November 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Ketika Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap, Rakyat Hanya Kebagian Sisa” Terkadang Sukar 🙏

Keterangan Foto: (UngkapKriminal.com) Lokasi: SPBU 14.287.6110 Bathin Solapan, Jalan Lintas Duri – Dumai KM 11 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis – Riau. Foto Memperlihatkan antrian kendaraan truk besar di area pengisian BBM SPBU tersebut. Beberapa truk tampak berbaris menuju dispenser solar, sementara sejumlah warga berada di bagian kanan area SPBU. Situasi terlihat padat, menunjukkan aktivitas pengisian dengan volume tinggi. Tidak tampak pengaturan lalu lintas internal yang memadai, sehingga menimbulkan kesan penumpukan kendaraan di jalur masuk. Ungkapan “FAKTA BUKAN DRAMA” menggambarkan pesan investigatif bahwa kondisi di lapangan benar-benar terjadi dan bukan rekayasa. Elemen grafis "BREAKING NEWS" dan logo media mencerminkan bahwa foto ini merupakan dokumentasi langsung dari aktivitas SPBU yang sedang menjadi sorotan publik terkait dugaan permainan solar subsidi.

Investigative Profetik — Presisi, Intelektual, dan Eksklusif UngkapKriminal.com

TAKHAYUL SOLAR SUBSIDI YANG TAK LAGI BERSUBSIDI?

Di balik deru mesin kendaraan dan antrean panjang di SPBU Riau–Bengkalis, terdapat sebuah sistem gelap yang tidak terlihat oleh mata publik: permainan mafia kuota, markup solar subsidi, dan jalur belakang yang mengalirkan keuntungan pada oknum tertentu, bukan pada rakyat yang berhak.

Solar subsidi, yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan, petani, UMKM, dan transportasi masyarakat, justru dijadikan ladang bisnis gelap oleh sebagian oknum yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.

⚖️Siapa yang dirugikan dan siapa yang diduga bermain?

Yang paling dirugikan:

😇 Rakyat kecil yang hanya kebagian sisa.

🥲 Nelayan yang terkatung-katung menunggu solar untuk mencari nafkah.

🥹 Petani yang lambat mengolah lahan karena bahan bakar tak kunjung tersedia.

😇 UMKM yang terpukul biaya operasional tinggi akibat keterbatasan stok.

😎Yang diduga bermain:

Oknum-oknum di lapangan yang mengatur kuota.

Jaringan penimbun yang membeli dalam jumlah besar.

Oknum pengawas yang “menutup mata”.

Pelaku markup yang memanfaatkan disparitas harga.

Semua masih dalam asas praduga tak bersalah — tetapi fakta sosial tak bisa disembunyikan.

Indikasi permainan semakin kuat pada 2023–2025, terutama di wilayah:

Provinsi Riau,
Kabupaten Bengkalis,
Kecamatan Mandau–Bathin Solapan,

yang dikenal sebagai salah satu jalur transportasi tersibuk dan memiliki kebutuhan solar yang sangat tinggi.

Temuan awal publik dan pemerhati energi menunjukkan titik-titik rawan:

SPBU yang mengeluarkan solar subsidi secara tidak proporsional,

Aktivitas pembelian dalam jumlah besar oleh kendaraan “siluman”,

Dugaan pengalihan dari jalur reguler ke jalur non-reguler,

Penyimpanan di gudang tertentu yang tak terdaftar.

Karena selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi sangat menggiurkan.
Keuntungan “gelap” bisa mencapai jutaan per tangki.

Faktor pendukung lainnya:

Lemahnya pengawasan,

Tidak adanya kontrol berbasis digital,

Kurangnya transparansi data kuota,

Celah aturan yang memungkinkan manipulasi.

Pola yang teridentifikasi secara umum sebagai berikut:

  • Oknum pemburu kuota membeli solar subsidi dengan kendaraan tertentu.
  • Pengalihan jalur dilakukan ke pihak ketiga untuk dijual kembali.
  • Markup harga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
  • Jaringan distribusi gelap memindahkan solar ke drum, toren, atau gudang.
  • Laba besar mengalir ke pemain belakang, bukan rakyat.

Metode ini menyerupai model bisnis shadow-economy yang sering ditemukan pada negara berkembang.

😎DAMPAK SOSIAL — BENCANA YANG DIAM, NAMUN MENGHANCURKAN

Nelayan menurunkan waktu melaut 30–50% karena keterbatasan solar.

Petani menunda olah lahan, mengganggu ketersediaan pangan.

UMKM logistik dan transportasi merugi.

Rakyat kecil terbebani kenaikan harga barang.

Mobilitas ekonomi daerah terhambat.

Ketika subsidi bocor, yang mati perlahan adalah ekonomi rakyat.


😎ANALISIS PAKAR NASIONAL & INTERNASIONAL

Pakar Energi Nasional (disamarkan):

“Permainan solar subsidi di Indonesia lebih rapi daripada dugaan publik. Modusnya tidak lagi manual, tetapi telah mengikuti pola jaringan terstruktur. Pemerintah harus mengaudit kuota dan SPBU rawan secara digital.”

Ekonom Internasional (ASEAN Energy Review):

“Leakage of subsidized fuel is one of the biggest contributors to shadow-economy in Southeast Asia. The loss is not only financial but cripples the lower-income community.”


⚖️LANDASAN HUKUM NASIONAL & HAM INTERNASIONAL

Hukum Nasional:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas – penggelapan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana.

Pasal 55, 56 KUHP — turut serta dalam penyelundupan dapat dipidana.

UU Tipikor bila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

HAM Internasional (UDHR & ICESCR):

Hak atas kesejahteraan, akses energi, dan harga terjangkau adalah bagian dari hak ekonomi rakyat.

Negara wajib menjamin distribusi adil dan tidak diskriminatif.

😎 PERINGATAN INTELIGENSI UNTUK NEGARA & PENEGAK HUKUM

UngkapKriminal.com menegaskan:
Negara wajib hadir.
Pemerintah Pusat wajib bertindak.
Pemprov Riau & Pemkab Bengkalis harus bergerak.
Penegak hukum harus presisi dan tak pandang bulu.

Karena ketika solar subsidi berubah menjadi komoditas gelap, maka yang menguasai bukan rakyat…
tetapi shadow-network yang menggerogoti ekonomi daerah.

😎 CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI

Artikel ini tidak menuduh pihak manapun.
Semua data bersifat indikatif dan berazas praduga tak bersalah.
Namun diam adalah kelalaian,
dan transparansi adalah kewajiban moral negara.

UngkapKriminal.com hanya menjalankan jihad kalam:
mengungkap demi kebenaran, keadilan, dan keberadaban publik.

🤲 PENUTUP — PESAN PROPHETIC

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.”
(QS. Al-A’raf: 85 — makna: Allah melarang segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat dan menghancurkan keadilan).

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim — pesan moral: segala bentuk manipulasi dan pengkhianatan terhadap amanah publik adalah pengingkaran terhadap akhlak).

Salam Presisi

By — UngkapKriminal.com