November 15, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Misteri di Balik Nama ‘Ajo’: Polres Bengkalis Buka Fakta, Media Diminta Bertanggung Jawab”

Keterangan Foto: Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pengecekan langsung di SPBU Jalan Hang Tuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis, menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas SPBU dan pengawas setempat turut dimintai keterangan guna memastikan penyaluran solar bersubsidi sesuai aturan. (Foto: Dokumentasi Investigasi/ UngkapKriminal.com) FAKTA BUKAN DRAMA

Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Bengkalis, Riau – UngkapKriminal.com

Riuh publik Bengkalis kembali bergetar ketika sebuah media daring lokal menurunkan laporan sensasional: seorang oknum polisi disebut-sebut bernama panggilan Ajo diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Jalan Hang Tuah, Kecamatan Mandau.
Namun, fakta di lapangan ternyata tak sehitam yang diberitakan.

Fakta Lapangan dan Langkah Cepat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter bergerak cepat pada Ahad (19/10/2025). Tim langsung melakukan pengecekan faktual di lokasi SPBU Hang Tuah dan mengonfirmasi kepada pihak pengawas operasional.

Hasilnya?
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, yang juga dikenal dengan integritasnya saat bertugas di Kepulauan Meranti, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum anggota Polri bernama “Ajo” sebagaimana disebut dalam laporan media.

“Setelah kita cek langsung ke SPBU, sama sekali tidak benar. Pengawas SPBU juga menegaskan tidak mengenal nama Ajo yang disebut sebagai anggota Polres Bengkalis,”
— IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H (Kasat Reskrim Polres Bengkalis)

Lebih lanjut, pihak pengawas SPBU Hang Tuah memastikan bahwa sistem pengambilan BBM subsidi telah berjalan ketat dan berbasis aturan. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan mengambil solar bersubsidi satu kali dalam sehari, guna mencegah penyimpangan dan permainan kuota di lapangan.

Dimensi Hukum dan Tanggung Jawab Media

Kasus ini menyoroti dua sisi tajam dari mata pisau hukum: penyelewengan BBM subsidi dan etik profesionalisme media.
Dalam konteks hukum nasional, dugaan pelanggaran terhadap BBM bersubsidi diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun, jika tuduhan media terhadap individu tanpa bukti kuat terbukti tidak benar, maka aspek pelanggaran kode etik jurnalistik dan UU ITE juga dapat muncul, sesuai Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam sistem pers profesional, setiap pemberitaan tentang dugaan tindak pidana wajib berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip cover both sides — mendengarkan kedua pihak secara adil sebelum publikasi.

Pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sudirman, S.H., M.H., menegaskan kepada UngkapKriminal.com:

“Pers adalah pilar keempat demokrasi, tapi juga harus tunduk pada hukum kebenaran. Jika terbukti berita disiarkan tanpa konfirmasi dan verifikasi faktual, maka media wajib melakukan right of reply atau permintaan maaf terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral.”

Analisis Intelektual Profetik

Fenomena ini memperlihatkan dinamika antara kekuatan informasi dan tanggung jawab moral di era digital. Jurnalisme bukan sekadar “siapa cepat dia dapat”, melainkan siapa presisi dalam kebenaran.
Polres Bengkalis menunjukkan langkah responsif dan transparan, sementara publik diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi.

Dalam pandangan Jurnalisme Profetik, setiap kalimat berita adalah amanah — bukan senjata untuk mencederai reputasi, melainkan lentera yang menuntun pada keadilan dan kejujuran sosial.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com

Kebenaran sejati tidak berteriak di keramaian, tapi bersinar dalam kesunyian verifikasi.
Kasus “Ajo” memberi pelajaran berharga: kebenaran tidak butuh sensasi, tapi pembuktian.
Redaksi mengajak seluruh jurnalis dan masyarakat untuk menegakkan etika publikasi dengan mengedepankan asas human dignity, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum.

Penutup Profetik

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang dianggap berdusta bila ia menceritakan setiap yang ia dengar.”
— (HR. Muslim)

Semoga peristiwa ini menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa kebenaran bukan untuk diperdebatkan, melainkan untuk ditegakkan.

UngkapKriminal.com
Jihad Kalam Kebenaran dan Keadilan – Melawan Kebatilan dengan Pena dan Nurani.