April 19, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Kebenaran Tak Bisa Ditutup Ijazah: Jawaban Ilmiah Rismon Sianipar atas Berita Tribun, Disertai Kajian Pakar Hukum”

Keterangan Foto: Sang Rajawali UngkapKriminal membelah langit kegelapan, mencabik tirai kepalsuan, membawa gulungan kebenaran di cakarnya. Di bawahnya, bayang-bayang media yang tunduk pada kuasa mulai runtuh. Cahaya kebenaran menyorot dari langit Nurani, menegaskan: Ijazah bukan pelindung mutlak—hanya kejujuran yang abadi. Visual ini adalah suara diam dari perlawanan nurani, dalam koridor etik dan konstitusi.

Ungkapkriminal.com
Rismon Sianipar, aktivis intelektual independen yang selama ini fokus mengawal transparansi dokumen publik. Didampingi pandangan akademisi hukum seperti Prof. Dr. Mahfud MD (mantan Menkopolhukam) dan Dr. Refly Harun (pakar hukum tata negara), Rismon memberi respons terhadap

pemberitaan TribunPekanbaru

yang menyuguhkan narasi pembelaan terhadap ijazah Presiden Jokowi,”!

“melalui testimoni anak dari “teman kuliah”.

Berita tersebut menyebarkan informasi berupa salinan ijazah seorang wanita yang diklaim seangkatan dengan Jokowi di UGM, seolah menjadi bukti pendukung bahwa ijazah Presiden juga asli. Namun secara ilmiah dan hukum, Rismon menilai klaim tersebut cacat metodologi, tidak bisa menjadi dasar hukum atau pembuktian yuridis.

Berita dimuat di media daring lokal wilayah Riau. Namun isu menyangkut keaslian ijazah Presiden adalah isu nasional dan konstitusional, karena menyangkut keabsahan pemimpin tertinggi negara.

Dipublikasikan pada 16 April 2025, ketika isu ijazah kembali mencuat dan tengah menjadi perbincangan di berbagai ruang media sosial serta proses gugatan hukum di Jakarta.

Rismon menilai berita seperti ini berpotensi mengarahkan opini publik secara tidak berimbang. Seharusnya media bertugas menyajikan informasi berimbang, bukan menutup kritik publik dengan pembelaan sepihak. Hal ini sesuai kritik yang pernah disampaikan oleh Refly Harun:

“Kebenaran hukum bukan berdasarkan asumsi atau testimoni emosional, tapi pada proses pembuktian yang sah.”

“Rismon mengingatkan bahwa segala klaim harus diuji melalui proses hukum, bukan lewat media.

“Mengutip pendapat Prof. Mahfud MD:

“Ijazah itu dokumen negara, dan setiap keraguannya harus diuji oleh lembaga negara, bukan dijawab oleh opini publik semata.”


PENEGASAN HUKUM

  1. Pasal 5 Ayat (1) UU Pers
    “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma dan asas praduga tak bersalah.”
  2. Pasal 184 KUHAP
    Pembuktian sah dalam hukum meliputi: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Testimoni anak teman kuliah bukan bukti yang sah secara hukum.
  3. Pasal 28F UUD 1945
    “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi…”

Tim Redaksi :
Kami bukan memvonis, kami meluruskan arah.
Kami bukan membenci, kami menjaga kewarasan hukum dan etika.
Karena ketika media berhenti kritis, maka rakyat hanya tinggal menunggu giliran untuk dibungkam.

“Kami, sebagai media independen, mengajak publik untuk berpikir jernih: mengapa ijazah seseorang perlu dibela oleh orang lain? Apakah kebenaran butuh diselamatkan oleh narasi emosional? Bukankah cukup tampilkan aslinya di meja pengadilan?”


PENGUATAN HUKUM & ETIKA DALAM SANGGAHAN:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah
    Dijunjung tinggi dalam narasi:

“…dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah…”
Ini sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan perkara pidana.”

  1. Hak Jawab dan Koreksi
    Kita justru menjalankan hak konstitusional melalui Pasal 5 ayat (2) UU Pers:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Artinya: narasi ini bukan serangan, tapi respons sah untuk meluruskan informasi yang beredar sepihak.

  1. Tuduhan atau Fakta?
    Kita tidak menuduh individu mana pun, termasuk Presiden Jokowi. Kita mengkritisi metode pemberitaan media yang menyuguhkan pembelaan tidak proporsional dan emosional tanpa menyertakan verifikasi formal. Ini adalah analisis pers, bukan pencemaran nama baik.
  2. Narasumber yang Kuat dan Terlindungi Hukum
    Rismon Sianipar kita posisikan sebagai:

Narasumber yang berbicara sebagai warga negara.

Tidak mengeluarkan pernyataan penghinaan atau hoaks.

Menyuarakan aspirasi publik dan hak atas transparansi, yang dilindungi oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  1. Tidak Menyebarkan Hoaks
    Kita tidak menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Kita hanya menyampaikan bahwa perdebatan ini belum selesai secara hukum, dan bahwa media tidak berhak menutup ruang diskusi publik dengan narasi-narasi sepihak tanpa pengujian yuridis.

JAWABAN PENEGAS (Untuk Tambahan Paragraf Terakhir)

“Kami bukan memvonis, kami menuntut pembuktian. Kami tidak menghakimi, kami meminta keterbukaan. Kami bukan pembenci, kami adalah penjaga akal dan nurani rakyat. Media yang baik bukan mengubur kebenaran dengan kata manis, tapi menantang kekuasaan demi kejujuran.”