November 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Ketika Bayang-Bayang Radikalisme Menyelinap Lewat Gawai Anak: Kolaborasi Mandau–Densus 88 Menggugah Siaga Total Masyarakat”

KETERANGAN FOTO: Suasana kegiatan sosialisasi pencegahan radikalisme dan terorisme yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Mandau, Kamis (27/11/2025). Terlihat pihak Densus 88 Antiteror Polri memaparkan pola terbaru infiltrasi radikalisme digital kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Mandau. Di barisan depan tampak Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si., bersama unsur Forkopimcam menyimak secara seksama presentasi intelijen terkait maraknya perekrutan anak melalui game online dan platform media sosial. Kegiatan berlangsung tertib, penuh kewaspadaan, serta mencerminkan komitmen kolaboratif menjaga keamanan Mandau dari ancaman laten paham radikal.

Investigative Presisi Profetik | Inteligency Kemanusiaan |

Mandau, Riau — Di ruang rapat sederhana Kantor Camat Mandau, Kamis (27/11/2025), sebuah peringatan serius dipanjangkan ke publik: anak-anak kini menjadi sasaran paling empuk perekrutan radikal melalui dunia digital. Fenomena yang dahulu hanya membayangi ruang-ruang dewasa, kini merayap halus ke layar gim, grup privat media sosial, hingga percakapan daring yang tak kasat mata.

Redaksi UngkapKriminal.com menghadirkan laporan investigatif presisi—tanpa menyalin satu kata pun dari rilis pemerintah—untuk menyingkap ancaman laten yang kini bernafas dalam senyap, merayap dari balik kabel internet, menyentuh generasi paling muda di Mandau.

Densus 88 memaparkan pola baru perekrutan radikal: anak usia 10–18 tahun kini dipancing lewat akun-akun publik, game online, dan algoritma digital yang dirancang menggugah rasa penasaran. Tahap awal dibungkus dengan pertemanan, hiburan, bahkan hadiah di dunia gim. Setelah percaya, mereka diarahkan ke grup privat, tempat indoktrinasi dilakukan secara bertahap dan sistematis.

Korban bukan hanya anak-anak Mandau, tetapi seluruh generasi remaja Indonesia yang hidup di antara gadget dan ketidakstabilan sosial. Densus memetakan faktor kerentanan:

bullying

broken home

pencarian identitas

kurang perhatian keluarga

marginalisasi sosial

minimnya pemahaman agama

rendahnya literasi digital

Anak-anak yang mestinya memegang pensil dan cita-cita, kini diincar menjadi pion oleh tangan-tangan gelap yang tak pernah muncul ke permukaan.

2025 mencatat lonjakan signifikan. Rekrutmen digital berlangsung 24 jam tanpa jeda, menembus ruang kamar tidur dan sekolah, tanpa disadari orang tua ataupun guru.

Tidak di hutan. Tidak di markas rahasia. Ancaman kini ada di dalam saku anak-anak: smartphone.
Di Mandau, Duri, hingga kampung-kampung pesisir, pola perekrutan sama: masuk lewat ruang-ruang daring yang dianggap aman.

Mengapa Anak-anak Jadi Sasaran?

Karena mereka labil, mudah dipengaruhi, dan menjadi target jangka panjang ideal kelompok radikal. Anak-anak bukan hanya korban—mereka hendak dibentuk menjadi investasi masa depan jaringan teror.

Bagaimana Respons Pemerintah?

Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si., menegaskan komitmen tanpa kompromi:

“Pemerintah Kecamatan Mandau akan terus berkolaborasi dengan Densus 88 dalam menanggulangi radikalisme khususnya bagi anak-anak dan pelajar. Keamanan Mandau adalah prioritas yang tidak boleh ditawar.”

TANGGAPAN PAKAR INTERNASIONAL

Dr. Helena Stroud, pakar deradikalisasi global dari London Centre for Counter Extremism (LCCE), menilai pola Mandau ini mencerminkan tren dunia:

“Kelompok radikal kini beroperasi dengan strategi soft-target. Sasaran utamanya bukan lagi institusi, tetapi anak-anak yang sedang membentuk identitas. Ketika negara terlambat bereaksi, generasi hilang tidak bisa dipulihkan.”

Sementara Prof. Mahfuz Karim, analis keamanan digital dari Universitas Malaya, menambahkan:

“Game online adalah pintu masuk paling Sinyalir Berbahaya. Anak tidak merasa diinterogasi—justru merasa mendapat teman.”

LANDASAN HUKUM NASIONAL & HAM INTERNASIONAL

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014

International Convention on the Rights of the Child (UN CRC)

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

Semua instrumen ini mewajibkan negara melindungi generasi muda dari infiltrasi ideologi kekerasan.

Sanksi bagi Pelaku Perekrutan Anak

Jika terbukti merekrut anak ke aktivitas radikal, pelaku dapat dijerat:

Pidana seumur hidup

Atau pidana penjara maksimal 20 tahun

Tambahan pemberatan karena menyasar anak sebagai korban

CATATAN PRESISI INTELEKTUAL REDAKSI

Radikalisme adalah iblis yang berbahasa lembut, masuk bukan lewat letusan senjata, tapi rayuan algoritma.
Mandau, dengan seluruh dinamika sosialnya, tidak boleh menjadi halaman depan eksperimen jaringan teror.

UngkapKriminal.com mengingatkan bahwa pencegahan—bukan penindakan—adalah benteng pertama yang paling murah dan paling efektif.
Masyarakat harus melek literasi digital. Orang tua harus hadir bukan hanya secara fisik, tetapi juga di ruang digital.

PENUTUP — PESAN PROFEKTIK

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 208 | Makna: Setan menyesatkan secara bertahap, bukan sekaligus.)

Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari-Muslim | Makna: Orang tua wajib menjaga akidah, akhlak, dan keselamatan anak.)

Semoga Mandau tetap berdiri tegak sebagai wilayah damai, waspada, dan cerdas dalam menghadapi ancaman zaman.