
Oleh Tim Redaksi: Ungkapkriminal.com
Al-Qur’an
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Dan katakanlah: Kebenaran itu datang dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin beriman, hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.”
(QS. Al-Kahfi: 29)
Hadis
“Barangsiapa yang menutupi kebenaran, niscaya Allah akan membongkar aibnya walau tersembunyi di balik tujuh lapis langit.”
(Hadits Riwayat Ahmad)
Pesan Awal
“Jika sebuah perkara bersumpah atas Kitab Suci, maka Al-Qur’an dan Hadis-lah lentera penerang segala kegelapan.”
Narasi Berita
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menyeruak ke permukaan.
Nama Pratikno, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini menjabat Menteri Sekretaris Negara, turut terseret dalam pusaran kontroversi ini.
Figur yang menjadi sorotan adalah Pratikno, UGM sebagai institusi akademik, serta Jokowi sebagai pemilik ijazah yang dipertanyakan.
Sorotan ini meluas dari media nasional, lokal, hingga internasional.
Sepanjang April 2025, desakan publik terhadap transparansi dokumen negara semakin menguat, menuntut kejelasan dan keterbukaan.
Pusat polemik terletak di UGM, Yogyakarta, lalu meluas menjadi isu nasional hingga global.
Tuduhan tersebut berakar dari dugaan ketidaksesuaian administratif dan permintaan klarifikasi mengenai keaslian dokumen akademik Jokowi, yang dinilai dapat berdampak pada kepercayaan publik.
Berbagai opini mencuat di media sosial dan media alternatif, sebagian mengaitkan posisi Pratikno dengan riwayat akademik Jokowi.
Namun, pihak UGM dan sejumlah alumni telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah tersebut dinyatakan sah dan dapat diverifikasi.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Sebagaimana ditegaskan dalam:
Pasal 8 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap orang berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.”
Pasal 14 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR):
“Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.”
Penyeimbangan Hukum Dunia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Mengatur legalitas dan keaslian dokumen pendidikan di Indonesia.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Mengamanatkan badan publik, termasuk perguruan tinggi, untuk membuka informasi sah kepada masyarakat.
Instrumen Internasional UNESCO terkait Pendidikan Tinggi:
Menjamin kredibilitas institusi akademik dalam skala global.
Catatan Sementara
Hingga saat ini, belum terdapat putusan hukum yang sah yang membuktikan adanya pemalsuan ijazah maupun keterlibatan Pratikno dalam tindakan melawan hukum.
Segala dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan berdasarkan bukti yang kokoh, bukan hanya spekulasi atau asumsi.
Penutup
Ungkapkriminal.com menggarisbawahi:
“Kami tetap berdiri di atas prinsip Kalam:
Jika kebenaran telah turun dari langit, maka segala kepalsuan bumi akan tersingkir tanpa daya.”
Kami akan terus menelusuri, meneliti, dan mengungkap hingga cahaya kebenaran bersinar sempurna,
tanpa menghakimi sebelum waktunya, dan tanpa berpaling dari nur cahaya Kalam.
More Stories
“History Kaum Yahudi Menjajah Tanah Suci Al-Aqsa dan Al-Quds: Sebuah Investigasi Eksklusif”
“Mantan Presiden Indonesia Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Mangkir Mediasi Di (PN ) SOLO?”
“Former Indonesian President Accused of Using Fake Diplomas, Skips Mediation at Solo District Court?”