
UngkapKriminal.com – Siak, Riau.
Gelombang pemberitaan terkait dugaan kejanggalan Dana BOS dan praktik Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 01 Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, kembali menjadi sorotan publik. Setelah tiga kali diam dalam pusaran isu, akhirnya Kepala Sekolah, Sumarni, memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat melalui percakapan WhatsApp.
- Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemberitaan yang beredar di sejumlah media lokal dan nasional menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS 2021–2025 serta keterkaitan dengan distribusi LKS. Publik bahkan mengaitkannya dengan potensi pelanggaran hukum yang kini disebut-sebut sudah masuk perhatian Kejaksaan Negeri Siak.
Namun, menurut penjelasan Kepala Sekolah Sumarni, hingga saat ini belum ada surat resmi atau pemanggilan apapun dari Kejari Siak. “Masalah berita itu memang ada di-upload oleh wartawan, saya minta bukti dari dia tentang yang diberitakan, tapi tidak ditunjukkan. Dari Kejari sendiri, sampai sekarang saya belum ada informasi,” ungkap Sumarni.
- Mengapa Tidak Ada Hak Jawab di Media?
Ditanya mengenai hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Sumarni menegaskan dirinya terbuka untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia mengaku komunikasi dengan pihak wartawan mengalami hambatan. “Saya siap menjelaskan bila ada hal yang perlu diklarifikasi, tapi memang belum ada ruang itu diberikan kepada saya,” katanya.
Pakar hukum pers, Dr. Ridwan Lubis, M.Hum, menegaskan:
“Setiap orang yang merasa dirugikan pemberitaan berhak memberikan klarifikasi melalui hak jawab. Jika kepala sekolah tidak menanggapi, publik akan menafsirkan diam itu sebagai pembenaran. Padahal asas hukum adalah praduga tak bersalah. Jadi yang perlu ditekankan: semua pihak harus taat pada mekanisme klarifikasi sesuai UU Pers.”
- Bagaimana dengan Isu LKS dan Dana BOS?
Dalam percakapan tersebut, Sumarni secara tegas menyatakan bahwa pihak sekolah tidak menggunakan Dana BOS untuk jual-beli LKS. “Untuk jual LKS saya tidak ada, untuk pembelanjaan Dana BOS kami membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai juknis BOS yang sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.
- Hubungan dengan Wartawan dan Publikasi Media
Sumarni juga menyinggung relasi dengan wartawan yang memberitakan isu ini. “Saya minta bukti dari wartawan, tapi tidak ada yang ditunjukkan. Jadi bagi saya, berita itu hanya sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat menilai diamnya kepala sekolah selama ini justru memperbesar spekulasi. Menurut pengamat media dan komunikasi, Prof. Ahmad Syafii Maarif Center Researcher, Dr. Fadlan, M.Si, sikap diam tanpa hak jawab dapat merugikan reputasi institusi.
“Transparansi itu kunci. Kepala sekolah harus proaktif menjelaskan kepada publik. Jika memang tidak ada penyimpangan, klarifikasi terbuka adalah cara terbaik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.”
- Apa Dasar Hukum yang Mengikat?
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler: penggunaan dana BOS harus sesuai RKAS yang disahkan Dinas Pendidikan.
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana.
Namun demikian, sepanjang belum ada proses hukum resmi, Sumarni masih berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), baik dalam hukum nasional maupun standar HAM internasional.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya hak jawab dan kewajiban pers menjalankan prinsip keberimbangan. Publik berhak tahu, kepala sekolah berhak membela diri, dan media wajib menyajikan fakta bukan asumsi. Jika benar ada penyimpangan, penegak hukum wajib menindaklanjuti. Jika tidak, integritas pendidik jangan sampai tercemar oleh opini semata.
Penutup: Cahaya dari Al-Qur’an dan Hadis
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta jika ia menceritakan segala apa yang didengarnya (tanpa tabayyun).” (HR. Muslim).
UngkapKriminal.com – Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Keadilan.
More Stories
Breaking News Investigative Headline: Riau Dapat Kucuran APBN Rp25,12 Triliun – Publik Bertanya, Siapa yang Menjamin Transparansi?
Doa Bagi Bangsa: Korupsi Menggerogoti Negeri, Rakyat Menanggung Derita
Kemiskinan Indonesia: Buah Pahit Kapitalisme yang Menjerat Rakyat, Mengenyangkan Elite