
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
{ Kerinci Kanan – Siak – Riau | Agustus 2025 } UngkapKriminal.com tengah melakukan investigasi resmi terhadap dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan desa di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Fokus penyelidikan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Desa (PBBDes), Corporate Social Responsibility (CSR), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Dana Desa (DD) pada rentang waktu 2019–2025.
Redaksi mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Nomor 022/UK/KI/VIII/2025 pada 12 Agustus 2025, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 28F UUD 1945, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi bagi publik.
Titik Kritis Investigasi
Berdasarkan dokumen publik, audit lembaga resmi, serta keterangan masyarakat, ditemukan indikasi perbedaan signifikan antara data alokasi dana dari pemerintah pusat/daerah (DJPK, JDIH, BPK) dengan realisasi di lapangan.
Beberapa dugaan yang menjadi fokus tim investigasi antara lain:
Penerimaan dan realisasi PBBDes yang tidak seluruhnya terdokumentasi setoran dan pemanfaatannya.
CSR dari perusahaan swasta yang operasinya berada di wilayah Kampung Buatan Baru tidak terpublikasi secara transparan, baik bentuk tunai, barang, maupun program non-fisik.
ADK dan DD yang pelaporannya dinilai belum sepenuhnya terbuka, termasuk kegiatan non-fisik seperti pelatihan dan sosialisasi.
Dugaan program selesai tanpa bukti fisik dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran.
Perspektif Hukum (How & Legal Framework)
Jika dugaan ini terbukti, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar).
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d (Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel).
Pasal 17 dan 28 UU Keterbukaan Informasi Publik (kewajiban badan publik membuka informasi kecuali yang dikecualikan secara sah).
Dari perspektif HAM internasional, prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Suara Pakar & Narasumber
Dr. Andreas Siregar, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan:
“Keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa bukan sekadar kewajiban moral, tetapi perintah undang-undang. Ketiadaan transparansi membuka celah besar bagi penyalahgunaan wewenang.”
Sementara itu, Mulyadi, aktivis antikorupsi Riau, mengatakan:
“CSR dan PBBDes adalah uang publik yang manfaatnya harus langsung dirasakan masyarakat. Jika tertutup, publik patut curiga dan meminta audit menyeluruh.”
Upaya Konfirmasi
Surat resmi investigasi ini memberikan waktu 2×24 jam kepada Penghulu Kampung Buatan Baru untuk memberikan klarifikasi. Hingga artikel ini disusun, redaksi masih menunggu jawaban resmi.
Sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers, jika tidak ada jawaban, berita akan dipublikasikan dengan keterangan bahwa pihak terkait belum memberikan klarifikasi.
Catatan Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa laporan ini berpegang pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan membantah dugaan yang disampaikan. Investigasi ini adalah bagian dari jihad kalam untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Penutup – Hikma
QS. An-Nisa: 58 – “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Makna: Amanah dan keadilan adalah fondasi kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
Hadis Riwayat Muslim – “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”
Makna: Segala bentuk kecurangan, terutama yang merugikan rakyat, adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan agama.
More Stories
Pengungkapan Pencurian Misterius di Cahaya Mart Mandau: Jejak Senyap, Bukti Terkuak, Tiga Pemuda Diamankan”
Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu