Juli 25, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Klarifikasi Umum PJ Kades Hutan Panjang Dituding Tak Jawab Detail: Dana Desa di Bengkalis Masih Misterius?”

Keterangan Foto: MUJIMIN PJ KEPALA DESA HUTAN PANJANG - RUPAT Dengan > Suasana Balai Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tidak terlihat papan informasi anggaran desa yang semestinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi keuangan desa masih menjadi tanda tanya. ๐Ÿ“ Lokasi: Desa Hutan Panjang, Bengkalis โ€“ Riau ๐Ÿ“… Tanggal dokumentasi: Juni 2025 ๐Ÿ“ธ Dokumentasi: Tim UngkapKriminal.com

Oleh Tim Investigasi
UngkapKriminal.com โ€“ Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
Riau | Selasa, 16 Juli 2025

Redaksi UngkapKriminal.com telah mengirimkan Surat Resmi Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif bernomor 012/UKR/Konf-Klar/VI/2025 kepada Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Saudara Mujimin, pada tanggal 24 Juni 2025. Surat tersebut mengajukan serangkaian pertanyaan detail terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan APBDes, ADD, DD, CSR, BKK, dan Program Bermasa Desa Hutan Panjang selama tahun anggaran 2023โ€“2025.

Investigasi ini menyasar lima titik krusial:

  1. Penggunaan Dana APBDes 2023โ€“2025: Apakah program fisik dan non-fisik berjalan transparan?
  2. Alokasi dan Sumber CSR: Siapa perusahaan pemberi? Bagaimana pelaksanaannya?
  3. Realisasi Dana ADDโ€“DD: Apakah bukti fisik dan pencairan tunai sesuai data?
  4. Transparansi Publik: Apakah warga tahu anggaran desa mereka?
  5. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Bagaimana mekanisme kontrolnya?

๐Ÿ“จ Klarifikasi yang Diberikan: Umum dan Tidak Detail
Dalam balasan singkat yang diterima redaksi pada 24 Juni 2025 pukul 19.40 WIB, PJ Kades Mujimin menyampaikan bahwa:

โ€œPenggunaan dana desa tahun 2023โ€“2024 baik itu berasal dari ADD, DD, CSR, Bermasa maupun BKK provinsi sudah sesuai hasil musyawarah desa dan petunjuk dari masing-masing kegiatan dan semua kegiatan desa sudah diperiksa oleh pendamping desa dan dinas terkait.โ€

Namun, redaksi menilai pernyataan tersebut sangat umum dan tidak menjawab secara rinci setiap pertanyaan klarifikasi yang telah dikirimkan. Publik masih dibiarkan bertanya: โ€œSiapa pelaksana programnya? Berapa nominalnya? Di mana buktinya? Siapa yang mengawasi?โ€

๐ŸŽ™๏ธ Pakar Bicara: Keterbukaan adalah Wajib!
Dr. Wahyudi, pakar tata kelola desa dari Universitas Negeri Jakarta, menyatakan:

โ€œKeterbukaan informasi bukan pilihan, tapi kewajiban menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa harus siap memberi jawaban konkret demi akuntabilitas publik.โ€

         Hukum yang Berlaku:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 3 & 4 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang dan tidak transparan bisa dijerat pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.

     Analisis Awal: Ada Apa yang Disembunyikan?

Ketika aparat desa hanya menjawab normatif atas pertanyaan konkret, muncul kecurigaan publik:

Apakah realisasi fisik program benar-benar ada di lapangan?

Apakah seluruh dana benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?

Siapa saja pihak yang menerima manfaat, dan siapa yang ditutup-tutupi?

Hingga kini, tidak ada rincian jumlah anggaran, dokumen musyawarah, data realisasi proyek, atau laporan pertanggungjawaban publik yang ditunjukkan oleh pihak desa.

 "Redaksi Terus Menggali Fakta Lapangan

Tim UngkapKriminal.com sedang mengumpulkan bukti tambahan dari narasumber lapangan, tokoh masyarakat, arsip dokumentasi, serta pendamping desa dan BPKP. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, laporan resmi ke aparat hukum akan dipertimbangkan.

๐ŸŸจ CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI:
UngkapKriminal.com berdiri di atas prinsip jurnalisme profetik, menjunjung tinggi keadilan sosial dan transparansi anggaran publik. Dalam kasus ini, prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung, namun publik memiliki hak untuk tahu bagaimana uang negara digunakan di desa mereka.

๐Ÿ“– PENUTUP (Qurโ€™an & Hadis):

“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batilโ€ฆ”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Jangan mengambil harta bukan hakmu dengan tipu daya atau kekuasaan.

Rasulullah SAW bersabda:
โ€œBarang siapa yang kami angkat menjadi pejabat, lalu dia menyembunyikan sesuatu dari kami (harta publik), maka itu adalah harta curian yang akan dia pertanggungjawabkan di hari kiamat.โ€
(HR. Muslim)

๐Ÿ“ก Ikuti perkembangan investigasi hanya di:
๐ŸŒ www.ungkapkriminal.com
๐Ÿ“ฒ Instagram, Facebook, TikTok: @UngkapKriminal
๐Ÿ“ง redaksi@ungkapkriminal.com | ๐Ÿ“ž +62-822-8352-1121


๐ŸŸฅ HASHTAG UNGGULAN:

UngkapKriminal #InvestigasiDesa #DanaDesa #AuditSosial #Bengkalis #Rupat #CSRDesa

JurnalismeProfetik #PublikBerhakTahu #PradugaTakBersalah #DesaTransparan #PJDesaHutanPanjang

JurnalismeIntelijen #ProfesionalIntelektual #BreakingNews


๐Ÿ–‹๏ธ Editor Investigasi:
Junaidi Nasution
Pemimpin Redaksi โ€“ UngkapKriminal.com
“Menulis kebenaran adalah jihad melawan kebatilan.”