Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kebakaran Lahan ±100 Hektar di Rupat: Polres Bengkalis Alih Status Pengelola Lahan Jadi Tersangka

Keterangan foto: Keterangan Foto: Petugas Polres Bengkalis sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area kebakaran lahan seluas ±100 hektar di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut. Barang bukti seperti parang, selang, ember, dan alat berat excavator merk CAT diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Kebakaran ini mengancam ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat sekitar.. Mereka membawa perangkat drone sebagai alat bantu pemantauan dan investigasi lokasi kebakaran hutan seluas ±100 hektar. Langit cerah dan kondisi tanah yang hitam bekas terbakar menjadi latar belakang dari penyelidikan yang tengah berlangsung. Foto ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus pembukaan lahan ilegal yang menyebabkan kebakaran hutan, sesuai arahan Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis. Logo dan QR code UngkapKriminal.com hadir di foto sebagai sumber dan dokumentasi investigasi lapangan.

Rupat, Bengkalis – 9 Agustus 2025

Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) seluas ±100 hektar di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis resmi menetapkan dua pengelola lahan yang terlibat sebagai tersangka. Upaya penegakan hukum ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan di wilayah hukumnya.

Kronologis dan Penyelidikan Awal

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, terjadi kebakaran di areal Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kelurahan Pergam. Informasi awal diperoleh dari Bhabinkamtibmas setempat yang melaporkan adanya titik api di lahan yang diduga sedang dibuka oleh pihak tertentu.

Tim Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan, yang memastikan kebakaran terjadi pada lahan yang dikelola oleh dua tersangka, yang berinisial MS dan IJ. Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa alat-alat pembuka lahan seperti parang, selang, ember, serta alat berat excavator merk CAT, menguatkan dugaan pelaku melakukan pembukaan lahan secara ilegal menggunakan pembakaran.

Saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi memberikan kesaksian bahwa api pertama kali muncul dari area lahan yang dikelola MS, dan kedua pelaku diketahui hadir saat kejadian, bahkan sempat berusaha melarikan diri dari pulau Rupat saat pemanggilan penyidik.

Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Bengkalis, MS dan IJ di-alih status dari saksi menjadi tersangka, dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal penting:

Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 36 ayat (5) jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Penetapan tersangka merupakan wujud dari tindakan hukum tegas atas pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan dan kawasan hutan negara.

Komitmen Penegakan Hukum dari Kapolres Bengkalis

AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kapolres Bengkalis, menegaskan:

> “Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat mengingat luas lahan terbakar mencapai ±100 hektar. Sesuai arahan Kapolda Riau, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Kami juga memastikan efek jera kepada pelaku yang membuka lahan ilegal di kawasan hutan, yang menjadi penyebab utama kebakaran.”

Analisis dan Implikasi Lebih Lanjut

Kebakaran lahan di wilayah Riau kerap dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan metode pembakaran, yang melanggar peraturan kehutanan dan lingkungan hidup. Luas ±100 hektar yang terbakar di Pergam bukan hanya mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan negara secara ekonomi.

Menurut Dr. Hendri Gunawan, pakar lingkungan Universitas Riau:

> “Kebakaran di kawasan HPK sangat rentan menimbulkan kerusakan parah karena kawasan tersebut memiliki fungsi vital untuk konservasi dan penyangga ekosistem. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci mencegah terjadinya karhutla berulang.”

Penegakan hukum yang kuat dengan pendekatan intelijen dan penyidikan tuntas diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan ilegal.

Penutup: Tanggung Jawab Kolektif Menjaga Lingkungan Hidup

Kebakaran hutan dan lahan adalah persoalan nasional yang memerlukan sinergi semua pihak. Aparat hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta harus bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia.

Sebagaimana pesan mulia dalam Alquran Surat Al-A’raf ayat 31:

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap…”

Dan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

> “Barang siapa yang merusak satu jengkal bumi, maka Allah akan merusak dia dengan azab-Nya.” (HR. Ahmad)

Mari wujudkan komitmen bersama menjaga lingkungan agar generasi mendatang bisa hidup di bumi yang sehat dan lestari.