
Jurnalisme Profetik untuk Transparansi Dana Publik Pendidikan
Oleh Redaksi UngkapKriminal.com
UNGKAPKRNIMAL.COM – BUATAN II, RIAU |
Diam bisa jadi emas, tapi dalam urusan dana publik, diam adalah tanda tanya yang mengancam kepercayaan. Sudah lebih dari dua pekan, Kepala SD Negeri 03 Buatan II, Anuzur, S.Pd., tidak memberi tanggapan apapun atas konfirmasi investigatif resmi terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana BOS tahun 2021–2023.
Pesan WhatsApp dibaca—namun tak dibalas. Telepon masuk berdering—namun tak diangkat. Lalu, ada apa sebenarnya yang membuat Anuzur memilih diam?
Investigasi redaksi menemukan adanya ketidaksesuaian transparansi laporan Dana BOS dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada publikasi laporan tahun 2021–2023 di laman resmi Kemendikbud maupun platform sekolah.
Sebagai kepala sekolah, Anuzur adalah penanggung jawab tertinggi atas penggunaan dana BOS. Namun tanggung jawab ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada indikasi bahwa ia mungkin terjerat dalam sistem yang lebih besar.
Sejak awal Mei 2025, saat surat konfirmasi awal dikirim, hingga kini (akhir Mei 2025), tidak ada satu pun respon tertulis atau lisan. Bahkan ketika dikirimkan surat konfirmasi lanjutan bernomor resmi, keheningan tetap menjadi jawaban.
SDN 03 Buatan II berada dalam kawasan administratif Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Riau—daerah yang sebelumnya juga masuk radar dugaan penyalahgunaan dana publik.
Dalam dunia pendidikan, diam adalah bentuk pembiaran terhadap potensi penyimpangan. Publik, terutama orang tua murid, berhak tahu ke mana arah dana pendidikan digunakan.
Bagaimana kemungkinan motifnya?
Dari tinjauan hukum dan sosial, ada lima kemungkinan:
1. Takut berbicara karena merasa bersalah.
2. Tekanan dari atasan struktural atau eksternal.
3. Belum ada pendampingan hukum.
4. Menganggap remeh peran pers dan hak publik.
5. Sedang menyembunyikan sesuatu.
Tanggapan Pakar: “Ini Bentuk Obstruction of Transparency”
Dr. Edi Santoso, pakar pendidikan dan transparansi publik dari Universitas Negeri Jakarta menyebut:
> “Diamnya pejabat publik atas pertanyaan sah dari media bukan sekadar etika buruk—itu bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of transparency, yang melanggar UU KIP dan prinsip good governance.”
Perspektif Hukum: Pelanggaran atau Pembiaran?
Diamnya Anuzur berpotensi melanggar:
Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi.”
Permendikbud No. 63 Tahun 2022, yang mewajibkan pelaporan transparan dana BOS setiap tahun.
UU Tipikor (Pasal 3) jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Studi Banding: Transparansi di Korea Selatan
Di Korea Selatan, setiap dana publik untuk pendidikan harus:
Dipublikasikan online dalam bentuk real-time dashboard.
Diperiksa oleh komite independen yang melibatkan orang tua murid.
Direspons dalam waktu 3 hari bila ada pertanyaan media.
Mengapa di Indonesia—khususnya di SDN 03 Buatan II—yang terjadi justru pembungkaman dan pengabaian?
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Diam adalah hak pribadi, tapi dalam konteks pengelolaan dana publik, diam bisa menjadi bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab publik. Media bukan musuh, melainkan mitra demokrasi. Maka, jika tak ada lagi yang mau bersuara, kami akan terus menulis—karena data tak pernah berbohong, dan kebenaran tak bisa dibungkam.
Penutup: Hikmah Profetik
> “Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian. Barangsiapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
> “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia ubah dengan tangannya. Jika tak mampu, maka dengan lisannya. Jika tak mampu juga, maka dengan hatinya—dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Bersambung…
Redaksi akan terus memantau respons publik dan pihak terkait. Bila diperlukan, investigasi ini akan kami tingkatkan ke tahap pelaporan resmi pada lembaga pengawasan negara.
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?