsisten pada komitmen bersama dan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau korporasi.


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
(Makna: Islam memerintahkan kerja sama yang berlandaskan kebaikan dan keadilan, serta melarang kolaborasi dalam kezaliman dan penindasan.)