April 21, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Mahfud MD: Keputusan Jokowi Tetap Sah Secara Hukum Meski Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

Oleh Redaksi Ungkapkriminal.com

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., kembali menyuarakan pandangannya soal kontroversi keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataan tegasnya, Mahfud menegaskan bahwa seluruh keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden tetap sah secara hukum, meskipun jika pada akhirnya ijazah tersebut terbukti palsu.

Hal ini disampaikan Mahfud pada Rabu, 16 April 2025, melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, dalam program bertajuk Terus Terang.

Video tersebut dapat diakses publik melalui tautan: https://youtube.com/shorts/hvRpFnBX4pc?si=OVrl0Slr1DVKavG2

Menurut Mahfud, kesalahan persepsi publik tentang hukum tata negara menjadi penyebab beredarnya narasi bahwa keputusan seorang presiden bisa otomatis batal hanya karena keabsahan ijazahnya diragukan. Ia menjelaskan bahwa keabsahan keputusan presiden bersandar pada asas rechtmatig (legalitas) dan faktualitas jabatan, bukan semata-mata pada dokumen administratif.

“Yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal – itu salah,” ujar Mahfud dengan nada mengkritik opini publik yang dinilainya keliru memahami sistem hukum negara.

Analisis Hukum:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dalam kerangka ini, seorang presiden yang telah dilantik secara sah oleh MPR, menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi dan produk hukum formal.

Pasal Terkait:

Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemakzulan presiden, bukan pembatalan keputusan karena cacat administratif.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 21–23 menyebut bahwa keputusan pejabat pemerintahan tetap sah sepanjang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang memenuhi kode etik dan asas keberimbangan informasi.


Perisai Hukum Media:

Redaksi Ungkapkriminal.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bersandar pada narasumber resmi, pernyataan terbuka publik, serta disusun berdasarkan asas kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 ayat (2) UU Pers: Jurnalis bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 huruf c: Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3: Jurnalis wajib menguji informasi, serta menyampaikan secara berimbang dan tidak beritikad buruk.


Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com:

Pernyataan Mahfud MD menjadi catatan penting di tengah polemik yang menyelimuti ruang publik. Bahwa hukum tidak boleh dipelintir menjadi alat persepsi, dan keabsahan pemerintahan tidak bisa dibatalkan dengan spekulasi administratif semata.

Jika pun terbukti palsu, keputusan Presiden tidak otomatis batal, karena hukum negara berdiri di atas prosedur formal dan legitimasi konstitusional, bukan sekadar dokumen ijazah.

Pernyataan Mahfud MD ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan pentingnya keabsahan dokumen seorang pejabat publik, melainkan untuk menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tunduk pada prosedur formal pemakzulan dan tidak berjalan atas dasar opini liar.