
Polres Bengkalis — Dengan hilangnya akal sehat manusiawi, yang ditaburi dengan berbagai Amunisi terlarang Secara Biologis. maka Tindakan Kriminalisasi, adalah jalan singkat bagi pemuda pemudi Indonesia Untuk menggapai Cita cita bangsa. Sehingga, seorang pemuda bernama “SYARDIKA” diduga Sebagai tersangka, dalam Melakukan Tindak Pidana pencurian di Salah satu Rumah warga. pada hari Selasa, 12 Juni 2024. Jam 05.00 Wib di Jl. Kelapapati laut, Desa. Kelapapati, Rt/Rw.001/006 Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis, Riau.
Dalam tindakan tersebut, ditemukan Sejumlah barang bukti Berupa satu Unit HP ANDROID dan Dompet sekaligus data akurat lainya, Sehingga Pelaku telah diamankan,
“Oleh Tim Satreskrim polres Bengkalis. Tepat pada Jam 16.00 Wib di Jl. Kelapapati, Gg. Senyum, Desa. Kelapapati. Kabupaten Kota bengkalis.
dan tersangka, telah diancam dengan Hukuman, Sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana ayat (1) ke 3 KUHP Sub 362 KUHP.
More Stories
WASPADA!! Oknum Polisi Tilang Tanpa Dasar Hukum “Bisa Dipidana 8 Tahun Penjara”
MENGAPA KEKERASAN TERHADAP DEMONSTRAN TERJADI ?!
Virall.!! Lapor Pak Ketua KPK RI, Kepala Kejaksaan Agung Cq. Jampidsus : Mohon Segera Ditindak Lanjuti Aduan dan Segera Tindak Para Pelaku Koruptor Di Pemprov Bali, Pemkab Gianyar dan Pemkab Bangli