Juni 2, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Kepala Desa Cinta Damai Dilaporkan Resmi ke KPK, Kejati, dan Tipikor Polda Riau: Diduga Ada Penyimpangan APBDes”

📸 Keterangan Foto: Tampak depan Kantor Kepala Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Terlihat dalam bingkai gambar sosok pria berbaju dinas yang diduga adalah Legiman, Kepala Desa Cinta Damai — figur utama yang kini menjadi sorotan dalam investigasi publik terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan selama beberapa tahun terakhir. Logo UngkapKriminal.com turut hadir sebagai simbol keberanian jurnalisme membongkar tabir penyimpangan anggaran negara hingga ke akar desa. (Dokumentasi Eksklusif Tim Investigasi UngkapKriminal.com, 2025)

Pekanbaru | UngkapKriminal.com — Komitmen terhadap transparansi anggaran desa dan pemberantasan korupsi ditunjukkan secara nyata oleh Redaksi UngkapKriminal.com. Pada Selasa, 28 Mei 2025, tim redaksi secara resmi menyampaikan laporan investigatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Riau, serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau, terkait dugaan ketertutupan dan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Cinta Damai, Kabupaten Kampar, untuk periode 2020–2025.

Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Laporan Resmi Nomor: 013/UKR/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com, Junaidi Nasution, sebagai bentuk akuntabilitas jurnalisme investigatif berbasis fakta, data, dan kepentingan publik.

Dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa yang tercermin dalam tidak tersedianya dokumen publik APBDes, kejanggalan pada unit koperasi desa, hingga proses penunjukan kontraktor kegiatan desa yang tidak jelas.

Pemerintah Desa Cinta Damai, termasuk unsur kepala desa dan aparatur pengelola keuangan desa yang diduga tidak melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Periode anggaran dan kegiatan 2020 hingga 2025. Penyelidikan redaksi dilakukan sejak awal tahun 2024 hingga pelaporan resmi pada 28 Mei 2025.

Karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dapat berimplikasi pidana apabila terbukti melanggar.

Redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Cinta Damai pada tanggal 16 Mei 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban atau penjelasan. Maka langkah hukum melalui pelaporan kepada lembaga penegak hukum diambil demi menjaga integritas publik dan prinsip good governance.

Butir Laporan Investigatif dalam Surat Resmi:

  1. Ketertutupan akses informasi APBDes secara publik baik fisik maupun digital.
  2. Indikasi keuangan tidak sesuai standar akuntansi pada Koperasi Unit Desa (KUD) yang terafiliasi dengan pemerintah desa.
  3. Tidak adanya partisipasi masyarakat dan transparansi mekanisme pelaksanaan program.
  4. Ketiadaan penjelasan atas penunjukan kontraktor kegiatan, yang berpotensi menyembunyikan praktik nepotisme atau pengadaan fiktif.

Tanggapan Redaksi

“Kami tidak sedang menuduh, tetapi menjalankan tugas konstitusional jurnalistik untuk memastikan bahwa tidak ada uang rakyat yang diselewengkan dalam senyap. Jurnalisme adalah benteng terakhir kebenaran. Jika pemerintah desa terbuka dan tidak bersalah, seharusnya mereka menjawab surat konfirmasi kami secara terbuka,” tegas Junaidi Nasution, Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com, dalam konferensi pers internal.

Landasan Hukum dan Prinsip Keadilan

Pasal 3 dan 8 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Pasal 52–53 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang perencanaan dan pelaksanaan APBDes.

Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik menyediakan informasi anggaran.

Jika terbukti benar, para pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Catatan Intelektual Redaksi UngkapKriminal.com

UngkapKriminal.com menegaskan bahwa laporan ini disusun dengan pendekatan presisi intelijen, investigatif-eksekutif, dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak berhak untuk membela diri di hadapan hukum. Namun, ketika akses informasi publik ditutup secara sistematis, maka kecurigaan publik tak bisa dicegah—dan kami tidak akan diam.

Penutup: Petuah dari Wahyu dan Sunnah

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

“Barangsiapa yang kami angkat menjadi pengurus atas suatu urusan kaum Muslimin, lalu ia menyembunyikan sesuatu dari mereka, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan membawa apa yang disembunyikannya itu.”
(HR. Muslim)

Untuk kebenaran, untuk keadilan, dan untuk masa depan desa-desa yang merdeka dari korupsi.

📎 Dokumen Lengkap Surat Laporan:
Nomor: 013/UKR/V/2025
đź“© Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com
📱 WA: 0822-8352-1121 – 081270958776
✍️ Disusun oleh: Redaksi Investigasi UngkapKriminal.com