Juni 1, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kepala Desa Kota Bangun Bungkam atas Permintaan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan APBDes 2020–2025

Foto: Sayugi Keterangan: Kepala Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan, Sayugi belum memberikan klarifikasi resmi atas permintaan Redaksi UngkapKriminal.com terkait dugaan kejanggalan pengelolaan APBDes tahun 2020–2025. Sumber: Dokumen publik yang telah diedit dengan latar simbolik pena, elang, dan jurnalis, sebagai representasi semangat jihad kalam dan advokasi kebenaran.

UngkapKriminal.com | Investigasi Presisi Intelengy | Tapung Hilir, Riau

Redaksi UngkapKriminal.com telah resmi melayangkan surat klarifikasi bernomor 024/UK/INV/V/2025 kepada Kepala Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada pekan lalu. Surat tersebut berisi permohonan tanggapan atas dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 hingga 2025.

Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan – 3 hari kerja sejak surat diterima – tidak ada tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi yang diberikan oleh pihak Kepala Desa, Sayugi.

Investigasi internal Redaksi menemukan sejumlah indikasi masalah tata kelola dana desa yang mengarah pada dugaan penyimpangan. Di antaranya:

  1. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik kegiatan, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pelaksanaan.
  2. Tumpang tindih program dan pengulangan kegiatan antar tahun, tanpa laporan hasil evaluasi maupun justifikasi logis terhadap efektivitasnya.
  3. Minimnya keterbukaan informasi publik, yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Musyawarah desa yang terkesan hanya formalitas, dengan partisipasi warga yang minim dan cenderung dikendalikan oleh elit pemerintahan desa.

Landasan Hukum yang Mengikat Kepala Desa

Permintaan klarifikasi ini bukan tanpa dasar. Redaksi menyandarkan proses investigasi dan permintaan konfirmasi pada berbagai landasan hukum nasional dan internasional:

UUD 1945 Pasal 28F: Hak atas informasi

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 18 ayat (1) yang mengancam sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, yang mewajibkan Kepala Desa untuk transparan dan akuntabel

UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, terutama Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19, tentang hak untuk mencari dan menyebarkan informasi

Nafas Etika Jurnalistik: Kami Tetap Praduga Tak Bersalah

Sebagai media berbasis jurnalisme presisi dan etik, Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun publik juga memiliki hak untuk tahu. Dalam surat tersebut telah ditegaskan bahwa:

“Apabila tidak ada tanggapan, kami akan tetap menulis laporan investigatif berdasarkan fakta dan temuan lapangan yang dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum dan jurnalistik.”

Pakar Hukum Bicara: “Sikap Bungkam Bisa Berkonsekuensi Hukum”

Dr. Wicaksono Darminto, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa ketertutupan informasi publik di tingkat desa adalah bentuk pengingkaran terhadap demokrasi partisipatif.

“Jika kepala desa sengaja mengabaikan permintaan informasi dari masyarakat atau media yang kredibel, itu bisa jadi indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang KIP dan UU Desa. Ketertutupan sering menjadi pintu masuk korupsi,” jelasnya.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kami dari UngkapKriminal.com menyerukan agar pejabat desa, khususnya Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, segera bersikap terbuka dan menjelaskan kepada publik. Bungkamnya pejabat terhadap pertanyaan sah yang diajukan media adalah sinyal darurat demokrasi di tingkat akar rumput.

Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tapi sedang memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan hak rakyat atas transparansi penggunaan uang negara.

Penutup: Seruan Jihad Kalam Melawan Pembungkaman

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 283:

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”

Dan sabda Nabi Muhammad SAW dalam HR. Abu Dawud & Tirmidzi:

“Sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan pemimpin yang zalim.”

Kami tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kota Bangun secara utuh dan berimbang jika ingin menyampaikan klarifikasi. Tetapi publik juga berhak mengetahui apa yang selama ini ditutupi.

Redaksi UngkapKriminal.com Jurnalisme Presisi. Intelengy. Advokasi Publik Internasional.
Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com | WA: 082283521121 – 081270958776