
UNGKAPKRIMINAL.COM | INVESTIGATIVE INTELLIGENCE BENGKALIS – 14 Juni 2025
Oleh: Tim Investigative Internasional Redaktur Penanggung Jawab: Deri Yusuf
*Investigasi mendalam*
” UngkapKriminal.com mengungkap sejumlah perkebunan sawit skala besar di Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga tidak seluruhnya berdiri di atas lahan legal.
Temuan awal menunjukkan indikasi tumpang tindih antara izin lokasi, surat keterangan tanah, dan kawasan hutan termasuk di dalamnya wilayah yang tercatat sebagai bagian dari Biosphere Reserve (Cagar Biosfer) oleh UNESCO.
📍 Di Mana Akar Masalah Ini?
Wilayah yang dipetakan meliputi:
Kecamatan Bukit Batu, Rupat, dan Bantan
Termasuk sebagian kawasan yang bersinggungan dengan Hutan Lindung Giam Siak Kecil–Bukit Batu, bagian dari Cagar Biosfer UNESCO
Beberapa lahan bahkan tumpang tindih dengan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang berubah fungsi menjadi konsesi sawit
📍 Kapan Awal Dugaan Ini Dimulai?
Indikasi pelanggaran dan perambahan terjadi sejak 2004 hingga pasca-2020, bersamaan dengan melonjaknya investasi perkebunan sawit swasta dan koperasi, terutama pasca pelimpahan kewenangan tata kelola hutan dari pusat ke daerah.
📍 Siapa Saja Aktor-Aktor di Balik Ini?
Berdasarkan data investigatif lapangan dan sumber intelijen dokumen, teridentifikasi sejumlah aktor:
PT. L dan PT. S, dua korporasi yang menguasai ribuan hektare diduga tanpa HGU sah.
Sejumlah oknum pejabat desa, mantan camat, hingga oknum petinggi Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Terlibat pula perusahaan asal Malaysia yang memakai skema nominee lewat koperasi lokal.
Ada juga nama beberapa politisi lokal dan nasional yang disebut-sebut sebagai beneficial owner melalui skema jual-beli surat keterangan tanah (SKT).
📍 Mengapa Ini Menjadi Masalah Serius?
Karena:
Merusak tata kelola hutan dan konservasi
Merugikan negara miliaran rupiah dari pajak dan perizinan
Mengancam ekosistem Cagar Biosfer dan kedaulatan hukum
Menyebabkan konflik horizontal dengan masyarakat adat dan petani lokal
📍 Bagaimana Modus dan Pola Kerjanya?
1. Modus jual beli surat keterangan tanah (SKT) diterbitkan oleh perangkat desa/lurah yang tidak punya wewenang di kawasan hutan
2. Penggunaan surat ganda, seperti SKT di atas lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas), yang kemudian ditukar menjadi lahan sawit.
3. Alih fungsi lahan secara de facto lewat “pembiaran aktif” dan tidak adanya penertiban dari dinas terkait
4. Perusahaan menggunakan koperasi tani fiktif untuk menghindari kewajiban izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.
💣 DATA TEMUAN SEMENTARA:
Kategori Jumlah Perkebunan Luas Terindikasi Ilegal Sumber Konflik
Korporasi Lokal 7 ± 18.400 Ha SKT dalam kawasan hutan
Koperasi Tani 12 ± 6.700 Ha Tidak ada HGU / izin pelepasan
Swasta Asing (via nominee) 3 ± 9.300 Ha Diduga fiktif & overlapping
TOTAL SEMENTARA 22 ± 34.400 Ha Tumpang tindih izin & kawasan
📌 LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
> Pasal 50 Ayat 3: “Setiap orang dilarang membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin.”
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
> Pasal 17 dan 19: Melarang kegiatan dalam kawasan hutan tanpa legalitas.
3. Peraturan Menteri LHK No. P.17/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2018
> Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
4. Deklarasi HAM PBB (Pasal 17 & 25) dan UN Guiding Principles on Business and Human Rights
> Mengikat tanggung jawab korporasi terhadap hak masyarakat atas tanah dan lingkungan sehat.
🎙️ TANGGAPAN AHLI
Prof. Dr. Munir Iskandar, pakar hukum kehutanan UI:
> “Jika SKT terbit di atas hutan produksi tanpa pelepasan kawasan dan persetujuan KLHK, maka itu cacat hukum dan berpotensi pidana.”
Dr. Claudia Werner, Environmental Law Institute, Berlin:
> “Cagar Biosfer adalah komitmen global. Jika sawit ilegal masuk ke dalamnya, maka Indonesia bisa dianggap melanggar komitmen UNESCO dan mengundang sanksi internasional.”
📬 CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
Investigasi ini masih akan terus didalami dan diperluas hingga ke rantai pasok sawit ilegal, termasuk potensi keterlibatan lembaga perbankan, eksportir, hingga penerima manfaat di luar negeri. Dugaan kejahatan lintas negara (transnational environmental crime) terbuka untuk diusut lebih jauh melalui kerja sama jurnalisme investigatif internasional.
UNGKAPKRIMINAL.COM memberi ruang konfirmasi terbuka kepada semua pihak yang disebut dan berpegang pada azas praduga tak bersalah. Surat klarifikasi telah dikirimkan kepada korporasi terkait, pejabat lokal, dan instansi teknis.
—
🌿 PENUTUP: SUARA LANGIT MELALUI KALAM TUHAN
> “Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Allah melarang mengambil harta, termasuk lahan, secara tidak sah yang merugikan orang lain dan melanggar aturan.
> Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh petala bumi pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
TIM Redaksi: Deri Yusuf | Editor Investigasi: Junedy Nasution
UNGKAPKRIMINAL.COM – Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
More Stories
Bobroknya Tata Ruang Indonesia: Ketika Empat Pulau Aceh “Dilepas” ke Sumut, Ada Apa di Balik Peta?
Siapa di Balik Kebocoran Dana Negara? Giam Siak Kecil dan Ironi Dana Internasional Konservasi Hutan Biosfer
Wilmar: Ini Bukan Sekadar Masalah Lingkungan, Ini Penjajahan Ekonomi Gaya Baru