Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Lingkar Barat Tercemar Sampah: Gotong Royong Bangkitkan Kesadaran Hijau Mandau

*KETERANGAN FOTO* *Judul: Aksi Gotong* *Royong dan Seruan Moral di Jalan Lingkar Barat Mandau* *"Sejumlah warga bersama TNI dan relawan bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang ruas Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Spanduk merah bertuliskan “Himbauan”* *dari Pemerintah Kelurahan Balai Raja mengingatkan publik untuk tidak membuang sampah sembarangan, menjaga ketertiban dan kebersihan, serta tidak merusak aset pemerintah. Terlihat pula petugas kebersihan dan warga mengangkut sampah dengan truk bak terbuka, sementara sebagian lainnya menelusuri jalan berbatu sambil membawa kantong sampah.* *Lokasi: Jalan Lingkar* *Barat, Kelurahan Balai* *Raja, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.* *Tanggal: [ 12 Juni 2025 ]] *Dokumentasi UngkapKriminal.com* *Keterangan Tambahan:*Aksi bersih-bersih ini merupakan respons sosial terhadap krisis lingkunga akibat perilaku membuang sampah sembarangan,* *yang berpotensi merusak ekosistem jalan baru dan mencemari hutan sekitar.*

Mandau, UngkapKriminal.com Jalan Lingkar Barat, yang semula diproyeksikan sebagai jalur alternatif modern untuk kendaraan berat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, justru berubah wajah menjadi potret muram krisis lingkungan. Tumpukan sampah mencemari estetika jalan anyar tersebut bukan karena kelalaian teknis, melainkan oleh perilaku oknum pedagang dan pengunjung yang kurang memiliki kesadaran ekologis.

Setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu, kawasan yang belum resmi diresmikan itu kini menjadi titik rawan limbah domestik. Menyikapi hal tersebut, pada Kamis (12/06/2025), jajaran pimpinan daerah turun langsung ke lokasi. Sekretaris Daerah Bengkalis, dr. Ersan Saputra, TH., didampingi oleh Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si., memimpin gerakan gotong royong bersama satuan kebersihan dan aparat gabungan.

“Kami mewakili Ibu Bupati Bengkalis memberikan apresiasi atas inisiatif gotong royong ini. Namun, kesadaran kolektif adalah kunci. Jangan biarkan ruang publik yang indah ini menjadi tempat pembuangan ego dan sampah kita,” tegas dr. Ersan kepada media.

Gerakan bersih-bersih yang dilakukan hari itu melibatkan lintas instansi, mulai dari Satgas Kebersihan Kecamatan dan Kelurahan se-Mandau, Koramil 0303/Mandau, hingga Polsek Mandau, sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan negara dalam mengatasi krisis mikro yang berdampak makro: sampah dan degradasi ekosistem lingkungan.

> “Jalan ini dibangun untuk mendukung mobilitas dan mengurai kemacetan. Sayang jika belum diresmikan, justru telah tercemari. Saya tegaskan, masyarakat yang datang harus berpartisipasi menjaga kebersihan. Kalau tidak, kita kehilangan wajah baru Mandau,” ujar Camat Mandau, Riki Rihardi dalam sambutannya.

Krisis Kesadaran Kolektif: Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Tapi Budaya

Fenomena yang terjadi di Jalan Lingkar Barat menunjukkan bahwa pembangunan fisik tanpa pembangunan karakter masyarakat berisiko menciptakan ruang publik yang rusak sebelum waktunya. Tumpukan plastik, sisa makanan, dan limbah lainnya bukan hanya mencederai keindahan kota, tapi juga menciptakan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Padahal, gotong royong sebagai nilai budaya bangsa Indonesia semestinya mampu menjembatani antara kepentingan pembangunan dengan kesadaran partisipatif warga. Sayangnya, modernisasi seringkali gagal menanamkan kesadaran ekologis, sehingga ruang publik dibanjiri kepentingan sesaat tanpa tanggung jawab jangka panjang.

Pandangan Ahli: Pembangunan Harus Didampingi Edukasi Lingkungan

Dr. Inaya Rachman, pakar tata kota dan lingkungan dari Universitas Indonesia, dalam wawancara bersama UngkapKriminal.com menilai bahwa peristiwa di Mandau adalah pengulangan dari kegagalan kebijakan publik yang tidak dibarengi pendekatan sosial.

> “Kita terlalu teknokratis membangun jalan, trotoar, taman. Tapi kita lupa bahwa warga yang akan menggunakannya perlu dibekali edukasi dan sense of belonging. Tanpa itu, hasilnya ya seperti ini—indah di rencana, penuh sampah di kenyataan,” ungkapnya.

Landasan Hukum dan Kewajiban Warga Negara

Tindakan membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan.

Pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 40 UU tersebut, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis jika telah disahkan.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kebersihan bukan sekadar masalah estetika, tetapi manifestasi dari budaya, hukum, dan tanggung jawab moral warga negara. UngkapKriminal.com mendesak agar Pemkab Bengkalis tidak hanya mengandalkan gotong royong reaktif setiap kali viral, namun juga menyusun kebijakan jangka panjang: edukasi publik, pengawasan lingkungan, pemberlakuan sanksi, hingga insentif ekologis.

Gotong royong hari ini adalah sinyal awal. Tapi yang ditunggu publik adalah sistematisasi solusi: bukan hanya sapu dan sekop, tetapi juga hukum dan hati nurani.

Penutup: Kesadaran Hijau dalam Perspektif Wahyu

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

> “Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim, no. 223)
Artinya: Iman seseorang tak akan sempurna jika ia mengabaikan kebersihan, baik pribadi maupun lingkungan.

Dan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 205:

> “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
Makna: Allah melarang setiap bentuk kerusakan lingkungan karena itu adalah bentuk kezaliman terhadap makhluk hidup lain.