
AKUNTABILITAS & TRANSFARANSI JALANNYA PROSES LAPORAN PENGADUAN KORBAN KEJAHATAN JADI DASAR PENILAIAN BAIK – BURUKNYA KINERJA PARA APH DI POLRES JAKARTA TIMUR.
“Jadi Ingat Kata Kata Bijak Dan Tegasnya Pak Kapolri Listio Sigit : KALO ENGAK MAMPU, SAYA AMBIL ALIH”
JAKARTA – UNGKAPKRIMINAL.COM
Penganiyayaan yang menimpa seorang wanita dan telah terlapor di polres jakarta timur, akhirnya menjadi dasar dan landasan awal para aktifis pemerhati hukum yang tergabung dalam DPP LSM BERKOORDINASI.
Marjuddin Nazwar Selaku Ketua Umum Dilembaga itu pun akhirnya GERAM dan Angkat Bicara “Konstilasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Penegak Hukum (APH) Atau Persisnya Yg Mempunyai Kewenangan Untuk Memproses LP Korban Kejahatan, Patut Diduga Lakukan Diskriminasi Hukum Yang Mengarah pada Keberpihakan”
Pasalnya, Sampai Dengan Hari Ini Penyidik Polres Jakarta Timur Terkesan Tidak Bersemangat atau Engan Tanyakan Perbal/BAP, Dimana Informasi Yang Kami Dapati Bahwa Korban Yang Adalah Perempuan Itu Hanya Demi Mempertahankan Hargadiri Juga Perhiasan Kalung Emas berserta Cincin Akhirnya Dianiayaya dan Disiksa Secara Bergantian Oleh 3 Orang Laki-Laki Saat itu di Dalam Area Hotel Melati.
“Indikator dari Keberlanjutan Laporan Pengaduan Korban Kejahatan Penganiyayaan Sesuai Penerimaan LP Secara Langsung Oleh Peraonil SPKT Polres Jakarta Timur Jalan Di Tempat”

Nomer Laporan Polisi : LP/B/3023/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA
Didapati Informasi bahwa tindakan melawan hukum para pelaku tindak kejahatan penganiayaan ada 3 orang pelaku dan menurut korban awal mula kronologi beda pendapat atau mismiskomunikasi, cekcok kemudian terjadi kotak fisik sehingga korban mendapatkan perlakuan perbal secara brutal oleh 3 orang pelaku. pengeroyokan,
PERISTIWA PIDANA HARUS MENUAI EFEKJERA
Seorang waiter Restoran jadi korban tindak kejahatan penganiayaan oleh tiga (3) orang pria, diketahui dua orang pelaku pengeroyokan tersebut adalah adik-kaka dan di bantu satu orang rekannya, kejadian di gunung Antang Matraman Jakarta.
Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kiri wajah sampai mengeluarkan darah
Diketahui, Korban bernama Fitria (45) asal kelurahan Ciracas jakarta timur, atas pe yang dialaminya kemudian korban langsung melaporkan peristiwa yang di alaminya ke polres metro Jakarta Timur pada 18 September 2024 lalu, akan tetapi sejauh ini laporan Korban (45) sudah satu bulan belum di proses lidik (BAP).

Menurut informasi yang diperoleh, korban traumatik berat atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan. Sehingga menjadi perhatian publik, tentang hal ini juga keluarga korban desak kepolisian polres metro Jakarta Timur secepatnya menentukan sikap komitmennya dan langkah hukum yang pasti dan tegas upaya penanganan supremasi hukum dan humanis dalam melayani laporan aduan dari masyarakat Jaktim. Padahal sudah jelas dasar laporan korban akibat menerima kekerasan (perbal fisik) oleh 3 orang pelaku penganiaya di Matraman bulan lalu. Kendati, korban hanya seorang karyawati di sebuah restoran di Matraman jakarta.
Warga dilokasi amelihat korban sudah tidak berdaya di kroyok dan di aniaya oleh para pelaku Daeng mengaku sempat melerai sehingga korban bebas dari dugaan percobaan pembunuhan,
“Melihat ada keributan ternyata seorang wanita dikeroyok oleh 3 pria. saya langsung melerai, korban jatuh ter gelinding dari tangga lantai ke bawah, wajahnya berdarah-darah “,kata daeng warga dilokasi.
Informasi yang di peroleh 3 orang pelaku bagian dari pengelola parkir restoran sama dengan korban di Mataraman Jakarta. Sehingga luka korban harus di jahit,
Sementara keluarga korban menceritakan kronologi kejadian miskomunikasi, cekcok kemudian terjadi kontak fisik sehingga korban mendapatkan perlakuan perbal fisik secara brutal oleh 3 orang pelaku penganiayaan sehingga di bagian area wajah korban robek dan di jahit. Insiden tersebut diduga ada unsur dendam pelaku terhadap korban.
Diketahui ketiga pelaku tersebut berinisial YRS (dewasa), dan inisial DU Kaka YRS beserta 1 orang rekannya,.Diduga YRS adalah otak dari kejadian penganiayaan terhadap Fitria warga Kelurahan Ciracas itu,
Sementara itu, sebagai korban pelapor ketika ditanyakan tahapan proses setelah SPKT polres metro Jakarta Timur menerima laporan pengaduan dirinya, bahwa pihaknya pernag menanyakan kepeda penerima laporan di polres itu lalu didapati informasi bahwa atas lidik kasus nya belum ditandatangani oleh Kapolres,
“Gini pak Berkasnya belum saya lidik dan belum di tanda tangan pimpinan nanti kalau sudah di tanda tangan pimpinan saya kabari”,Ujarnya NAMA POLISI POLRES METRO JAKARTA TIMUR
Dia meminta pihak kepolisian untuk secepatnya di proses karena menurutnya korban selain mengalami trauma, Fitria pun merasa di rugikan baik moral maupun materil,
Perwakilan keluarga korban meminta kepastian hukum atas Laporan Fitria di polres metro Jakarta Timur, menurutnya penanganan pelaporannya dinilai lambat sedangkan laporan pertanggal 18 September sampai saat ini 15 Oktober belum di BAP,
Korban sangat berharp aparat penegak hukum (APH) polres metro Jakarta Timur, secepatnya dapat menangani laporannya dengan serius agar pencapaiaan penegakan hukum sesuai apa yang diamanahkan oleh peraturan perundang undangan.(RED)
More Stories
MENGAPA KEKERASAN TERHADAP DEMONSTRAN TERJADI ?!
Virall.!! Lapor Pak Ketua KPK RI, Kepala Kejaksaan Agung Cq. Jampidsus : Mohon Segera Ditindak Lanjuti Aduan dan Segera Tindak Para Pelaku Koruptor Di Pemprov Bali, Pemkab Gianyar dan Pemkab Bangli
LSM Garda Tipikor Indonesia GTI Prov.Bali Laporkan Dugaan KKN Pemprov.Bali, Pemkab.Gianyar dan Pemkab.Bangli