Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Laporan Resmi ke KPK, Polda Riau Tipikor, dan Kejaksaan: Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Kota Bangun 2020–2025

Keterangan Foto: > Sayugi, Kepala Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, berdiri di depan kantor desa yang dipimpinnya. Potret ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai pertanyaan terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan dana desa lainnya dalam periode 2021–2023. Kantor Desa Kota Baru kini menjadi titik sentral perhatian media dan masyarakat dalam mengungkap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. (Dok. UngkapKriminal.com)

UNGKAPKRIMINAL.COM | INVESTIGASI KHUSUS NASIONAL

Oleh: Tim Investigasi Intelijen Presisi| Redaksi UngkapKriminal.com Nasional

PEKANBARU – Secara resmi telah melayangkan Laporan Investigatif Presisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Ombudsman RI Perwakilan Riau, terkait dugaan ketertutupan dan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, sepanjang periode 2020–2025.

Surat Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: 025/UKR/V/2025, dikirim oleh Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com, Junaidi Nasution, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam mengawal dana publik.

Redaksi UngkapKriminal.com menggarisbawahi 5 (lima) poin inti dalam laporan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai semangat transparansi:

  1. Tidak Tersedianya Dokumen APBDes Secara Terbuka
    Pelanggaran atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Ketidaksesuaian Dokumen Perencanaan dan Realisasi Kegiatan
    Menimbulkan indikasi penyimpangan yang patut didalami dalam pengelolaan keuangan desa.
  3. Tumpang Tindih Program Kegiatan Antar Tahun Anggaran
    Diduga sebagai bentuk pengulangan penganggaran fiktif atau manipulatif, menyebabkan inefisiensi.
  4. Minimnya Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa
    Bertentangan dengan asas partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa.
  5. Tidak Jelasnya Proses Penunjukan Pelaksana Kegiatan dan Kontraktor Desa
    Mengarah pada potensi konflik kepentingan dan dugaan pengkondisian proyek desa.

Mengingat belum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kota Bangun atas surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dikirim pada 16 Mei 2025, maka laporan ini dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol publik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional.

Redaksi meyakini bahwa semua warga negara berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang penggunaan uang negara.

APA DASAR HUKUMNYA?

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

Prinsip Hak Asasi Manusia Internasional (ICCPR, Article 19)

APA KATA PAKAR?

Prof. Dr. Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum tata negara dan kebebasan informasi menyatakan kepada UngkapKriminal.com:

“Jika desa tidak transparan dalam APBDes, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensial sebagai tindak pidana korupsi. Kewajiban membuka informasi adalah perintah undang-undang.”

UngkapKriminal.com memohon kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, Kejaksaan, Tipikor Polda, dan Ombudsman RI, untuk:

Melakukan investigasi forensik audit terhadap APBDes Desa Kota Bangun 2020–2025.

Memeriksa perangkat desa dan kontraktor yang terlibat.

Mengumumkan hasilnya kepada publik demi akuntabilitas dan keadilan.

CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI

Investigasi ini adalah bagian dari jihad kalam, perjuangan melalui pena untuk membela hak publik atas kebenaran. Kami tidak menuduh, namun mengungkapkan gejala dan ketidakwajaran yang harus diuji oleh aparat penegak hukum dengan azas praduga tak bersalah.

Kami percaya bahwa desa bukanlah milik segelintir elite, tetapi milik seluruh rakyat. Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi peradaban demokratis yang adil dan beradab.

PENUTUP DENGAN CAHAYA ILAHI

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
“Barang siapa yang kami angkat menjadi pemimpin atas urusan umat, lalu dia menutup-nutupi dan tidak jujur, maka Allah akan menutupinya pada Hari Kiamat.”
(HR. Bukhari Muslim)

Kami akan terus mengawal kasus ini. Sebab diamnya kebenaran, adalah kemenangan bagi kebatilan.


📩 Kontak Redaksi Investigasi:
🖋️ Junaidi Nasution – Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com
📱 WA: 0822-8352-1121
📧 Email: redaksi@ungkapkriminal.com

📎 Tembusan: Dewan Pers, Ombudsman Riau, Inspektorat Kampar, Tipikor Polda Riau, KPK

🟨 Artikel ini dalam pengawasan hukum, berazaskan praduga tak bersalah dan hak jawab terbuka.

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya.”
(QS. Ash-Shaff: 8)

© UngkapKriminal.com | 2025 | Semua hak cipta dilindungi UU dan etika jurnalistik internasional.
Dilarang mengutip tanpa menyebutkan sumber.