
Oleh:
Muhammad Junedy
Ungkapkriminal.com
BENGKALIS, 9 Mei 2025 – Ribuan kendaraan diperkirakan akan membanjiri jalanan Bengkalis menuju berbagai kota saat libur panjang nasional. Namun di balik riuh mobilitas itu, tersembunyi ancaman nyata yang kerap luput dari perhatian: kendaraan tak laik jalan, pengemudi kelelahan, dan sistem pengawasan yang longgar.
Untuk mencegah ledakan risiko tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis menggelar operasi Ramp Check intensif di dua titik padat lalu lintas: Pintu Exit Tol Pinggir, Kecamatan Pinggir, dan Terminal Duri Bestari, Kecamatan Mandau. Operasi ini bukan sekadar rutinitas musiman—ini adalah barikade terakhir sebelum kecelakaan berubah menjadi tragedi.
Menjaring Masalah Sebelum Terjadi
Operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Vino Lestari, S.I.K., M.Si., M.M., melibatkan 25 personel lintas satuan, yang bekerja sistematis melakukan pengecekan dokumen kendaraan (SIM, STNK, BPKB), uji teknis, hingga sampling urin dan tes kesehatan pengemudi.
“Kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Keselamatan di jalan bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab kolektif,” ujar AKP Vino dalam keterangannya kepada Ungkapkriminal.com.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Laporan internal menyebut bahwa titik-titik ini merupakan jalur lalu lintas dengan tingkat kepadatan tertinggi di Bengkalis saat libur panjang. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengedukasi para pengemudi secara langsung tentang pentingnya road worthiness.
Analisis Pakar: Ini Harus Jadi Protokol Nasional
Dr. Bintang Mahesa, M.T., pakar transportasi dan keselamatan jalan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai kegiatan ini sebagai langkah preventif yang sangat relevan.
“Ramp Check semacam ini seharusnya tidak insidental, tapi menjadi standar protokol nasional. Dua faktor utama kecelakaan fatal adalah kendaraan tidak laik dan pengemudi tidak fit. Ini dua titik rawan yang bisa dicegah,” tegas Bintang.
Payung Hukum yang Mengikat
Operasi ini berlandaskan sejumlah regulasi kuat, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 71 & 106
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 13 & 14
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 2: “Setiap orang berhak atas hidup dan kehidupan yang layak”
Konvensi Wina 1968 tentang Road Traffic Safety, diadopsi Indonesia secara prinsipil
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – hak publik atas informasi keselamatan
Langkah preventif ini mencerminkan fungsi negara sebagai pelindung keselamatan warga, bukan sekadar penegak hukum saat insiden sudah terjadi.
Catatan Redaksi: Jaga Profesionalisme di Lapangan
Redaksi Ungkapkriminal.com menyambut baik upaya Polres Bengkalis ini. Namun, kami menekankan pentingnya pengawasan integritas selama pelaksanaan Ramp Check, agar tidak berubah menjadi celah praktik pungli atau diskriminasi terhadap sopir.
Kami juga menyerukan kepada masyarakat agar aktif memantau dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Penutup: Mencegah Bukan Menyalahkan
Ramp Check bukan sekadar operasi lapangan. Ia adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak hidup warga negara—sebuah hak asasi yang tak bisa ditawar. Jika langkah ini dijalankan secara nasional, terukur, dan profesional, Indonesia bisa bergerak menuju zero accident, bukan hanya zero toleransi.
More Stories
“Polri Gempur Premanisme Nasional, Stabilitas Investasi Jadi Taruhan Serius!!
Habib Rizieq Tambah Tuntutan Kesembilan: Tangkap dan Adili Jokowi!!!
PEMIMPIN REDAKSI MEDIA UNGKAP KRIMINAL, JUNAIDI NASUTION MENGUCAPKAN: Selamat Ulang Tahun ke-56 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia