Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Korupsi Bansos Bengkalis: Penangkapan Suhendri Asnan, Jejak Panjang dan Nama-nama yang Belum Tersentuh?

Keterangan foto: Peta alur kasus Bansos Bengkalis 2012 yang memvisualisasikan hubungan para terdakwa dan pihak terkait, dilengkapi status hukum masing-masing. Warna node menandakan kondisi: biru (sudah divonis), kuning (baru ditangkap), oranye (ditahan), abu-abu (tidak tersangka di kasus ini), dan putih (proses hukum berjalan). Diagram disertai logo Media Ungkap Kriminal di kiri atas dan QR Code akses berita lengkap di kanan bawah.

Oleh Tim investigasi 
Perwakilan Riau

“Deri Yusuf”

Agustus 13 – 2025

           Bengkalis, Riau – 13 Agustus 2025 | Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Suhendri Asnan, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, akhirnya dibekuk aparat setelah tujuh tahun buron dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/Bansos Tahun Anggaran 2012. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wahyu Ibrahim, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, yang menyatakan bahwa pelimpahan tahap II dari Polda Riau ke Kejari Bengkalis telah dilakukan.

       Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama:

Yudhi Veryantoro — ditahan setelah pelimpahan ke Kejati Riau.

Jamal Abdillah (mantan Ketua DPRD) — divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) — dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas kerugian negara ±Rp31 miliar.

Azrafiani Aziz Rauf, Heru Wahyudi, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo — divonis bersalah, sebagian hanya menerima hukuman ±2 tahun penjara.

        Skandal ini berakar pada penyaluran dana hibah/Bansos TA 2012 yang diduga dimanipulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Data persidangan mengungkap pola pembagian dana tidak sesuai prosedur serta indikasi rekayasa administrasi.

       Penyelidikan dimulai 2014–2015, vonis-vonis mulai dijatuhkan sejak 2016. Suhendri Asnan menghilang selama penyidikan dan baru ditangkap 13 Agustus 2025.

      Terjadi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan proses hukum berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

      Menurut Dr. Irwansyah, S.H., M.H., pakar hukum tata negara Universitas Riau:

> “Kasus ini menunjukkan rapuhnya mekanisme pengawasan dana hibah daerah. Selama sistem kontrol internal dan transparansi publik tidak diperkuat, penyalahgunaan kewenangan akan terus berulang.”

        Penyelidikan dilakukan Polda Riau, pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, kemudian persidangan Tipikor. Meski banyak pihak telah dipidana, Amril Mukminin (mantan Bupati Bengkalis) tidak pernah ditetapkan tersangka dalam kasus Bansos 2012, meski pernah divonis 6 tahun dalam perkara suap proyek jalan.

          Suara Narasumber Berimbang

Perspektif Penegak Hukum — Kombes Pol. Andi Putra, mantan penyidik tipikor Polda Riau (pensiun), menyebut:

> “Kami selalu bekerja dengan bukti. Jika bukti keterlibatan seseorang belum cukup kuat, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan. Prinsipnya, setiap proses harus menjunjung praduga tak bersalah.”

          Pandangan Aktivis Antikorupsi — Siti Rahmawati, Koordinator LSM Integritas Riau, menilai:

> “Penangkapan Suhendri Asnan adalah awal yang baik, tetapi keadilan substantif menuntut semua pihak yang terlibat, besar atau kecil, diproses tanpa tebang pilih.”

        Sudut Pandang Akademisi — Dr. Harun Prasetyo, M.Si., pengamat politik Universitas Indonesia, menambahkan:

> “Kasus ini juga politis. Ada dinamika kekuasaan lokal yang mempengaruhi siapa yang tersentuh hukum dan siapa yang tidak.”

          Perbandingan Hukuman — Tuntutan vs. Vonis

Nama Tuntutan Jaksa Vonis Akhir

Jamal Abdillah 8 th 12 th (MA)

Herliyan Saleh 8 th 6 bln Proses banding

Azrafiani & kawan-kawan ±9 th ±2 th

Suhendri Asnan Proses tahap II Menunggu sidang

          Landasan Hukum

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 & Pasal 2 ayat (1) — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — hak atas kepastian hukum.

Pasal 11 UNCAC — kewajiban negara menjaga integritas aparat penegak hukum.

          Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus Bansos Bengkalis adalah testimoni pahit tentang bagaimana uang publik bisa berputar di lingkar kekuasaan. Penangkapan Suhendri Asnan menutup satu bab, tetapi tidak menutup buku. Pertanyaan publik tetap sama: Apakah hukum akan merambah semua nama yang tersisa, atau berhenti di tengah jalan?

          Penutup — Hikmah Profetik

> “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Makna: Dilarang keras memakan harta negara secara tidak sah, apalagi dengan menyalahgunakan amanah jabatan.

> Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim)

Makna: Korupsi adalah pengkhianatan kolektif terhadap amanah rakyat.