
SUBJUDUL:
Dalam senyap, keheningan tak selalu berarti ketidaktahuan. Redaksi UngkapKriminal.com menanti jawaban atas pertanyaan publik—tentang dana publik dan tanggung jawab etik seorang pejabat negara.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Redaksi UngkapKriminal.com, sebuah media berbasis intelijen investigatif presisi, mengirimkan surat resmi permintaan konfirmasi kepada Said Irwan, S.E., Camat Kandis, Kabupaten Siak, Riau, seputar dugaan kejanggalan pengelolaan dana publik (APBD) dan dana CSR selama periode 2020–2025.
Surat investigatif yang ditujukan melalui kanal resmi, termasuk WhatsApp pribadi, telah terlihat dibaca (centang dua ), namun hingga saat artikel ini ditulis (23 Mei 2025), tidak ada satu kata pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan oleh Camat Kandis. Sebuah keheningan yang patut dipertanyakan secara jurnalistik, publik, dan etis.
Surat resmi tersebut berisi tiga fokus utama:
- Anggaran Pembangunan RSUD Tipe D Telaga Samsam (Rp 7,7 Miliar) – bangunan disebut masyarakat sebagai “sarang kelelawar”.
- Realisasi Dana CSR dari Perusahaan Migas dan Perkebunan (2020–2024).
- Pertanggungjawaban Transparansi APBD & CSR Kecamatan Kandis.
Namun, pertanyaan-pertanyaan itu seolah menggantung di udara—tidak ada konfirmasi, tidak ada penolakan, bahkan tidak ada respons etika minimum yang biasa dilakukan pejabat publik dalam kerangka keterbukaan informasi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Publik wajar bertanya, mengapa Camat Kandis memilih diam?
Apakah karena:
Tidak siap menghadapi transparansi?
Ada pertimbangan politik atau tekanan struktural?
Meremehkan pentingnya jurnalisme investigatif?
Atau sedang menyusun strategi jawaban?
Diam bisa menjadi bentuk komunikasi pasif-agresif dalam dunia birokrasi, tetapi dalam dunia hukum dan jurnalisme, diam bukanlah jawaban yang layak ketika menyangkut penggunaan dana publik.
Apa Kata Pakar dan Hukum?
“Prof. Dr. Mahfud MD, ahli hukum tata negara, menekankan bahwa pejabat publik terikat oleh prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas birokrasi.
“Sementara itu, Dr. Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa dana CSR, meskipun dari korporasi, ketika menyangkut kepentingan publik, tetap harus transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
Sebagaimana UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999, pejabat publik berkewajiban memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan tidak diskriminatif.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Etika Investigasi
Redaksi menegaskan, bahwa permintaan konfirmasi bukan tuduhan. Surat yang dikirim adalah bentuk profesionalisme jurnalisme investigatif, demi keseimbangan informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Namun ketika keheningan melampaui batas waktu (2×24 jam), maka publik berhak untuk menafsirkan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan atau ada kegamangan dalam menjawab pertanyaan publik.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com tidak sedang memvonis, tidak sedang menyerang. Kami hanya mewakili suara publik yang terpendam, yang ingin tahu bagaimana uang mereka dikelola. Kami masih membuka ruang hak jawab dan dokumentasi resmi dari Camat Kandis.
Namun jika diam terus berlanjut, maka diam itu sendiri adalah berita.
Penutup Spiritual
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Dan sabda Rasulullah SAW:
“Sampaikanlah kebenaran walau itu pahit.”
(HR. Ibnu Hibban)
UNGKAPKRIMINAL.COM
Media Jurnalisme Profetik | Mengungkap yang Disembunyikan, Menegakkan yang Ditegakkan
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?