
Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Mandau – Bengkalis – Riau
Malam Kamis, 14 Agustus 2025, hujan deras mengguyur Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Bengkalis. Seorang pemuda bersama kekasihnya berteduh di depan Warung Bakso Mas Agus. Namun, ketenangan itu berubah jadi teror. Dua pria misterius mendekat, menodongkan obeng, lalu memaksa sang pemuda menyerahkan telepon genggamnya. Ancaman, intimidasi, dan rasa takut membuat korban tak berdaya.
Tiga hari berselang, Minggu dini hari 17 Agustus 2025, tim opsnal Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial MAA (23) di rumahnya. Dari tangan MAA, diamankan barang bukti berupa handphone OPPO A96 biru pearl serta kaos hitam yang diduga dipakai saat kejadian.
Jejak Investigasi:
Terduga pelaku berinisial MAA (23), diamankan polisi. Korban seorang pemuda Mandau, namanya dirahasiakan demi keselamatan.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan.
Depan Warung Bakso Mas Agus, Jl. Jenderal Sudirman, Air Jamban, Mandau, Bengkalis.
Kamis malam 14 Agustus 2025, pukul 23.50 WIB.
Motif diduga kebutuhan ekonomi, namun masih dalam penyidikan.
Pelaku mendekati korban, menodongkan obeng, lalu merampas HP dengan modus “jaminan sementara”.
Pandangan Fakar Hukum
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Fadli, menegaskan:
“Perbuatan yang disertai ancaman senjata tajam, meski hanya obeng, tetap masuk kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara, bahkan lebih jika dilakukan berkelompok.”
Di sisi lain, pengamat HAM internasional, Prof. Sarah Thompson (UK) mengingatkan:
“Penting untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan prinsip presumption of innocence. Setiap tersangka berhak atas pengadilan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Deklarasi Universal HAM.”
Suara Publik dan Moral Sosial,”
Kasus ini menambah deretan keresahan masyarakat Mandau yang kerap menghadapi maraknya tindak kriminal jalanan. Warung bakso—tempat seharusnya jadi ruang sosial aman—berubah jadi saksi intimidasi.
Tokoh masyarakat Mandau, H. Rudiansyah, menyampaikan keprihatinannya:
“Ini bukan hanya soal HP yang dirampas, tapi soal rasa aman yang hilang. Polisi perlu hadir lebih intens, namun masyarakat juga harus peduli pada lingkungan.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi,”
UngkapKriminal.com menegaskan kembali bahwa MAA masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi refleksi rapuhnya jaminan keamanan warga di ruang publik, sekaligus pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan martabat korban serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Penutup Profetik,”
Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).
Artinya, mengambil hak orang lain dengan paksa adalah kezaliman yang akan berbalik menjadi kehinaan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya disakiti.” (HR. Bukhari-Muslim).
Maknanya, melukai dan merampas hak orang lain bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan universal.
🛑 UngkapKriminal.com — untuk Kebenaran & Keadilan
More Stories
Puan Maharani Sindir Demokrasi: Dentuman Politik di Balik Pemilu Indonesia?!
Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005
Plang Misterius di Tengah Hutan Air Kulim: Siapa Pemilik 8 Hektar Itu?