Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kemuning Muda Disorot: Bongkar Dugaan Kejanggalan Dana Desa & CSR 2023–2025 ?!

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik – Intelengy Investigative Journalism

Kampung Kemuning Muda, Siak – Riau
Pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam publik setelah terbitnya Surat Konfirmasi Investigatif Redaksi UngkapKriminal.com bernomor 013/UKR/VI/2025, tertanggal 12 Juni 2025, sebagai bagian dari penyelidikan jurnalisme presisi bertaraf internasional.

Investigasi ini digerakkan oleh laporan masyarakat dan indikasi temuan lapangan terkait dugaan kejanggalan dalam tata kelola dana publik tahun anggaran 2023 hingga 2025, termasuk sumber dana CSR dari pihak ketiga. Kegiatan yang dimaksud mencakup program pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan partisipasi Musyawarah Desa yang dipertanyakan pelaksanaannya.

Dalam surat tersebut, Redaksi UngkapKriminal.com mengajukan delapan pertanyaan kunci investigatif kepada Bapak Mujiono selaku Penghulu Kampung Kemuning Muda, menyangkut transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta integritas data pelaporan dan distribusi dana.


Poin Krusial Klarifikasi Investigatif:

Rincian penggunaan Dana APBDes, ADD, dan DD tahun 2023–2025.

Apakah terdapat proyek yang tidak terealisasi atau terindikasi fiktif?

Siapa pihak pemberi dana CSR dan bagaimana mekanisme distribusinya?

Apakah dokumentasi Musdes tersedia dan akuntabel?

Apakah pengawasan internal dari BPD dan eksternal dari pendamping desa dilakukan dengan benar?

Adakah potensi konflik kepentingan antara aparat dan pelaksana kegiatan?

Surat ini menegaskan bahwa klarifikasi bukan tuduhan, melainkan bentuk kerja jurnalisme beretika untuk menghadirkan keadilan informasi kepada publik.


Landasan Hukum dan Kewajiban Transparansi

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kepala desa berkewajiban untuk mengelola keuangan secara transparan, tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang relevan kepada masyarakat.

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Tak hanya sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Inspektorat, BPK, hingga Kemendagri.


Apa Respons Penghulu Mujiono?

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi UngkapKriminal.com belum menerima jawaban resmi dari Bapak Mujiono. Namun, kami masih membuka ruang klarifikasi hingga batas waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya surat konfirmasi, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen resmi yang telah kami kirimkan melalui kontak redaksi.

Kami percaya, jika Bapak Mujiono bersedia buka suara, menjelaskan secara jernih dan transparan, itu bukan hanya bentuk tanggung jawab publik, tapi juga wujud keteladanan pemimpin yang menjunjung amanah rakyat dan nilai-nilai hukum.

Sebagaimana firman Tuhan dan hadis Nabi, diam terhadap kebenaran bisa menjadi beban batin yang berat. Sebaliknya, berani bicara jujur adalah cahaya iman dan integritas.


Apa Langkah Selanjutnya?

Jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, Redaksi UngkapKriminal.com akan melanjutkan peliputan berdasarkan prinsip investigasi independen, dengan mengonfirmasi kepada:

Ketua BPD Kampung Kemuning Muda

Camat Bunga Raya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Siak

Inspektorat Kabupaten Siak

Ombudsman RI Perwakilan Riau

Komnas HAM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Kami juga mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa melalui kanal aduan resmi lembaga-lembaga tersebut.


🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kami tidak menuduh. Kami menelusuri.
Kami tidak menyerang. Kami bertanya demi kebenaran.
Kami tidak menyebarkan fitnah. Kami mengabarkan realita berdasarkan metode investigasi dan prinsip jurnalistik presisi.

Jurnalisme profetik adalah jihad kalam – memihak kebenaran, melindungi rakyat dari kebohongan, dan menjadikan keadilan sebagai pedoman.


✨ Penutup Spiritual Investigatif

“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Makna: Menyampaikan kebenaran adalah kewajiban iman. Diam karena takut kehilangan kuasa, adalah kekalahan rohani.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya – dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Makna: Keberanian berkata benar adalah inti dari iman dan integritas.


📩 Untuk tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab, silakan hubungi:
📧 redaksiungkapkriminal@gmail.com
📱 0822-8352-1121 / 0812-7095-8776
🌐 www.ungkapkriminal.com