
Indragiri Hulu –
Satu lagi praktik penegakan hukum di Provinsi Riau menjadi sorotan publik. Seorang warga Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial PT, diduga menjadi korban penangkapan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, dan dilakukan oleh sejumlah personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.
Menurut investigasi lapangan tim UngkapKriminal.com, penangkapan terhadap PT disebut berlangsung secara tiba-tiba dan tanpa kehadiran unsur perangkat lingkungan, seperti RT atau RW. Warga sekitar pun mengaku terkejut, bahkan menyesalkan tidak dilibatkannya pemerintahan desa dalam tindakan yang semestinya transparan.
“Tidak ada surat, tidak ada RT, tiba-tiba saja ada polisi datang dan langsung membawa dia,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi, PT mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan ataupun pemberitahuan resmi. Ia mengklaim ditangkap secara mendadak di kediamannya oleh aparat yang tidak menjelaskan secara rinci alasan penangkapan.
“Saya lagi di kamar, tiba-tiba ada ketukan. Begitu saya buka, polisi langsung bilang saya ditangkap atas laporan warga. Saya kaget. Mereka cuma bawa map, tapi tidak pernah tunjukkan surat perintah resmi,” tutur PT.
Ia juga menyebut polisi menunjukkan foto KTP-nya melalui ponsel, yang menurutnya janggal karena ia belum lama berdomisili di wilayah tersebut. Tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggeledahan, namun dirinya tetap diborgol dan dibawa ke Polres Inhu.
“Saya tidak tahu dari mana mereka dapat foto KTP saya. Saya juga diminta foto di depan umum sebelum masuk ke mobil. Itu sangat merendahkan martabat saya sebagai warga negara,” imbuhnya.
Rencana Hukum dan Hak Jawab
PT mengaku akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan kriminalisasi, intimidasi, dan pencemaran nama baik. Ia berencana meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang adil dan proporsional.
“Saya tidak melawan hukum, tapi saya tidak bisa diam jika nama baik saya dihancurkan tanpa dasar. Saya akan lawan lewat jalur hukum,” tegasnya.
Dimana Transparansi Penegakan Hukum?
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Polres Indragiri Hulu belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terhadap dugaan penangkapan tanpa surat perintah ini. Tim UngkapKriminal.com telah mengajukan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Inhu dan jajaran Polda Riau, sebagai bentuk penegakan prinsip jurnalisme presisi dan berimbang.
Pandangan Pakar Hukum dan HAM
Dr. Iwan Suyatno, S.H., M.H., pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas, menyebut bahwa prosedur penangkapan harus memenuhi ketentuan Pasal 18 KUHAP, yaitu:
“Penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat tugas serta surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan. Bila tidak, maka berpotensi masuk kategori unlawful arrest yang dapat digugat secara pidana maupun perdata.”
Sementara itu, dari perspektif hak asasi manusia, tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat melanggar prinsip fair trial sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan bahwa seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari investigasi lapangan, pernyataan warga, dan wawancara langsung dengan pihak yang merasa menjadi korban. Namun, mengingat asas praduga tak bersalah, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada institusi Polres Inhu maupun Polda Riau dalam waktu 2×24 jam sejak publikasi ini ditayangkan.
Penutup Kalam Keadilan
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Dan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena bila orang terpandang mencuri, mereka biarkan, dan bila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
—
📌 Baca & Kawal selengkapnya di:
https://ungkapkriminal.com/lapor-pak-kapolda-riau-penangkapan-tanpa-surat-warga-dikriminalisasi
📮 Email Redaksi: admin@ungkapkriminal.com
📷 Instagram: @ungkapkriminal
🎥 UK-TV: Kanal Investigasi Visual UngkapKriminal
More Stories
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua
DUGAAN KEJANGGALAN DANA BOS & LKS DI SDN 12 MAREDAN BARAT: KEPSEK ERNIYATI BUKA SUARA, REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM TETAP DALAMI JEJAK TRANSPARANSI
Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin