Juli 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Membongkar Tabir Dana Desa: Klarifikasi Kampung Sungai Tengah Atas Dugaan Kejanggalan APBDes dan CSR 2022–2025

Keterangan Foto: Baliho ucapan selamat terpilihnya Bupati Siak 2025–2030 terpampang di depan Kantor Kampung Sungai Tengah. Ucapan ini ditandatangani oleh Penghulu Merli Maisunnah, diabadikan oleh tim investigasi UngkapKriminal.com.

Siak – Riau | 12 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com


Dalam semangat mengusung jurnalisme profetik yang berpihak pada kebenaran dan keadilan publik, tim investigasi UngkapKriminal.com menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dan nilai-nilai konstitusional UUD 1945.

Surat bernomor UKR/INV/KST/VI/2025-021 tertanggal 11 Juni 2025 itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan kejanggalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2021–2025.

Temuan awal dari investigasi media ini menunjukkan indikasi:

Ketidaksesuaian antara dokumen rencana dan pelaksanaan kegiatan desa;

Dugaan tumpang tindih anggaran;

Dugaan tidak transparannya penggunaan dana CSR dari perusahaan sekitar.

Sejumlah sumber menyampaikan keterangan secara off the record, menyebut adanya kekhawatiran atas dugaan program fiktif, markup kegiatan, dan minimnya laporan pertanggungjawaban kepada publik.

Bagaimana Respons Resmi Pemerintah Kampung?

Mesti Maimunah, yang mengonfirmasi sebagai Ibu Kepala Kampung Sungai Tengah (periode menjabat mulai tahun 2022), menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

“Insyallah semua kegiatan pemerintah kampung telah berdasarkan undang-undang dan aturan yang ditetapkan. Kami diawasi dan diarahkan langsung oleh pembina dari tim kecamatan dan kabupaten, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.”

Ia juga menambahkan bahwa perihal dana CSR:

“Kami hanya sebagai penerima program.”

Terkait dengan akuntabilitas administratif, beliau menegaskan:

“Alhamdulillah, semua sesuai juknis yang ada.”

Transparansi publik, lanjutnya, telah dilaksanakan melalui:

Rapat terbuka dan Musyawarah Kampung (Muskam);

Pemasangan spanduk/baliho pelaksanaan kegiatan;

Serta klarifikasi pengaduan masyarakat melalui BAPEKAM, RT, RW, kepala dusun dan tokoh masyarakat.

Siapa yang Terlibat dalam Perencanaan dan Pengawasan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen teknis atau daftar nama pejabat pelaksana, bendahara, tim verifikasi, atau audit internal/eksternal yang diberikan kepada redaksi. Klarifikasi lanjutan atas pertanyaan investigatif mendetail (Lampiran 1) diharapkan segera diterima.

Landasan Hukum dan Hak Jawab

Sebagai rujukan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa;

Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur mekanisme pengelolaan keuangan desa yang harus disusun secara partisipatif dan dipertanggungjawabkan kepada publik;

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan media memberi ruang hak jawab dan klarifikasi.

Analisis Ahli: Transparansi Tidak Cukup Hanya Spanduk

Dr. Safwan Al Qadri, pakar tata kelola publik dari Universitas Riau, menanggapi:

“Transparansi itu tidak cukup dengan baliho dan rapat desa. Harus ada publikasi digital LPJ tahunan, daftar realisasi APBDes yang bisa diakses masyarakat, dan pelibatan warga dalam audit sosial. Jika tidak, potensi penyimpangan sangat besar.”

Catatan Intelektual Redaksi

Redaksi menghargai respons cepat Ibu Kepala Kampung Sungai Tengah, Mesti Maimunah. Namun, klarifikasi awal ini belum menjawab keseluruhan 9 pertanyaan investigatif yang kami ajukan. Kami tetap menunggu jawaban tertulis lengkap dalam 2×24 jam sebagaimana ketentuan surat resmi kami, agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan adil.

Kepada masyarakat, penting diketahui bahwa jurnalisme investigatif bukan untuk menghakimi, tetapi untuk membuka tabir kebenaran, memperkuat demokrasi, dan mengawal keadilan sosial. Kami akan terus melanjutkan investigasi ini hingga terang benderang.

Penutup: Renungan dari Alqur’an dan Hadis

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ

“Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

قال رسول الله ﷺ: “أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر.”
“Jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud)

📍Dipublikasikan oleh: UNGKAPKRIMINAL.COM
Menyalakan Cahaya Keadilan, Membungkam Kelamnya Ketidakbenaran
Kontak Redaksi: +62 822 8352 1121 | redaksi@ungkapkriminal.com