Agustus 31, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Kejanggalan Dana Publik Kampung Buatan Baru 2020–2025: PBBDes, CSR, APBKAM, ADK, DD & UED-SP Jadi Sorotan Publik”

Keterangan Foto: Seorang pejabat desa berseragam resmi putih dengan atribut penghulu/kepala desa. Potret ini menjadi simbol sorotan publik atas tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana publik Kampung Buatan Baru periode 2020–2025. 🔴 FAKTA BUKAN DRAMA — UngkapKriminal.com terus mengawal isu ini dengan asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan demi kepentingan masyarakat.

Kerinci Kanan – Siak – Riau | 27 Agustus 2025
Oleh Tim Investigasi
By – Irma
Agustus 29 – 2025

🔴 Breaking News Investigatif UngkapKriminal.com
Fakta Awal Investigasi

Redaksi UngkapKriminal.com memperoleh temuan dari warga dan dokumen publik terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana publik di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak pada periode 2020–2025.
Alokasi dana yang menjadi sorotan meliputi PBBDes, CSR, APBKAM, ADK, Dana Desa (DD), dan Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).

” Enam Isu Pokok Dugaan Kejanggalan”

Berdasarkan penelusuran, terdapat enam isu pokok yang menjadi perhatian publik dan kini sedang dikonfirmasi kepada Penghulu Kampung Buatan Baru melalui surat resmi investigatif Nomor: 022/UK/KI/VIII/2025, yaitu:

  1. PBBDes periode 2020–2025 terindikasi tidak jelas pelaporan penerimaan dan penyetorannya ke kas daerah serta tidak transparan dalam pemanfaatannya.
  2. CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Buatan Baru diduga tidak terpublikasikan secara transparan, baik dalam bentuk tunai, barang, maupun program non-fisik.
  3. APBKAM, ADK, dan DD tahun 2020–2025 ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara alokasi, perencanaan, dan realisasi, termasuk bukti SPJ serta BAST yang belum terbuka ke publik.
  4. UED-SP terindikasi tidak sepenuhnya transparan terkait laporan keuangan, daftar penerima pinjaman, dan mekanisme pengembalian.
  5. Perbedaan data pusat dan daerah (DJPK, JDIH, BPK) dengan realisasi lapangan menimbulkan tanda tanya atas kesesuaian pelaporan dana.
  6. Program fiktif dan bantuan tidak tepat sasaran terindikasi terjadi, di mana beberapa kegiatan diklaim selesai namun bukti fisiknya tidak ditemukan, serta bantuan langsung tidak menyentuh masyarakat yang berhak. 🎙️ Suara Publik,”

Seorang tokoh masyarakat Buatan Baru menyampaikan kepada redaksi bahwa masyarakat hanya menginginkan transparansi dan bukti nyata dari setiap dana yang dikelola:

“Kami tidak ingin hanya mendengar janji pembangunan. Publik berhak tahu ke mana larinya uang pajak, Dana Desa, CSR, dan bantuan lainnya. Jika benar digunakan untuk masyarakat, tunjukkan buktinya dengan nyata.”

   🧾 Analisis Pakar

Pakar hukum tata negara, Dr. Muhammad Fadhlan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban konstitusional.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Pengelolaan Dana Desa dan CSR wajib transparan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jika terbukti ada penyimpangan, maka sanksinya bisa berlapis: administratif, perdata, hingga pidana korupsi.”

⚖️ Sanksi Hukum Jika Dugaan Terbukti

  1. Dana Desa, ADK, APBKAM

UU Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f: kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

UU Tipikor Pasal 2 ayat (1): pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar jika memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.

UU Tipikor Pasal 3: penyalahgunaan wewenang → pidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Desa (PBBDes)

UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 162: pejabat yang tidak menyetorkan pajak dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak terutang.

  1. Corporate Social Responsibility (CSR)

UU PT Pasal 74 ayat (1): perusahaan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.

Jika diselewengkan → dapat digugat perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) atau dijerat Tipikor bila merugikan keuangan negara.

  1. UED-SP

Permendagri No. 20 Tahun 2018: kewajiban laporan keuangan usaha desa.

KUHP Pasal 372 & 374: penggelapan oleh pengelola → pidana hingga 4 tahun, lebih berat jika dilakukan dalam jabatan.

  1. Manipulasi Laporan, Program Fiktif

UU Tipikor Pasal 9: pemalsuan laporan keuangan negara → pidana 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp500 juta.

KUHP Pasal 266: memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik → pidana 7 tahun.

  1. Transparansi Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 52: badan publik yang menutup informasi → kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta.

📌 Catatan Intelektual Presisi Redaksi”

Investigasi ini dijalankan dengan azas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang dipaparkan masih menunggu konfirmasi resmi dari Penghulu Kampung Buatan Baru. Redaksi menegaskan telah mengirimkan surat klarifikasi dengan batas waktu 1×24 jam sejak diterima. Jika hingga batas waktu tidak ada tanggapan resmi, publikasi investigatif tetap berlanjut dengan keterangan bahwa pihak terkait “belum memberikan jawaban resmi.”

   📖 Penutup Profetik

Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari-Muslim)

 #UngkapKriminal.com akan terus" mengawal kebenaran ini sebagai jihad kalam untuk publik, sebab kebenaran tidak bisa ditutup rapat, dan keadilan adalah amanah yang wajib ditegakkan