
Terkait Penyusunan RKUHP, ini sikap LBH GP Ansor DKI Jakarta
Jakarta, 28 Juli 2025- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap langkah konstruktif yang diambil oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Sekretaris LBH GP Ansor DKI Jakarta Ismunanda Umafagur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang aktif dalam isu-isu hukum dan keadilan, LBH GP Ansor DKI Jakarta memandang bahwa penyusunan RKUHAP merupakan momentum penting dalam mereformasi sistem hukum pidana nasional yang telah lama dinilai usang dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial serta perkembangan hukum modern.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan RKUHAP ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pemberlakuan KUHP baru yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Tanpa adanya aturan acara pidana yang jelas dan komprehensif, pelaksanaan KUHP baru tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara optimal. Oleh karena itu, penyusunan RKUHP tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga strategis dalam memastikan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
LBH Ansor DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya RKUHAP sebagai wujud kedaulatan hukum nasional, menggantikan warisan kolonial yang selama ini menjadi dasar hukum pidana Indonesia. Namun demikian, LBH Ansor tetap mendorong agar proses pembahasan terus dilandasi semangat partisipatif, transparan, dan akuntabel, guna memastikan bahwa pasal-pasal yang disahkan tidak menimbulkan multitafsir atau berpotensi melanggar hak asasi manusia.
LBH Ansor DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini dan siap memberikan masukan dari perspektif perlindungan terhadap kelompok rentan, keadilan restoratif, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (FSS)
More Stories
“Ketika Doa Rakyat Berbalik Jadi Sumpah: Rp 40 M Islamic Center Mangkrak dan Etika Amarah Publik”
Rp 40 Miliar Mangkrak: Sorotan BPK-RI atas Proyek PUPR Bengkalis 2024
Rp 40 Miliar Mangkrak, Duri Islamic Center Jadi Monumen Gagal: Siapa Bertanggung Jawab?