
Investigasi Transparansi Dokumen Publik yang Tak Boleh Difoto
โ๏ธ Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
๐ SOLO โ Surakarta | Investigasi Nasional
๐๏ธ 3 Juni 2025
Mantan Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menunjukkan ijazah akademiknya kepada sejumlah wartawan, sebagai upaya menjawab keraguan publik atas keaslian dokumen tersebut. Namun anehnya, para jurnalis tidak diperbolehkan mengambil foto atau mendokumentasikannya secara visual.
Pembatasan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa sebuah dokumen publik yang menjadi dasar pencalonan jabatan tertinggi di negara ini justru tidak boleh diakses terbuka? Dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi adalah fondasi utama kepercayaan rakyat terhadap pemimpin.
Joko Widodo, mantan presiden RI sekaligus pemilik ijazah yang keasliannya dipertanyakan.
Wartawan, yang hadir dalam sesi penunjukan namun dilarang mendokumentasikan.
Masyarakat umum, yang berhak atas informasi terbuka terkait pejabat publik.
Pakar hukum dan demokrasi, yang menilai pentingnya akuntabilitas dalam proses pemilihan pemimpin nasional.
Peristiwa ini terjadi di kediaman Presiden ke-7 RI di Solo, sekitar Maret 2025, bertepatan dengan meningkatnya tekanan publik dan gugatan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Kala itu, gelombang kritik memuncak menjelang aksi aktivis Geruduk UGM yang mempertanyakan rekam jejak pendidikan mantan Presiden.
๐ Mengapa Tidak Boleh Difoto?
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen yang digunakan dalam pencalonan jabatan publik โ termasuk ijazah presiden โ tergolong informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat. Penolakan untuk mendokumentasikan secara visual tanpa dasar hukum jelas menimbulkan preseden buruk terhadap transparansi dan membuka ruang kecurigaan.
Tak heran publik bersuara lantang, bahkan dengan satire:
๐ฃ๏ธ โKuntilanak saja bisa difoto, kenapa ijazah presiden tidak boleh?โ
๐๏ธ Apa Kata Pakar?
Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM, menyatakan:
โKalau dokumen pencalonan presiden tidak boleh diperiksa publik, lalu apa fungsi UU KIP? Ini soal akuntabilitas jabatan, bukan privasi pribadi.โ
Sementara itu, dalam Laporan Human Rights Watch 2024, disebutkan bahwa keterbukaan dokumen akademik pejabat publik merupakan standar global dalam demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
โ๏ธ Landasan Hukum Nasional dan Internasional
Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnyaโฆ”
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Dokumen pejabat publik merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), Pasal 19: Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin global.
โ ๏ธ Asas Praduga Tak Bersalah
UngkapKriminal.com berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Presiden Joko Widodo tetap sah secara konstitusional hingga ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, melainkan membuka ruang intelektual untuk mempertanyakan kejanggalan dalam semangat demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan publik.
โ๏ธ Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Transparansi bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperkuat legitimasi pemimpin di mata rakyat.
Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa dokumen fundamental โ ijazah kepala negara โ tidak boleh difoto secara sah dan terbuka?
Rakyat berhak tahu, bukan hanya melihat sekilas, tetapi mengakses informasi publik secara utuh, jujur, dan konstitusional.
Jangan sampai di negeri ini, kebenaran malah lebih sulit dipotret daripada makhluk halus.
๐ Penutup: Renungan dari Al-Qurโan dan Hadis
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu.”
(QS. An-Nisa: 135)Rasulullah SAW bersabda:
“Katakanlah kebenaran walaupun pahit.”
(HR. Baihaqi)
๐ UngkapKriminal.com โ Jihad Kalam Melawan Kebatilan, Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
More Stories
Parit Beton Rp93 Juta di Bathin Sobanga Disorot: UngkapKriminal.com Ajukan Konfirmasi Resmi ?!
“Momen Prabowo Tolak Menteri Bahlil Saat Berikan Emas Batangan”?!
“Laporkan Para Maling Uang Rakyat!โ โ Seruan Tegas Presiden Prabowo?!