Juni 30, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Klarifikasi Kades Leuwinutug Soal Pemberitaan Soal Jalan Tak Terbangun

Bogor | Ungkapkriminal.com – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media Online mengenai jalan di RT 01 RW 03 Desa Leuwinutug yang disebut tak pernah dibangun oleh pihak pemerintah, Kepala Desa Leuwinutug, Deden Saepul Hamdi, S.IP memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa jalan yang dimaksud berada di atas lahan milik beberapa pihak swasta,bersertifikat ( SHGB ). yakni PT Briton, PT Friskila, serta sebagian milik masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa belum dapat melakukan pembangunan karena belum adanya kejelasan terkait status kepemilikan dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

“Tentunya ketika jalan itu akan dibangun harus ada surat hibah ataupun surat pinjam pakai dari perusahaan maupun masyarakat pemilik lahan. Bukan kami tidak ingin membangun, justru sejak awal kami punya niat untuk membangun jalan tersebut. Namun, secara aturan, status tanahnya harus jelas terlebih dahulu,” tegas Deden.

Deden juga menambahkan bahwa jalan tersebut memang sejak sebelum dirinya menjabat belum pernah dibangun oleh pemerintah, kami pemerintah desa bersama Ketua RW dan RT sudah beberapa x mencari solusi terkait bagaimana lahan tersebut bisa di jadikan atau di serahkan untuk PASUM.Jalan tersebut di bangun dr muka jalan oleh salah satu perusahaan untuk akses terhadap perusahaan itu sendiri di tanah miliknya sendiri.
Terkait Penataan Warung dan Banjir

Menjawab isu pembongkaran warung di wilayah tersebut, Deden menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan wilayah oleh pemerintah daerah kabupaten bogor dalam penantaan badan jalan serta sebelumnya dibuat surat pemberitahuan dan peringatan dan di tembuskan juga ke desa dan si pemilik lahan.

Saya juga menyampaikan kepada DPKPP untuk nantinya di buatkan taman yang nanti nya akan kami tata kembali, dan rencananya akan dibuat UMKM yang bekerjasama dengan koperasi Desa Merah Putih di atas tanah milik keluarga almarhum Probo Sutejo, dan kami sudah koordinasi dengan pemilik lahan terkait rencana penataan,” ungkapnya.

Selain itu, soal banjir yang terjadi di wilayah itu, pihak desa pun telah melakukan berbagai upaya membantu warga, meski ia mengakui belum maksimal.
“Kami mohon maaf jika upaya kami belum maksimal. Namun, kami sudah berusaha menanggapi dan menangani permasalahan masyarakat sesuai kapasitas kami,” imbuh Deden.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah desa bukan tidak mampu membangun infrastruktur, namun prosedur hukum terkait status tanah menjadi kendala utama. Saat ini, lahan tersebut masih dalam pengkajian oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan belum ada jawaban dari pihak perusahaan terkait proses hibah atau izin pemanfaatan.

Warga Benarkan Status Jalan Milik Perusahaan
Salah seorang warga berinisial SB yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa jalan tersebut memang bukan aset desa.
“Jalan ini memang milik perusahaan, Pak. Dan betul, belum diserahkan ke desa. Jadi wajar kalau belum dibangun dan tidak tertata rapi,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik yang muncul dinilai lebih kepada kurangnya pemahaman terhadap prosedur hukum terkait lahan, yang menjadi dasar kebijakan pembangunan desa. (Tim)